Isu Terkini

Surat Utang Negara, Satu Ladang Investasi Aman Masyarakat

Hafizh Mulia — Asumsi.co

featured image

Pemerintah kembali menerbitkan Surat Utang Negara (SUN) untuk membiayai pembangunan negara. SUN ini berbentuk Savings Bond Ritel (SBR) dengan seri SBR006. Masa pemesanan SBR006 akan dibuka hingga tanggal 16 April 2019 mendatang. Pemesanan dimulai dari Rp1 juta dan maksimal angka Rp3 miliar dengan batas jatuh tempo 2 tahun. Dalam periode pemesanan, pemodal yang berminat dapat melakukan pembelian di 14 mitra distribusi yang sudah resmi bekerja sama dengan pemerintah. Keempat belas mitra ini terdiri dari tujuh bank, dua perusahaan efek, tiga perusahaan efek khusus, dan dua perusahaan fintech.

Surat Utang, Salah Satu Sumber Pendapatan untuk Negara

SUN merupakan surat berharga milik negara yang berupa surat pengakuan utang dalam mata uang Rupiah maupun valuta asing. SUN ini dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh negara, sesuai dengan masa berlakunya. SUN adalah salah satu mekanisme negara untuk menambah pundi-pundi pendapatan.

Setidaknya terdapat tiga tujuan penerbitan SUN ini. Pertama, membiayai defisit APBN. Kedua, menutup kekurangan kas jangka pendek; dan ketiga, mengelola portofolio utang negara.

Dalam kondisi-kondisi seperti di atas, negara dapat meminjam uang pada rakyatnya melalui SUN ini. Dalam jangka waktu tertentu, uang itu akan dikembalikan ke masyarakat beserta bunga sesuai yang dijanjikan.

Mekanisme penerbitan SUN ini pun cukup panjang. Pertama, pemerintah pusat harus berkonsultasi terlebih dahulu pada Bank Indonesia. Kemudian, pemerintah pusat harus meminta persetujuan DPR yang disahkan dalam kerangka pengesahan APBN. Setelah semuanya sudah dilewati, baru lah pemerintah pusat memiliki kewenangan untuk menerbitkan SUN.

Selain untuk membiayai pembangunan seperti tujuan SBR006 dikeluarkan, SUN juga memiliki dua manfaat lain. Pertama, SUN menjadi instrumen fiskal untuk mendapatkan sumber pembiayaan APBN yang lebih besar dari masyarakat. Selain itu, SUN juga dapat menjadi instrumen pasar keuangan. SUN dapat memperkuat stabilitas sistem keuangan dan dapat dijadikan acuan bagi penentuan nilai instrumen keuangan yang lain.

Dua Jenis SUN

SUN sendiri memiliki dua jenis berbeda. Pertama, Surat Perbendaharaan Negara (SPN). SUN jenis ini berjangka waktu sampai 12 bulan dengan pembayaran bunga secara diskonto, yakni pembayaran atas bunga yang tercermin secara implisit di dalam selisih antara harga pada saat penerbitan dan nilai nominal yang diterima pada saat jatuh tempo. SPN juga dikenal dengan istilah Treasury Bills.

Kedua, Obligasi Negara (ON). SUN jenis ini jatuh tempot dengan jangka waktu lebih dari 12 bulan, baik dengan kupon atau tanpa kupon. ON dengan kupon memiliki jadwal pembayaran kupon yang periodik (tiga atau enam bulan sekali).  Sedangkan ON tanpa kupon tidak memiliki jadwal pembayaran kupon, sehingga dijual pada harga diskon dan pembayaran akan dilunaskan pada saat jatuh tempo.

ON juga dapat dibedakan menjadi dua. Pertama, ON dengan bentuk obligasi berbunga tetap (Fixed Rate Bonds). Ini berarti, bunga sudah ditentukan untuk setiap periode pembayaran. Sedangkan yang kedua adalah ON dengan bentuk bunga mengambang (Variable Rate Bonds). Bunga untuk ON ini ditentukan berdasarkan suatu acuan tertentu.

Ladang Investasi Masyarakat

Tidak hanya negara, SUN juga menguntungkan masyarakat karena dapat menjadi ladang investasi yang aman. Kemenkeu menilai bahwa SUN dapat menjadi instrumen investasi yang relatif bebas risiko gagal bayar. SUN juga memberikan peluang bagi investor dan pelaku pasar untuk melakukan diversifikasi portofolionya. Pemodal yang berinvestasi menggunakan SUN memiliki kesempatan untuk mendapatkan potential capital gain (keuntungan lebih besarnya harga jual obligasi dibandingkan harga beli) dalam transaksi perdagangan di pasar sekunder SUN.

Share: Surat Utang Negara, Satu Ladang Investasi Aman Masyarakat