Anwar Usman resmi menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru untuk periode lima tahun ke depan, yaitu 2018-2020. Pemilihan dilakukan melalui voting yang digelar pagi ini, tepatnya pada Senin, 2 April di ruang panel 2, Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat. Pemilihan Ketua MK dengan cara voting oleh sembilan hakim konstitusi ini 9digelar untuk menggantikan Arief Hidayat yang udah mengakhiri masa jabatannya periode 203-2018.
MK gelar pemilihan Ketua MK periode 2018-2020 pada Senin (2/4), dilanjutkan dengan Pengucapan Sumpah Ketua MK terpilih pada pukul 15.00 WIB di Gedung MK.— Mahkamah Konstitusi (@Humas_MKRI) April 2, 2018
Lalu, bagaimana sih, profil sang nahkoda baru di Mahkamah Konstitusi?
Anwar Usman lahir di Desa Rasabou, Bima, Nusa Tenggara Barat, 31 Desember 1956. Ia adalah anak dari pasangan Usman A. Rahim dan St. Ramlah. Setelah menyelesaikan sekolahnya di SDN 03 Sila, Bima, pada 1969, ia pun melanjutkan pendidikannya ke sekolah Pendidikan Guru Agama Negeri (PGAN) selama 6 tahun hingga tahun 1975.
Setelah menamatkan pendidikannya di PGAN, Putra asli Bima itu merantau ke Jakarta dan menjadi guru honorer di SD Kalibaru.
Selama menjadi guru, Anwar tetap ngelanjutin pendidikannya ke jenjang S1, di Fakultas Hukum Universitas Islam Jakarta. Ia pun berhasil lulus pada tahun 1984 dan sukses meraih gelar sarjana hukum. Berbekal gelar itu, Anwar mencoba mengikuti tes calon hakim. Ketekunannya membuat ia lulus dan diangkat menjadi calon hakim Pengadilan Negeri Bogor pada 1985. Dari situ, kariernya sebagai hakim pun dimulai.
Di Mahkamah Agung, Anwar pernah memegang beberapa jabatan, di antaranya yaitu menjadi Asisten Hakim Agung mulai pada 1997-2003, kemudian menjadi Kepala Biro Kepegawaian Mahkamah Agung pada 2003-2006. Pada 2005, dirinya diangkat menjadi Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta dengan tetap dipekerjakan sebagai Kepala Biro Kepegawaian. Dia juga tercatat pernah menjabat sebagai Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung periode 2006-2011.
Anwar resmi jadi hakim konstitusi setelah mengucapkan sumpah di hadapan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, di Istana Negara, Jakarta, pada 2011 lalu. Dia diangkat menjadi hakim konstitusi melalui Keputusan Presiden No 18/P Tahun 2011 tertanggal 28 Maret 2011, menggantikan H. M. Arsyad Sanusi.
Kala itu, Anwar merupakan hakim konstitusi ketujuh yang diusulkan Mahkamah Agung. Menurut urutan, Anwar adalah hakim konstitusi ke-18 di MK. Pada tahun 2015, Anwar kemudian terpilih sebagai Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2015-2017 dan terpilih kembali menjadi Wakil Ketua MK periode 2016-2018.