Isu Terkini

Polda Metro Jaya Cegah Firli Bahuri ke Luar Negeri

Manda Firmansyah — Asumsi.co

featured image
Doc. Instagram Firli Bahuri

Polda Metro Jaya telah mengirim surat permohonan ke Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencekal Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri pergi ke luar negeri. Surat tersebut telah dikirimkan kepada Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM pada Jumat (24/11/2023).

“Surat tersebut ditujukan kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham terkait dengan permohonan pencegahan keluar negeri atas nama tersangka FB (Firli Bahuri) selaku Ketua KPK RI,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi persnya, Jumat (24/11/2023).

Permohonan pencekalan dilakukan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak Jumat (24/11/2023). Pencekalan tersebut untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL. Penetapan tersangka terhadap Firli dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Rabu (22/11/2023) petang.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, sejumlah bukti yang diperoleh telah cukup untuk menetapkan Firli sebagai tersangka.

“Berdasarkan fakta-fakta penyidikan maka pada hari Rabu hari ini 22 November 2023 sekira pukul 19.00 bertempat di ruang gelar perkara Ditreskrimsus dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya,” ujar Ade Safri Simanjuntak, Rabu (22/11/2023).

Firli ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau hadiah dan janji terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) pada periode 2020-2023.

Firli dijerat menggunakan Pasal 12e atau 12B atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

Baca Juga:

Gencatan Senjata di Gaza Dimulai Hari Ini, 13 Sandera Akan Dibebaskan

Setelah 15 Tahun Akhirnya Korban Lumpur Lapindo Terima Sertifikat Tanah

Ganjar Milenial Adakan Pelatihan Content Creator Demi Tingkatkan Skill Pemuda Takalar

Share: Polda Metro Jaya Cegah Firli Bahuri ke Luar Negeri