General

Tahun Depan Masyarakat Indonesia Bakal Nyoblos 5 Surat Suara Sekaligus, Apa Aja?

Winda Chairunisyah Suryani — Asumsi.co

featured image

Di tahun 2019 nanti, selain Pemilihan Presiden (Pilpres), kita juga sekaligus mengadakan Pemilihan Umum Legislatif (Pileg). Enggak cuma calon presiden dan wakilnya aja yang udah mulai bermunculan, tapi pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) juga udah mulai dibuka sejak Rabu,  4 Juli 2018.

Berbeda dengan Pemilu pada tahun 2014, tahun depan nanti masyarakat akan dihadapkan dengan lima surat suara sekaligus. Untuk gimana bentuknya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sendiri masih menimbang-nimbang pilihan yang mereka miliki.

“Kata masih punya beberapa opsi untuk memutuskan, nanti kita kaji berapa ukuran mejanya, terus kertasnya tuh harus landscape atau potait nanti akan kita kaji,” ujar Ketua KPU Arief Budiman di Hotel Royal Kuningan, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 20 Maret 2018.

Di Pilkada sendiri design surat suara dibuat dengan model landscape meskipun bisa dibuat dengan potrait, tapi khusus Pileg, hanya ada satu pilihan model yaitu landscape aja.

“Tapi kalau pimpinan kepada daerah kan walaupun potret kan ukuranya kecil, tapi kalau Pemilu legislatif potret bisa melampaui meja. Makanya kita upayakan landscape. Pada pemilu sebelumnya, bentuk kertas yang digunakan adalah landscape. Bentuk ini digunakan untuk mensejajarkan semua peserta,” ujar Arief menerangkan.

Membuat design surat suara emang enggak bisa sembarang, guys, karena ada banyak hal yang menjadi pertimbangan untuk menentukan bentuk surat suara. Di antaranya yaitu jumlah peserta pemilu, ukuran kertas, besarnya ukuran gambar hingga cara pelipatan surat suara.

“Atau soal lipatan, kan gak mungkin di sini (gambarnya) gede-gede tapi sebelah sana kecil, karena ada lipatan. Makanya banyak hal teknis yang dijadikan dasar apakah dia landscape atau potret,” ungkapnya.

Simulasi untuk Pemilu 2019 pun udah pernah dilakukan di beberap tempat dan pertama kali dilakukan di Lapangan Bola, Kel. Sindang Sono, Kecamatan, Sindang Jaya, Kabupaten, Tangerang, Banten, pada Sabtu, 19 Agustus 2017. Hasil dari simulasi itulah yang nantinya dijadikan Peraturan KPU (PKPU) setelah dirapatkan bersama dengan DPR RI.

“Biar kita bisa atur dalam PKPU per TPS berapa orang sebetulnya yang tepat untuk pileg pilpres 2019 dan untuk menyesuaikan lagi di PKPU,” kata dia.

Berkat simulasi, KPU juga bisa memperkirakan durasi tiap pemilih dalam mencoblos surat suara. Kita bisa bayangin, gimana bingungnya warga yang awam atau pemilih pemula karena harus memilih lima surat suara sekaligus dalam satu waktu.

Saat simulasi itu pun ada lima kertas surat suara, yakni yang warna abu-abu untuk memilih calon presiden dan wakil presiden, warna kuning untuk memilih Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Daerah Pemilihan (Dapil), warna merah untuk Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, warna biru untuk memilih DPRD Provinsi, dan warna Hijau untuk memilih DPRD Kabupaten.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI

Kalian yang merupakan masyarakat sipil, perlu memilih calon legislatif itu untuk menduduki jabatan sebagai Anggota Dewan yang bertugas mewakili rakyat selama 5 tahun. Suara kalian nantinya akan berpengaruh pada mereka yang akan bertugas sebagai pembuat UU, dan juga yang mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Badan legislatif yang sering disebut sebagai para wakil rakyat ini hadir buat mewakili aspirasi rakyat, jadi, jika ada keluhan kalian bisa menyampaikannya kepada anggota DPR RI yang mewakili daerah asal kalian. Para anggota DPR RI ini adalah anggota partai politik yang dipilih oleh rakyat lewat pemilihan umum setiap lima tahun sekali. Dalam periode terkini, atau 2014-2019, telah terpilih 560 wakil rakyat dari 77 Daerah Pemilihan (Dapil).

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan Kabupaten

Berbeda dengan DPR RI, DPRD tingkat provinsi punya tugas untuk mengajukan rancangan peraturan daerah bersama gubernur. Bahkan DPRD tingkat Provinsi lah yang berwenang untuk mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian gubernur dan/atau wakilnya kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.

Begitu juga dengan DPRD tingkat Kabupaten yang juga punya tugas ngebentuk peraturan daerah kabupaten/kota bersama bupati/wali kota.

Selain itu juga, DPRD tingkat Provinsi dan Kabupaten bertugas dalam hal administratif serta keuangan di tingkat Provinsi dan juga Kabupaten.

Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

DPD merupakan utusan dari daerah yang anggotanya merupakan perwakilan dari setiap provinsi dan juga dipilih melalui Pemilu. Mereka bertugas dalam pembahasan dan memberikan pertimbangan yang berkaitan dengan bidang legislasi tertentu. Mereka juga lah yang mengawasi pelaksanaan UU tertentu.

Share: Tahun Depan Masyarakat Indonesia Bakal Nyoblos 5 Surat Suara Sekaligus, Apa Aja?