Ada kabar gembira nih buat anak-anak rokok elektrik yang suka ‘ngebul’. Pasalnya, untuk pertama kalinya, Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan secara resmi ngasih izin kepada beberapa pengusaha pabrik liquid vape. Jadi, Bea Cukai udah ngasih Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC), pada Rabu, 18 Juli 2018.
Pemberian nomor pada beberapa perusahaan pabrik liquid vape itu berdasarkan atas penetapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau yang berlaku mulai 1 Juli 2018.
Di dalam aturan yang mulai berlaku pada 1 Juli 2018 ini, liquid vape yang merupakan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) dikenakan tarif cukai sebesar 57 persen. Pengenaan tarif itu dilakukan sebagai bentuk upaya pemerintah untuk mengendalikan konsumsi serta melakukan pengawasan terhadap peredaran vape, sekaligus sebagai intensifikasi cukai hasil tembakau.
Kalau kata Heru Pambudi, Direktur Jenderal Bea Cukai, izin yang udah dikeluarkan pemerintah itu jadi pertanda bahwa saat ini peredaran liquid vape telah diatur oleh pemerintah berdasarkan ketentuan hukum.
Vape atau rokok elektrik adalah salah satu jenis alat penghantar nikotin elektronik. Rokok jenis ini digadang-gadang bisa membantu pecandu rokok tembakau untuk bisa berhenti merokok. Vape punya berbagai bentuk dan ukuran, namun pastinya, ada tiga komponen utama dalam rokok elektrik, yaitu baterai, elemen pemanas, dan tabung yang berisi cairan (cartridge).
Nah, cairan yang biasa disebut liquid dan dimasukan ke dalam tabung ini mengandung nikotin, propilen glikol atau gliserin, serta penambah rasa, seperti rasa buah-buahan dan cokelat. Oleh sebab itulah, asap yang dikeluarkan vape cenderung berbau manis.
Tapi, sebenarnya asap yang dikeluarkan vape adalah uap dari cairan yang dipanaskan.
Rokok biasa memang bahaya terbesarnya berasal dari asap tembakau. Sedangkan, rokok elektrik ini enggak ngebakar tembakau melainkan menghasilkan uap air. Sempat ada penelitian yang menemukan bahwa sel-sel endotel di arteri jantung menunjukkan respon stres yang jelas ketika terpapar asap rokok tembakau, tetapi hal itu tidak terjadi pada rokok elektronik.
Bisa dibilang, bahaya dari rokok elektrik ini lebih sedikit dibanding dengan rokok tembakau. Tapi, perlu ada penelitian lebih lanjut, karena para ahli juga masih memperdebatkan apakah rokok elektrik lebih baik atau lebih buruk dari rokok tembakau.
Sebab, rokok elektrik juga mengandung nikotin yang merupakan salah satu zat adiktif. Zat itu memungkinkan munculnya rasa ketagihan, dan bisa menimbulkan efek mudah marah, depresi, gelisah, dan cemas. Di mana perasaan itu juga berbahaya bagi orang yang menderita penyakit jantung.
Yah, namanya elektrik ya, guys, tentu ada aja human error-nya. Sebab elektrik memerlukan listrik dalam pengoperasiannya, maka jika aliran listriknya rusak, tak jarang akan terjadi kebakaran atau ledakan pada baterai.
Bahkan, dr. Anne Wagner dari University of Colorado Hospital (UCH) Burn Center, mengungkapkan kalau timnya udah pernah menangani kasus luka bakar yang cukup fatal akibat ledakan rokok elektrik. Saking fatalnya, beberapa orang korbannya bahkan membutuhkan transplantasi kulit.
“It’s literally an explosion, a super-hot explosion. We’re seeing deep third-degree burns and almost all of them require skin grafts and these grafts leave a significant scar,” kata dr. Anne Wagner dilansir dari Nbcnews.com.