Isu Terkini

BPH Migas Dorong Arbitrase sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa di Bidang Hilir Migas

Ramadhan — Asumsi.co

featured image

Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mendorong adanya alternatif penyelesaian sengketa di bidang hilir migas, salah satunya lewat arbitrase. Rencana bagus ini disampaikan lewat forum diskusi hukum di Hotel Margo, Depok, Kamis, 20 September 2018.

Dalam forum yang fokus mengelaborasi alternatif penyelesaian sengketa di bidang hilir migas tersebut, Kepala BPH Migas, Fanshurullah Asa, mengungkapkan bahwa lembaganya punya tanggungjawab memberikan alternatif penyelesaian sengketa di bidang hilir migas. Berdasarkan penjelasan Ifan, sapaan akrabnya, bahwa di sektor hilir migas terdapat sekitar 200 badan usaha yang memiliki izin niaga umum, lalu ada sekitar 50 badan usaha yang memiliki izin di sektor jaringan transmisi dan pipaniasi. Maka dari itu, potensi terjadinya sengketa terbuka sehingga alternatif penyelesaian dibutuhkan.

“Kita tahu di migas ada enam tugas pokok BPH migas berdasarkan undang-undang migas. Tiga tugas di antaranya pada sektor BBM dan tiga lagi di sektor gas,” kata Ifan saat menyampaikan kata sambutan dalam acara hari ini.

Tiga tugas di sektor BBM tersebut, lanjut Ifan, terkait ketersedian distribusi BBM, mengatur cadangan BBM Nasional, serta fasilitas penyimpanan, yang ternyata hal ini sendiri belum jalan. Lalu, tugas di sektor gas, ada jaringan gas rumah tangga, transmisi dan pipaniasi gas bumi. Tentu diskusi hukum ini punya tujuan yang ingin menjangkau jauh ke depan. Ifan sendiri berharap agar dari diskusi dan elaborasi dari berbagai pakar di forum kali ini bisa muncul input terkait dengan solusi hukum yang bisa jadi alternatif penyelesaian sengketa di bidang hilir migas.

Lebih jauh, Ifan menyebut selain memiliki fungsi pengawasan, BPH Migas juga ingin mengambil peran dengan menegakkan aturan yang tegas dan komprehensif. Dalam konteks ini, pembahasan aturan itu mengkerucut pada alternatif penyelesaian sengketa di industri hilir migas. “Tugas BPH Migas itu di samping jadi pengatur regulasi dan mengawasi migas, juga melakukan dispute resolution atau penyelesaian perselisihan antara badan usaha,” kata Ifan.

Baca Juga: BPH Migas dan Upaya Percepatan Penerapan BBM Satu Harga Lewat Sub Penyalur di Papua

Tak hanya itu saja, Ifan membeberkan bahwa BPH Migas selaku badan pengatur hilir dan minyak bumi yang bertugas memberikan pengawasan juga harus mampu menjadi penengah jika terjadi sengketa antara badan usaha. Terkait peran ini, BPH Migas pun mengacu pada undang-undang. Ifan mengatakan bahwa BPH Migas ingin menjalankan fungsinya berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No.36 Tahun 2004 Tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi. PP itu tegas mengatur masalah penyelesaian perselisihan antara badan usaha. Baik itu badan usaha BBM maupun gas melalui jaringan transmisi pipa.

“Penyelesaian perselisihan antara badan usaha. Baik itu badan usaha BBM maupun gas melalui pipa di mana itu diatur di dalam peraturan pemerintah (PP) No.36 Tahun 2004. Kalau di BBM di Pasal 8 ayat 1 huruf F jelas tadi bahwa BPH migas itu mengatur perselisihan badan usaha dalam izin niaga umum,” ujarnya. Ifan juga mengungkapkan bahwa dalam PP No.36 Tahun 2004 juga terdapat bahasan penyelesaian perselisihan di sektor gas melalui jaringan transmisi pipa. Sayangnya, lanjut Ifan, BPH Migas belum maksimal mendorong kedua hal tersebut.

“Kemudian di Pasal 9 ayat 1 huruf G itu dijelaskan juga, BPH mengatur perselisihan antara badan usaha yang dapat memiliki hak khusus maupun akibat dari pengangkutan gas melalui pipa. Nah selama ini belum jalan di BPH Migas.”  Maka dari itu, Ifan menegaskan bahwa BPH Migas memang ingin melaksanakan amanah PP yang menjadi payung hukum berdirinya BPH Migas. Lebih jauh, BPH Migas juga ingin mengkaji persoalan-persoalan dalam menyelesaikan sengketa di bidang migas tersebut.

“Tentu ini amanah PP dan di dalamnya mengatur begitu. Kita melaksanakan amanah PP makanya kita akan buat pengaturan yang lebih jelas. Bagaimana menyelesaikan persoalan, apakah langsung peran BPH Migas, apakah mesti melalui arbitrase, mediasi dan sebagainya,” ujarnya.

Alternatif penyelesaian sengketa di bidang hilir migas tersebutlah yang akan ditindaklanjuti BPH Migas. Sekadar informasi, definisi arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa sendiri terdapat dalam Pasal 1 Angka 10 UU No. 30 Tahun 1999. “Alternatif penyelesaian sengketa adalah lembaga penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak, yakni penyelesaian di luar pengadilan dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi atau penilaian ahli.”

Menariknya, senada dengan Ifan, Pakar Hukum Universitas Indonesia, Rosa Agustina menyebut bahwa mungkin saja dibentuk satu badan arbitrase migas. Menurut Rosa, penyelesaian sengketa di sektor migas memang menjadi permasalahan sendiri yang rumit dan harus di kaji serta dicarikan solusinya. Rosa mengatakan bahwa masalah yang sering dihadapi BPH Migas itu seperti persoalan tanah di jalur pipa dan hal itu tentu sangat mengganggu.

“Sangat mungkin sekali dibentuk badan arbitrase migas, apalagi diamanatkan dalam peraturan perundang undangan,” kata Rosa di tempat yang sama.

Share: BPH Migas Dorong Arbitrase sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa di Bidang Hilir Migas