Isu Terkini

PLN Bakal Temui Pelanggan Didenda 68 Juta Imbas Meteran Palsu

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Ilustrasi Antara

PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) menjadwalkan pertemuan dengan pelanggannya yang mengaku didenda puluhan juta akibat dituding menggunakan segel meteran PLN palsu. 

Kasus mencuat: Masalah ini ramai setelah seorang melalui media sosial dengan akun @sharonwicaksono, mengaku didenda PLN. Dia mengunggah beberapa foto yang berisi informasi yang menyebut , PLN meminta dirinya untuk membayar Rp 68 juta akibat segel meteran yang sudah digunakan sejak tahun 1993 dituding palsu. 

“Saat ini sudah dijadwalkan pertemuan antara PLN dengan pelanggan tersebut yang akan dilaksanakan pada 22 Juni mendatang dengan menghadirkan Tim dari Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM,” ujar Pelaksana Harian (Plh.) Manager UP3 Bandengan PLN UID Jakarta Raya, Ridwan Bogie Rismawan ketika dihubungi Asumsi.co, Selasa (21/6/2022). 

Respons pengajuan keberatan: Pertemuan merupakan respons atas upaya pengajuan keberatan dari pelanggan setelah hasil uji laboratorium menunjukkan bahwa segel meteran yang digunakannya tidak memenuhi standar. 

“Atas hasil lab itu, pelanggan mengajukan keberatan. PLN dengan sangat kooperatif memfasilitasi keberatan tersebut,” katanya. 

Awal mula: Kasus ini bermula ketika petugas PLN melakukan pemeriksaan meteran ke rumah-rumah pelanggan. Saat mengecek segel meteran di pelanggan tersebut, petugas menemukan indikasi bahwa segel meteran yang digunakan palsu. 

“Dalam rangka meningkatkan pelayanan dan memastikan keamanan jaringan listrik di rumah pelanggan, PLN melakukan program pemeriksaan kWh meter ke rumah pelanggan. Hasil pemeriksaan ditemukan ada indikasi bahwa segel kWh meter tidak sesuai dengan standar PLN,” ujar Ridwan. 

Guna memastikan kecurigaan tersebut, maka pihak PLN melakukan uji laboratorium terhadap segel tersebut. Uji laboratorium juga disaksikan langsung oleh pelanggan yang bersangkutan. 

“Untuk memastikan indikasi di lapangan tersebut, dilakukan uji lab yang disaksikan langsung oleh pelanggan. Hasil lab menunjukkan bahwa segel kWh meter tidak sesuai standar, yang mana ini termasuk dalam kategori pelanggaran,” tekannya. 

Baca Juga:

Alasan Luhut Ingin Naikkan Harga Tiket Candi Borobudur Jadi Rp750 Ribu 

Serangan China ke Taiwan Berdampak Lebih Parah dari Invasi Rusia ke Ukraina 

Laba Bersih Moncer, TBS Energi Fokus Rambah Sektor Kendaraan Listrik

Share: PLN Bakal Temui Pelanggan Didenda 68 Juta Imbas Meteran Palsu