Isu Terkini

Tim Pemburu Koruptor: Dibuat di Era SBY, Mahfud MD Ingin Menghidupkannya Kembali

Ramadhan — Asumsi.co

featured image

Tim Pemburu Koruptor (TPK) yang pernah bekerja di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akan dihidupkan kembali oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD. Namun, rencana tersebut tak disambut oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango.

Meski demikian, Mahfud menegaskan akan tetap membentuk Tim Pemburu Koruptor. “Di negara demokrasi apa pun ada pro-kontra. Kalau KPK kurang setuju, itu kan Pak Nawawi, dan itu bagus. Tapi kalau saya baca, Pak Firli (Ketua KPK) hari ini mendukung. KPK kan banyak orang dan itu tandanya demokrasi,” kata Mahfud, saat jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (15/7/20).

Menurut Mahfud, yang berlaku nanti adalah keputusan rapat resmi KPK. “Proses nomokrasinya, proses politik tukar opininya itu, siapa saja boleh ngomong. Itu yang berlaku,” ucapnya.

Penilaian Wakil Ketua KPK

“Saya pikir pembentukan tim ini di tahun 2002 dan senyatanya tidak memberi hasil optimal, cukup untuk menjadi pembelajaran untuk tidak diulangi lagi,” kata Nawawi Pomolango kepada wartawan dalam keterangan tertulis, Selasa (14/7).

Nawawi, yang merupakan mantan hakim tindak pidana korupsi, menilai langkah yang seharusnya ditempuh adalah memperkuat koordinasi dan supervisi antarlembaga penegak hukum dan badan lain yang terkait. “Sekaligus menyemangati lagi ruh integrated criminal justice system yang belakangan ini menjadi seperti jargon tanpa makna,” ujarnya.

Lebih lanjut, Nawawi mengatakan bahwa sejauh ini, KPK telah melakukan berbagai upaya dalam memperlakukan tersangka. Termasuk menempuh berbagai langkah agar tersangka tidak melarikan diri. “Seseorang yang sudah hampir dapat dipastikan akan ditetapkan sebagai tersangka, ruang geraknya akan terus dimonitoring sampai tiba saatnya dilakukan tindakan penahanan,” ucapnya.

Sejauh ini tercatat ada tiga tersangka di bawah pimpinan KPK jilid V yang masih berstatus buron. Mereka adalah eks caleg PDIP Harun Masiku, Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto, dan Bos PT Borneo Lumbung Energy & Metal (BLEM) Samin Tan.

Mahfud menyebut pemerintah akan memperpanjang aturan hukum terkait Tim Pemburu Koruptor. Hal ini lantaran instruksi presiden (Inpres) Nomor 5 tahun 2004 terkait Tim Pemburu Koruptor telah habis masa berlakunya. “Karena cantelannya itu inpres, sekarang inpres tentang tim pemburu aset dan pemburu tersangka dan terpidana koruptor dan tindak pidana lain itu sudah ada di tangan Kemenko Polhukam,” kata Mahfud dalam keterangannya, Selasa (14/7).

Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu, pengaktifan kembali Tim Pemburu Koruptor tak lepas dari masukan-masukan masyarakat. Tim tersebut pada dasarnya berkoordinasi dan bekerja sama dengan para penegak hukum.

“Karena memang ini perlu kerja bareng, nggak boleh berebutan dan nggak boleh saling sabet. Tetap berprestasi pada posisi dan tugas masing-masing lembaga atau aparat yang ditugaskan oleh undang-undang untuk melakukan itu,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan, Tim Pemburu Koruptor nantinya diisi oleh petugas dari Kejaksaan Agung, Polri, Kemenkumham, hingga Kemendagri. “Tentu saja karena itu juga menyangkut masalah kependudukan dan departemen-departemen teknis lainnya,” kata dia.

Rencana menghidupkan kembali Tim Pemburu Koruptor berawal dari upaya negara untuk mengejar terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra, yang buron.

