Isu Terkini

Presiden Akan Evaluasi Penempatan Perwira TNI di Jabatan Sipil Imbas Kasus Basarnas

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Biro Pers Setpres/Rusman/aa

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan rencananya untuk mengevaluasi penempatan perwira Tentara Nasional Indonesia (TNI) di jabatan sipil, menyusul terungkapnya kasus dugaan korupsi yang melibatkan Kepala Badan SAR Nasional (Basarnas) Marsekal Madya (Marsdya), Henri Alfiandi.

Jokowi menegaskan, kasus serupa tidak boleh terulang kembali. Dirinya mengharapkan pos-pos lembaga pemerintah harus bersih dari kasus korupsi.

“Semuanya akan dievaluasi, tidak hanya masalah itu (kasus suap Basarnas). Semuanya, karena kita tidak mau lagi di tempat-tempat yang sangat penting terjadi penyelewengan, terjadi korupsi,” kata Jokowi melalui keterangan persnya di Jakarta, Senin (31/7/2023).

Kepala Negara turut menyikapi munculnya polemik antara KPK dengan TNI dalam kasus Kabasarnas, terkait kewenangan untuk menetapkan tersangka dalam kasus korupsi. Menurutnya, persoalan itu dipicu oleh adanya masalah koordinasi.

“Masalah koordinasi yang harus dilakukan semua instansi sesuai dengan kewenangan masing-masing menurut aturan, sudah. Kalau itu dilakukan, rampung,” ujar mantan Gubernur DKI Jakarta itu.

Diberitakan, terdapat lima orang tersangka dalam kasus suap proyek di Basarnas. Kelima tersangka terdiri dari pemberi dan penerima suap.

Adapun tersangka pemberi suap adalah Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan (MG); Dirut PT Intertekno Grafika Sejati Marilya (MR); serta Dirut PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil (RA).

Sementara itu, tersangka penerima suap dalam perkara ini antara lain Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi, serta Koordinator Staf Administrasi Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto.

Share: Presiden Akan Evaluasi Penempatan Perwira TNI di Jabatan Sipil Imbas Kasus Basarnas