Menjelang Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Makassar, istilah “Koko” mulai santer terdengar di mana-mana. “Koko” yang merupakan singkatan dari “Kotak Kosong” menjadi viral khususnya di kalangan masyarakat Makassar dan sosial media. Kok bisa?
Pada awalnya, saat KPU Kota Makassar membuka pendaftaran Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, ada dua pasangan calon yang akan bertarung, keduanya adalah Moh Ramdhan Pomanto dan Indira Mulyasari (DIAmi) serta Paslon Munafri Arifuddin dan Rahmatika Dewi (Appi-Cicu). Pasangan DIAmi rencananya akan maju melalui jalur perseorangan, sedangkan pasangan Appi-Cicu melalui jalur partai dengan memborong sepuluh parpol dukungan (Golkar, Nasdem, Hanura, PAN, PBB, PKPI, PDIP, Gerindra, PKS dan PPP).
Seperti diketahui, Moh Ramdhan Pomanto adalah Wali Kota Makassar periode 2013-2018, sedangkan Indira Mulyasari adalah Wakil Ketua DPRD Kota Makassar (Partai Nasdem). Di kubu lawan, Munafri Arifuddin adalah CEO dari klub sepak bola PSM Makassar, CEO Bosowa Group Resources dan merupakan menantu dari H.M Aksa Mahmud, President Commisioners Bosowa Group. Sedangkan wakilnya adalah Rahmatika Dewi adalah Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Selatan (Partai Nasdem).
Setelah melalui proses pendaftaran dan pengambilan nomor urut pada tanggal 27 April 2018 lalu, pasangan No Urut 2 yaitu DIAmi secara resmi didiskualifikasi oleh KPU Kota Makassar dari kancah Pilwalkot. Keputusan ini berangkat dari gugatan tim kuasa hukum Appi-Cicu ke PTUN Makassar terkait kebijakan Moh Ramdhan Pomanto sebagai petahana yang menggunakan wewenang, program dan kegiatan yang dinilai menguntungkan pasangan tersebut. Kebijakan yang dimaksud di antaranya adalah pembagian 5.971 unit smartphone untuk Ketua RT/RW, pengangkatan tenaga kontrak dan penggunaan tagline Pemerintah Kota Makassar 2x+baik sebagai tagline kampanye.
Kebijakan ini dinilai menyalahi pasal 71 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota yang mengatur bahwa “Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih,”.
Berdasarkan putusan ini, PTUN Makassar akhirnya memerintahkan KPU Kota Makassar untuk mendiskualifikasi pasangan DIAmi, sehingga akhirnya Pilwalkot Makassar hanya diikuti oleh satu pasangan, yakni Appi-Cicu.
Pada hari H pencoblosan, yaitu tanggal 27 Juni 2018, pasangan Appi-Cicu akhirnya bertarung melawan “Koko” alias si kotak kosong. Hasil hitung cepat yang dilakukan oleh lembaga survei Celebes Riceard Centre (CRC) menyatakan bahwa “Koko” unggul dengan angka 53% dan Appi-Cicu meraih suara sebanyak 46%. Hasil itu tidak jauh berbeda dengan hasil quick count INDex Indonesia, di mana “Koko” memperoleh 53,79% dan Appi-Cicu memperoleh 46,21%.
Di sisi lain, pihak Appi-Cicu mengklaim bahwa pihaknya telah memenangkan Pilwakot Makassar dengan mengantongi suara sebanyak 53,21% sedangkan Koko sebanyak 47.79%. Data ini didapat berdasarkan real count yang dilakukan oleh tim pemenangannya. Menurut tim pemenangan Appi-Cicu, data real count tersebut bersumber dari hasil perhitungan suara di tingkat TPS yang dilaporkan oleh saksi yang dikutip dari hasil data lembar C1. Para pendukung dan simpatisan Appi-Cicu pun melakukan konvoi kemenangan sehari setelah pencoblosan, yaitu pada Kamis, 28 Juni. Massa Appi-Cicu mulai berkonvoi kendaraan dari posko pemenangannya di jalan Balai Kota Makassar ke Jalan AP Pettarani sambil meneriakkan yel-yel kemenangan Appi-Cicu. Diketahui bahwa bahkan ada simpatisan yang membawa spanduk bertuliskan “Selamat Datang Wali Kota Baru Appi-Cicu”.
Saat ini belum ada hasil resmi dari KPUD Kota Makassar. Info terakhir melalui situs KPU yang dicek pada Jumat 02.55 WITA, tercatat bawa real count perolehan suara pasangan calon nomor urut satu, Appi-Cicu meraih 46,83% sedangkan Koko meraih 53,17% suara, dengan jumlah suara yang masuk sebanyak 60,71%.
Seperti diketahui, Istri Munafri Arifuddin alias Appi adalah keponakan dari Jusuf Kalla.
“Makassar kampung saya. Kita tunggu keputusan KPU. Quick count indikator, tidak menentukan hasil akhirnya KPU,” kata Jusuf Kalla di Jakarta pada Kamis (28 Juni) seperti dilansir dari Merdeka.com
Siapa sebenarnya pemenang pada pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Makassar? Apakah calon nomor urut 1 Appi-Cicu atau “Koko” (Kotak Kosong)? Semua warga masyarakat Makassar sedang menunggu keputusan KPU.