Isu Terkini

Selundupkan Sabu, Artis Thailand Dibekuk Petugas Bea Cukai

Fariz Fardianto — Asumsi.co

featured image

Wilaiwan Boonyiam tertunduk lesu saat dikeler ke kantor Bea Cukai, Jalan Arteri Yos Sudarso, Semarang, Jawa Tengah. Parasnya tampak murung tatkala kedua tangannya diborgol petugas Bea Cukai Semarang.

“Tim gabungan dari kami dengan BNN berhasil menangkap perempuan berusia 22 tahun itu saat turun di terminal penumpang yang baru di Bandara Ahmad Yani,” kata Kepala Bea Cukai Jawa Tengah, Tjertja Karja, saat mengawali keterangan dihadapan wartawan yang menemuinya di kantornya, Selasa 3 Juli.

Tjertja bilang Wilaiwan diringkus petugas tak lama setelah pesawat Silk Air yang ditumpanginya mendarat di Bandara Ahmad Yani.

Nyaris Lolos X-Ray

Tepat di hari Minggu 1 Juli kisaran pukul 16:30 WIB sore, wanita asal Thailand itu nyaris lolos dari pengawasan petugas bandara. Tetapi, Tjertja menyebut petugas kemudian mencurigai gerak-geriknya setelah melewati mesin pemindai barang.

“Kita sempat kerepotan menginterogasi dia karena tak bisa berbahasa Inggris. Dia merupakan penyanyi asal Thailand yang ngakunya baru pertama kali berpergian ke Indonesia,” tuturnya.

Petugas Bea Cukai yang menggeledahnya menemukan sebuah bungkusan plastik berisi sabu. Berat barang bukti yang diamankan sekitar 1,150 gram.

“Sabu itu kita temukan dari selipan tas punggungnya,” terangnya.

Diberi Upah 1.500 Dollar

Dari barang bukti yang diperoleh, Wilaiwan rupanya menempuh perjalanan panjang dari Bangkok naik Silk Air pukul 09:30 WIB. Pesawat bernomor lambung MI-104 dengan rute Singapura itu lalu membawanya menuju Semarang.

Wilaiwan diberi upah 1.500 Dollar Amerika untuk mengantar narkoba ke Semarang.

Gatot Sugeng Wibowo, Kepala Bidang Penindakan dan Penyelidikan Bea Cuka Jawa Tengah sangat lega dengan pengungkapan penyelundupan sabu tersebut. Menurutnya ini menjadi kasus ketujuh yang mampu dibongkar oleh petugasnya.

“Untuk penindakan kali ini jadi prestasi sendiri karena bisa menangkap seorang artis yang menyelundupkan narkoba di Bandara Ahmad Yani,” ujar Gatot.

Segera Bongkar Jaringan Narkoba Antarnegara

Kepala Badan Narkotika Nasional Jawa Tengah, Brigjen Pol Tri Agus Heru berkata, pihaknya masih memperdalam penyelidikan untuk membongkar jaringan narkoba antar negara yang masuk ke Indonesia.

Berdasarkan hasil operasi gabungan yang ia lakukan selama ini, ternyata Negeri Gajah Putih itu dinilai oleh para bandar sebagai sumber narkoba yang bisa dijadikan jalur distribusi narkoba ke berbagai daerah di Indonesia termasuk Semarang.

“Karena setelah dicek ke sana, ditemukan pula satu kontainer berisi barang-barang obat-obatan berbahaya yang akan dikirim ke Indonesia,” tegasnya.

Secara keseluruhan, petugas BNN dalam rentang waktu Januari hingga Juli 2018 telah menyita 7,5 kilo sabu dari tangan 15 pelaku hasil sembilan kali laporan kasus narkotika.

“Upaya penyelundupan ini masih sangat memprihatinkan, apalagi Indonesia masih jadi surganya penyelundupan narkoba,” sambungnya.

Kendati demikian, ia mengakui bahwa para bandar kini kian lihai dalam menyusupkan narkoba. Kasus yang membelit biduanita Thailand tersebut jadi bukti nyata bila wanita kini dibidik untuk dijadikan kurir narkoba.

“Bandar narkoba sangat lihai memanfaatkan wanita sebagai kurir. Kasus penangkapan pernah kita lakukan juga di Solo. Untuk kasus yang menjerat WB ini pemesannya disinyalir ada di Semarang,” lanjutnya.

Terancam Hukuman Mati

Indah Preastuty, General Manager Angkasa Pura I Bandara Internasional Ahmad Yani menyatakan pasca-kasus tersebut, dirinya berjanji akan lebih memperketat pengawasan para penumpang pesawat yang wira-wiri di bandaranya.

Indah nantinya akan menambah sejumlah alat CCTV untuk dipasang di sudut-sudut ruangan yang dianggap rawan disusupi kurir narkoba.

“Tentunya ini demi mendukung Bea Cukai dan BNN untuk menanggulangi peredaran narkoba di Semarang,” terangnya.

Brigjen Pol Tri Agus Heru mengatakan atas penangkapan itu, Wilaiwan bakal terancam hukuman seumur hidup atau maksimal hukuman mati.

“Tersangka dijerat pasal berlapis mulai Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 12 (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati,” kata Tri.

Share: Selundupkan Sabu, Artis Thailand Dibekuk Petugas Bea Cukai