Badan Usaha Milik Negara (BUMN) baru saja mengumumkan kalau mereka membuka 11 ribu lowongan kerja di tahun 2019 ini. Perekrutan ini dilakukan dalam rangka memperingati hari ulang tahun Kementerian BUMN ke-21. Dari 11 ribu lowongan kerja, sekitar seribu di antaranya diperuntukkan bagi penyandang disabilitas. Dalam keterangan tertulisnya, Sekretaris Kementerian BUMN Imam Apriyanto Putro mengungkapkan kalau hal ini dilakukan demi memberikan kesempatan yang sama bagi penyandang disabilitas. “Kami ingin memberikan kesempatan yang sama bagi penyandang disabilitas untuk berkarir di perusahaan-perusahaan milik Negara. Untuk itu, secara khusus BUMN akan membuka rekrutmen bagi para difabel di berbagai wilayah Tanah Air,” tulisnya, Senin (4/3). Pembukaan ini akan dimulai dari Maret hingga April 2019.
Kesempatan ini jelas menjadi kabar baik untuk teman-teman disabilitas. Sama seperti yang lainnya, mereka juga ingin memiliki pekerjaan yang layak. Lantas, seperti apa tingkat kesempatan kerja teman-teman disabilitas saat ini?
Menteri Ketenagakerjaan Muhammad Hanif Dhakiri mengungkapkan kalau berdasarkan dari data sistem wajib lapor Kementerian Ketenagakerjaan, terdapat 440 perusahaan dengan jumlah tenaga kerja sekitar 237 ribu orang. Dari jumlah pekerja sebanyak itu, tenaga kerja disabilitas baru sejumlah 2.851 orang. Itu artinya, hanya ada sekitar 1,2 persen penyandang disabilitas yang berhasil ditempatkan di sektor tenaga kerja formal. “Ini masih jauh dari harapan. Pemerintah akan melakukan pembinaan karena harus hati-hati dan melihat kondisinya lebih dalam,” tutur Hanif Dhakiri, setelah menghadiri Seminar dan Expo Tenaga Kerja Disabilitas 2018.
Bagaimana Aturannya?
Sebenarnya, sudah ada aturan yang mewajibkan perusahaan mempekerjakan penyandang disabilitas. Dilansir dari Tempo.co, Aturan tersebut adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. UU tersebut mensyarakatkan kewajiban mempekerjakan penyandang disabilitas dengan porsi 1 persen untuk perusahaan swasta dan 2 persen untuk BUMN/BUMD. Namun memang belum ada sanksi bagi perusahaan yang tidak menerapkan hal tersebut.
Hal ini seperti dijelaskan oleh Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja, Kementerian Ketenagakerjaan, Maruli Apul Hasoloan. Ia mengatakan butuh banyak waktu untuk dapat melakukan sosialisasi aturan tersebut. Selain itu, sebenarnya ia meyakini yang dibutuhkan adalah kompetensi bagi semua, bukan masalah diskriminasi terkait tenaga kerja tersebut adalah penyandang disabilitas atau tidak. “Pengusaha itu mencari orang yang kompeten, terlepas apakah dia penyandang disabilitas atau tidak.”
Permasalahan lain yang patut digarisbawahi adalah terkait mekanisme penyerapan tenaga kerja penyandang disabilitas. Direktur Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Mohammad Faisal, menuturkan kalau mekanisme, kriteria, dan pengawasan harus jelas. “Mekanisme penyerapan tenaga kerja penyandang disabilitas itu bagaimana, kriteria minimalnya apa, lalu siapa yang memonitor?” ujar Faisal. Ia pun berharap semua instansi pemerintah di pusat dan daerah memberikan contoh. “Seharusnya, semua instansi pemerintah di pusat dan daerah harus memberikan contoh dulu.”
Pada pameran kesempatan kerja (Job Fair) Nasional XVII Tahun 2018 di Hotel Bumi Wiyata, Depok, Jawa Barat, Kementerian Ketenagakerjaan sudah memberikan apresiasi pada perusahaan yang memperkerjakan penyandang disabilitas. Dalam acara tersebut, apresiasi diberikan untuk 10 perusahaan. Dari kesepuluh perusahaan tersebut, empat perusahaan dengan pekerja berstatus penyandang disabilitas terbanyak adalah PT Kanindo Makmur Jaya, PT United Farmatic Indonesia, PT Primayudha Mandiri Jaya, dan PT Asia Sandang Maju Abadi. PT Kanindo Makmur Jaya menjadi perusahaan dengan penyandang disabilitas terbanyak, yakni 56 pekerja. Kemudian disusul PT United Farmatic Indonesia dengan 32 orang pekerja, dan PT Primayudha Mandiri Jaya yang jumlah pekerja penyandang disabilitasnya setara dengan PT Asia Sandang Maju Abadi, yakni 20 pekerja.