General

Baru 10 Hari Disahkan, UU MD3 Bakal Jadi Bahan Gugatan

Winda Chairunisyah Suryani — Asumsi.co

featured image

Revisi Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) masih menuai kontroversi. Tak lama setelah disahkan DPR pada 12 Februari kemarin, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) langsung berencana untuk mengajukan judicial review atau uji materi terkait UU MD3 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ketua Umum PSI Grace Natalie mengatakan, uji materi diajukan berawal dari pernyataan responden atas hasil polling yang dilakukan di media sosial terkait UU MD3.

“Revisi UU MD3 itu mencederai demokrasi, para anggota DPR itu memperlihatkan watak mereka yang menutup diri terhadap suara kritis rakyat sebagai konstituen,” ujar Grace  seperti dilansir dari Liputan6.com pada 22 Februari.

Berkas uji materi rencananya akan didaftarkan pada Jumat, 23 Februari besok, melalui Jaringan Advokasi Rakyat Solidaritas (Jangkar Solidaritas) PSI. Untuk pengajuan gugatan materi ini, PSI mengundang 122 pengacara untuk bergabung. Angka 122 diambil dari Pasal 122 yang dianggap mewakili kekeliruan Revisi UU MD3.

Sekedar informasi, semenjak RUU MD3 ini disahkan DPR, berbagai kritikan muncul dari masyarakat. Salah satunya datang dari Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD yang mengatakan bahwa RUU MD3 hanya membuat DPR makin kebal hukum.

“DPR sedang mengebalkan dirinya melalui UU tersebut, termasuk untuk perbuatan kriminal, semua dipukul rata tidak boleh disentuh hukum jika menyangkut DPR,” kata Mahfud seperti dilansir dari Tempo.co pada 19 Februari.

Adapun pasal yang ditengarai bakal bikin para anggota DPR ini kebal hukum adalah Pasal 245. Di Pasal itu tertulis bahwa kalau sebuah instansi hukum hendak meminta keterangan saksi dari anggota DPR, maka hal itu hanya bisa dilakukan setelah melalui persetujuan Presiden dan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Selain Pasal 245, Pasal 122 juga jadi bahan kritikan. Pasal ini mengatur bahwa MKD berhak mengambil langkah hukum kalau-kalau ada orang/kelompok/badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR. Pasal ini tentunya bisa jadi tameng yang kuat buat DPR kalau lagi terjerat kasus hukum.

Share: Baru 10 Hari Disahkan, UU MD3 Bakal Jadi Bahan Gugatan