Isu Terkini

Pelecehan Seksual di KPI, Polisi Pakai Pasal Ancaman 2 Tahun Penjara

Admin — Asumsi.co

featured image
ANTARA FOTO/ Reno Esnir

Sebanyak 5 hingga 8 pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) diduga terlibat dalam perundungan dan pelecehan seksual terhadap MS. Pihak kepolisian dan KPI sudah melakukan pemeriksaan awal terkait hal tersebut. 

Pasal: Para pegawai KPI yang diduga melakukan perundungan dan pelecehan seksual dilaporkan MS dengan Pasal 289 KUHP dan atau 281 KUHP juncto Pasal 335 KUHP.

Pasal itu berisi tentang tindakan cabul dan atau kejahatan terhadap kesopanan disertai ancaman atau dengan kekerasan. Pasal 281 menyatakan bahwa pelaku bisa dihukum penjara paling lama 2 tahun 8 bulan. 

Terduga Pelaku: MS telah melaporkan 5 rekannya sesama pegawai KPI ke kepolisian. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan para pegawai KPI yang dilaporkan antara lain RM, MPFB, RT, EO dan CL. 

Sementara itu, Komisioner KPI Nuning Rodiyah mengatakan pihaknya juga sudah melakukan pemeriksaan internal. Hasil pemeriksaan sejauh ini ada 8 pegawai yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap MS. 

Diperiksa: Kepolisian bakal mendalami kasus dengan melakukan pemeriksaan terhadap pegawai-pegawai KPI yang diduga terlibat atau mengetahui. Sejauh ini, baru satu pegawai yang diperiksa kepolisian. 

Tak menutup kemungkinan 8 pegawai yang akan diperiksa meski hanya 5 yang dilaporkan oleh MS. Polisi akan memeriksa 5 orang terlebih dahulu pada Senin mendatang (6/9). 

“Rencananya Senin akan dilakukan pemanggilan. Nanti semua kita panggil dari pihak terlapor,” tutur Kasat Reskrim Polres Jakpus Kompol Wisnu saat konferensi pers, Kamis malam (2/9).

Share: Pelecehan Seksual di KPI, Polisi Pakai Pasal Ancaman 2 Tahun Penjara