Isu Terkini

Pergub Dibatalkan, Pemotor di Jakarta Bakal Kembali Bisa Lewati Jalan Thamrin

Ramadhan — Asumsi.co

featured image

Ada kabar baru nih guys dari Jakarta. Katanya, Jalan Thamrin sampai Medan Merdeka Barat akan kembali bisa dilalui sepeda motor dan itu artinya, sepanjang jalanan itu bakal rame lagi kayak sebelum era Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Pada Senin (08/01), Mahkamah Agung (MA) baru saja memutuskan untuk membatalkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 Tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor di Jalan MH Thamrin yang dibuat di era kepemimpinan Ahok.

Putusan itu sendiri tertuang dalam Putusan MA Nomor 57 P/HUM/2017. Lalu, dalam putusan itu, MA mengabulkan permohonan Yuliansah Hamid dan Diki Iskandar untuk membatalkan Pergub itu.  Majelis hakim yang dipimpin Irfan Fachruddin menyatakan aturan tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari pemohon Yuliansah Hamid dan Diki Iskandar tersebut,” kata Irfan Fachruddin dalam salinan Putusan MA yang diunggah di laman www.mahkamahagung.go.id, Senin (08/01).

Dalam putusannya, Irfan menyatakan Pasal 1 dan Pasal 3 Pergub DKI Nomor 195 Tahun 2014 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Pasal 133 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 11 UU Hak Asasi Manusia, serta Pasal 5 dan 6 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Majelis hakim menyatakan, Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) Pergub No 195 Tahun 2014 juncto Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) Pergub DKI No 141 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas Pergub DKI No 195 Tahun 2014 Tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Pasal 133 ayat 1 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 11 UU Hak Asasi Manusia, serta Pasal 5 dan 6 UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Selain itu, Pergub DKI yang dikeluarkan oleh Ahok tersebut juga dinyatakan tidak lagi memiliki hukum mengikat.

Majelis hakim juga memerintahkan panitera MA untuk mengirimkan petikan putusan kepada Percetakan Negara untuk dicantumkan dalam berita negara. Pihak termohon, yakni Gubernur DKI Jakarta yang diwakili Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta, juga dihukum untuk membayar biaya perkara.

“Menghukum termohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1 juta,” ucapnya.

Nah, menanggapi putusan MA itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan justru senang. Mantan Menteri Pendidikan tersebut menganggap putusan itu sejalan dengan rencananya mencabut pergub itu.

“Putusannya sama nggak dengan ide kami? Sama!” kata Anies Baswedan seperti dinukil dari Republika, Senin (08/01).

Setelah keluarnya putusan MA tersebut, Anies memastikan Pemprov DKI Jakarta akan menaati dan melaksanakan putusan tersebut. Putusan ini seolah menguatkan atau melegitimasi keinginan Anies-Sandi agar Jalan MH Thamrin dan Medan Merdeka Barat bisa kembali dilalui oleh roda dua.

“Ini artinya kami menjalankan sesuatu berdasarkan prinsip keadilan. Dari kemarin kami sudah sampaikan, kami ingin agar ada kesetaraan kesempatan. Jakarta ini bukan milik sebagian orang, Jakarta ini milik semuanya,” tegas Anies.

Share: Pergub Dibatalkan, Pemotor di Jakarta Bakal Kembali Bisa Lewati Jalan Thamrin