Isu Terkini

Paguyuban Korban UU ITE

Admin — Asumsi.co

featured image
Asumsi.co

Sejak diundangkan pada tahun 2008 Undang-Undang Transaksi dan Elektronik sudah memakan cukup banyak korban. Mayoritas dikenakan pasal 27 ayat 2 dan pasal 28 degan tuduhan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian.

M. Arsayad dikenakan pasal 27 ayat 3 UU ITE dan dipenjara selama 103 hari. Komedian stand up comedy Muhadkly ‘Acho’ juga sempat tersandung UU ITE atas curhatan pribadinya tentang apartemen Green Pramuka, proses hukum Acho berujung damai. Nama lain yang juga tersandung proses hukum UU ITE adalah Anindya Shabrina Prasetiyo. Anin dilaporkan atas pencemaran nama baik atas komentar dalam video yang diunggah temannya tentang kegiatan pembubaran diskusi sekaligus pemutaran film asraman mahasiswa Papua.

Share: Paguyuban Korban UU ITE