Isu Terkini

Pemuda Pancasila dan FBR Kuasai Lahan Negara di Kemayoran Sejak 2004

Joko Panji Sasongko — Asumsi.co

featured image
ANTARA/Handout/aa.

Kepolisian menyatakan ormas Pemuda Pancasila (PP) dan Forum Betawi Rempug (FBR) menguasai lahan dan bangunan milik negara di bilangan Kemayoran, Jakarta.

Penguasaan lahan dan bangunan milik negara itu sudah terjadi sejak puluhan tahun yang lalu.

PP Kuasai Lahan Negara: Polres Metro Jakarta Pusat menyatakan ormas Pemuda Pancasila (PP) dan Forum Betawi Rempug (FBR) menguasai lahan dan bangunan sejak 2004 silam.

Bangunan yang dikuasai Pemuda Pancasila berada di ruko perkantoran Jalan Letjen Suprapto, Kemayoran, Jakarta. Bangunan yang dimaksud berupa gedung dua lantai dan dijadikan markas Pemuda Pancasila.

Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto mengatakan lahan itu merupakan aset milik negara terkait kasus BLBI.

“Yang pertama adalah laporan dari Lembaga Manajemen Aset Negara yang melaporkan bahwa salah satu aset milik Negara dan BPPN terkait kasus BLBI telah dikuasai tanpa hak oleh organisasi masyarakat Pemuda Pancasila,” kata Setyo.

Pengosongan dan Penyegelan: Aparat kepolisian bersama TNI lalu melakukan pengosongan dan penyegelan bangunan yang selama ini dikuasai Pemuda Pancasila

FBR Turut Kuasai Lahan: Mengutip Antara, FBR juga menguasai lahan milik negara. Tepatnya di kawasan bekas bandara Kemayoran yakni di Blok B2 dan B3

Luas masing-masing lahan yang dikuasai FBR yakni 13 ribu meter persegi dan 12 ribu meter persegi.

“Kedua tanah tersebut oleh organisasi masyarakat FBR didirikan lapangan futsal dan lapangan badminton, juga petak kios dan bangunan semi permanen yang tujuannya untuk disewakan,” kata Setyo.

FBR, kata Setyo, menyewakan salah satu petak kios di lahan tersebut dengan tarif Rp3 juta per tahun. Tanah tersebut merupakan milik PT Oseania selalu pemegang Hak Guna Bangunan (HGB).

Proses Hukum: Polres Metro Jakarta Pusat menyatakan saat ini tengah melakukan pengembangan terkait kasus penguasaan aset negara tersebut.

Polisi menerapkan Pasal 387 juncto Pasal 167 KUHP. Sejauh ini masih diselidiki siapa pelaku yang melakukan penguasaan aset negara secara sepihak. (Alg)

Baca juga:

Share: Pemuda Pancasila dan FBR Kuasai Lahan Negara di Kemayoran Sejak 2004