Isu Terkini

Plastik Berbayar Diterapkan, Akankah Efektif?

Hafizh Mulia — Asumsi.co

featured image

Sampah plastik yang kini menjadi polutan di perairan Indonesia sudah membuat banyak pihak merasa gerah. Sampah plastik adalah sampah yang tidak bisa terurai hingga tahunan lamanya. Jika tidak segera dihentikan, penggunaan plastik secara terus-menerus akan menambah polusi dan mengancam kondisi lingkungan Indonesia. Sebelum hal itu terjadi, plastik harus segera dibatasi.

Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) menjadi salah satu pihak yang menyadari ancaman sampah plastik ini. Mereka pun memutuskan mulai 1 Maret 2019 nanti, penggunaan kantong plastik tidak lagi gratis. Setiap plastik yang digunakan akan dikenakan Rp200 per lembar.  Hal ini seperti diungkapkan oleh Ketua Umum Aprindo, Roy Mandey. “Dalam rangka peringatan Hari Peduli Sampah Nasional 2019, Aprindo menyatakan komitmen bersama untuk mengurangi kantong belanja plastik sekali pakai di semua gerai-gerainya. Salah satu caranya adalah dengan kembali menerapkan kebijakan Kantong Plastik Tidak Gratis (KPTG) secara bertahap mulai 1 Maret 2019,” tutur Roy di Jakarta, Kamis (28/2).

Dengan adanya kebijakan ini, Aprindo berharap konsumen menggunakan tas belanja yang dapat dipakai berulang kali. Sosialisasi mengenai hal ini pun akan segera dilakukan. “Dengan kebijakan ini, konsumen kami sarankan untuk menggunakan tas belanja pakai ulang yang juga disediakan di tiap gerai ritel modern melalui pengumuman poster, sosial media, dan ajakan langsung dari kasir,” sambungnya.

Aprindo sendiri merupakan wadah bagi berbagai macam ritel di Indonesia. Beberapa ritel di antaranya seperti Alfamart, Super Indo, Lotte Mart, dan Matahari. Itu artinya, kebijakan ini akan dilakukan secara masif oleh berbagai toko ritel di Indonesia.

Bogor dan Denpasar Mulai Batasi Penggunaan Plastik

Selain Aprindo, bahaya lingkungan yang diakibatkan polusi plastik ini juga sudah disadari oleh beberapa pemerintah daerah. Di Kota Bogor, larangan penggunaan plastik di toko modern dan pusat perbelanjaan atau ritel mulai disosialisasikan tanggal 1 Desember 2018 kemarin. “Mulai 1 Desember kami sosialisasikan, seminggu beberapa kali dalam dua atau tiga bulan terakhir,”ujar Wali Kota Bogor Bima Arya di sela-sela acara Our Ocean Conference (OOC) 2018 di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Selasa, 30 Oktober 2018. Menurut Bima, langkah ini secara perlahan akan diterima oleh para pelaku usaha. “Lama-lama ok lah, buat peritel mereka sebenarnya senang juga kan tidak perlu siapkan kantong plastik,” tutur Bima.

Selain Bogor, kota Denpasar juga turut menerapkan kebijakan yang sama. Dilansir dari Kompas.com, penggunaan ini sudah mulai dilaksanakan per 1 Januari 2019 kemarin. “Tujuannya agar dampak dari sampah plastik dapat kita antisipasi lebih awal, apalagi plastik sangat susah diurai,” ujar Kepala Subbag Pengumpulan informasi dan Publikasi Humas Pemkot Denpasar, I Wayan Hendaryana, Selasa, 23 Oktober 2018. Ia pun menuturkan kalau kebijakan ini akan diberlakukan juga untuk pasar tradisional. “Ke depannya untuk semua pasar tradisional akan diberlakukan pemakaian troli dan keranjang belanja guna mengurangi penggunaan kantong plastik,” ucap Hendaryana. Berikut sebuah unggahan di akun Instagram resmi milik Pemerintah Kota Denpasar yang menyerukan tentang pelarangan penggunaan kantong plastik ini.

View this post on Instagram

A post shared by AKUN RESMI PEMKOT DENPASAR (@denpasarkota) on Oct 22, 2018 at 4:09am PDT

Enggak Bakal Sukses, Karena Pajak Tidak Pernah Efektif

Terlepas dari tujuannya yang mulia, kebijakan plastik berbayar akan sulit mencapai efektivitas yang diharapkan, apalagi kantong plastik tersebut hanya seharga Rp200. Serupa dengan pajak yang lain, contohnya cukai rokok yang tidak membuat masyarakat jera merokok, kebijakan plastik berbayar tidak akan menghentikan seseorang untuk menggunakan plastik ketika belanja. Apalagi, kalau kondisinya terdesak tidak membawa tas belanja.

Satu cara yang dapat lebih efektif sebagai solusi adalah memaksa para pengusaha ritel tidak menyediakan kantong plastik. Berikan kantong apapun selain kantong plastik. Biarkan masyarakat membayar harga kantong non-plastik yang lebih mahal. Kalau kantong plastik masih digunakan, perusahaan ritel tersebut wajib dikenakan sanksi. Dengan begitu, masyarakat tidak akan memiliki akses ke kantong plastik sama sekali.

Lantas, apa cara ini akan berhasil? Setidaknya ada satu negara yang berhasil menerapkan ini. Rwanda. Seperti dilansir Plasticoceans.org, di tahun 2008, Rwanda melarang penggunaan plastik sama sekali di sudut-sudut negara. Penggunaan plastik oleh ritel ataupun individu menjadi pelanggaran pidana. Hasilnya, kini Rwanda bebas kantong plastik. Di tahun 2020 nanti, Rwanda sedang mengusung target baru, yakni menjadi negara bebas plastik pertama di dunia.

Share: Plastik Berbayar Diterapkan, Akankah Efektif?