Rencana ini pun mendapat sorotan publik. Peneliti ICW Wana Alamsyah mengatakan tim tersebut belum diperlukan saat ini dan sama sekali tidak bekerja efektif jika melihat sejarah saat dibentuk pada 2002 lalu.

“Data ICW menunjukkan, setelah delapan tahun dibentuk, faktanya tim ini hanya berhasil menangkap empat buronan dari enam belas target penangkapan. Selain itu, evaluasi terhadap tim ini juga tidak pernah dipublikasikan oleh pemerintah,” ungkap Wana dalam pesan tertulis, Jum’at (10/7).

Sepak Terjang Tim Pemburu Koruptor di Era SBY

Di era SBY, Tim Pemburu Koruptor beranggotakan orang-orang Kemenkumham, Polri, Kejaksaan Agung, Kementerian Luar Negeri, dan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK). Ketua pertama tim ini adalah mantan Wakil Jaksa Agung Basrief Arief hingga 2007.

Setelah itu, posisi Arief digantikan oleh mantan Wakil Jaksa Agung Muchtar Arifin. Selama aktif, Tim Pemburu Koruptor memiliki rekam jejak bagus dalam menangkap buronan kasus korupsi kelas kakap.

Misalnya, saat Basrief memimpin, Tim Pemburu Koruptor berhasil menangkap mantan Direktur Bank Sertivia David Nusa Wijaya yang menjadi tersangka kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) senilai Rp 1,3 triliun. Dalam kasus ini, David divonis delapan tahun penjara oleh Mahkamah Agung pada 2003, tapi keburu kabur sebelum dieksekusi.

Saat itu, Tim Pemburu Koruptor pun menjadikannya salah satu target pertama. Bekerja sama dengan Biro Penyelidik Federal Amerika Serikat (FBI), tim berhasil menangkapnya di San Francisco pada 13 Januari 2006 dan membawanya ke Indonesia empat hari setelahnya.

Berdasarkan laporan Tempo, Tim Pemburu Koruptor juga sempat mengejar aset Direktur Bank Global Irawan Salim yang terjerat kasus korupsi Bank Global ke Swiss. Aset tersebut berupa uang senilai Rp 500 miliar yang tersimpan di Bank Swiss. Tim bekerja sama dengan Kejaksaan Federal Swiss dalam pengejaran ini.

Sementara di bawah kepemimpinan Muchtar Arifin, Tim Pemburu Koruptor sukses meringkus tersangka kasus BLBI Adrian Kiki Irawan di Australia pada 9 Desember 2008. Penangkapan tersebut dilakukan di Perth dengan bantuan kepolisian setempat.

Adrian sendiri merupakan mantan bos PT Bank Surya yang terbukti menyalurkan kredit ke beberapa perusahaan fiktif. Akibat dari aksi Adrian, negara merugi Rp1,9 triliun. Pada 8 Juli 2002, ia kabur ke Australia dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melakukan sidang lanjutan atas kasusnya secara in absentia atau tanpa dihadiri terdakwa. Pengadilan akhirnya memvonisnya hukuman seumur hidup pada 13 November 2002.

Meski pernah sukses menjalankan tugasnya, Tim Pemburu Koruptor juga tak lepas dari kritik, seperti yang disampaikan ICW pada 2009 lalu dalam pemberitaan sejumlah media. Kala itu, tim yang telah berganti kepemimpinan ke mantan Wakil Jaksa Agung Abdul Hakim Ritonga dinilai loyo lantaran tak berhasil menangkap satu pun target dan tak bisa membawa pulang uang negara dari luar negeri.

Salah satu target yang tak dapat ditangkap Tim Pemburu Koruptor di antaranya adalah tersangka kasus ekspor fiktif pada 1990-an Edy Tansil. Akibat kasus ini negara pun mengalami kerugian dengan nilai mencapai Rp1,3 triliun. Saat itu, PN Jakarta Pusat telah memvonisnya selama 20 tahun penjara.

Share: Tim Pemburu Koruptor: Dibuat di Era SBY, Mahfud MD Ingin Menghidupkannya Kembali