Dua pesantren milik terpidana kasus pencabulan, Herry Wirawan belum bisa dibubarkan.
Pasalnya, pesantren tersebut memiliki badan hukum dan ada mekanisme lain untuk bisa dibubarkan.
Alasan Majelis Hakim: Pesantren milik Herry Wirawan di Bandung tidak serta merta dibubarkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung.
Meski Herry sudah divonis bersalah dan dihukum penjara seumur hidup, pesantren di bawah naungan Yayasan Manarul Huda miliknya tidak otomatis harus dibubarkan.
“Subjek hukum adalah perorangan bukan korporasi, sehingga dengan sendirinya pembubaran yayasan itu perlu dengan perdata dan bukan dengan pidananya,” kata ketua majelis hakim Yohanes Purnomo.
Upaya Lanjutan Jaksa: Mendengar keputusan hakim, Kepala Kejaksaan Tinggi Jabar Asep N Mulyana mengaku bakal mempertimbangkan untuk menggugat secara perdata agar yayasan milik Herry Wirawan bisa dibubarkan.
Dia menegaskan bahwa Yayasan Manarul Huda digunakan Herry sebagai instrumen kejahatan untuk melakukan pemerkosaan terhadap belasan korbannya.
“Saya menganggap bahwa hakim tadi menyarankan agar gugatan pembubaran yayasan itu menggunakan mekanisme perdata, itu akan kami pertimbangan,” kata Asep.
Diketahui, Herry Wirawan memiliki dua pesantren yang berlokasi di Antapani dan Cibiru, Bandung, Jawa Barat. Kedua pesantren berada di bawah naungan Yayasan Manarul Huda.
Vonis Herry Wirawan: Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung sudah memberikan vonis kepada Herry Wirawan berupa hukuman penjara seumur hidup.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menghendaki hukuman mati serta kebiri kimia.
Sembilan bayi yang dilahirkan dari delapan korban pemerkosaan Herry Wirawan kini dititipkan ke Pemprov Jawa Barat. (alg)
Baca juga:
Alasan Hakim Tolak Vonis Hukuman Mati dan Kebiri Kimia untuk Herry Wirawan
Herry Wirawan Divonis Penjara Seumur Hidup
Hakim Bebaskan Herry Wirawan dari Ganti Rugi Korban, Restitusi Dibebankan ke Negara