Isu Terkini

OSO Dihimpit Partai dan DPD

Hafizh Mulia — Asumsi.co

featured image

Oesman Sapta Odang, yang biasa disapa dengan nama OSO, sedang berada di tengah dua tekanan yang menghadang. Pertama, ia sedang bermasalah dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait pencalonannya sebagai calon legislatif Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Sedangkan di sisi lain, OSO juga menghadapi tekanan dari DPD RI yang sedang berjalan karena ada sebagian pihak yang merasa tidak puas dengan naiknya OSO menjadi ketua DPD. Ada apa sebenarnya?

OSO Diminta Mundur dari Jabatan Ketua Umum Hanura

Dari urusan partai, OSO diminta oleh Bawaslu dan KPU  mundur dari jabatan Ketua Partai Hanura. OSO diminta mundur karena mencalonkan diri sebagai anggota DPD. Namun, OSO melalui hukumnya sudah menyatakan kalau tidak akan mundur dari parpol. Anggota Bawaslu, Mochammad Afifuddin, mengungkapkan bahwa OSO diminta untuk mundur sampai batas yang telah ditentukan. “Ya, sebenarnya kami tidak mau mengandai-andai kasusnya. Seakan-akan kami gimana. Ya nggak apa-apa, kami tunggu, ya. Sampai batas akhirnya ya,” ungkap Afif di kantor KPU, Jakarta Pusat, Selasa (18/12) kemarin.

Ketua KPU sendiri membenarkan bahwa OSO sudah diminta mundur hingga batas akhir, yakni hari ini, Jumat, tanggal 21 Desember 2018. “Ya nanti tanggal 21 ya, kita tunggu sampai tanggal 21,” ungkap Arief Budiman. Batas akhir ini ditunggu di tanggal 21 Desember karena surat suara sendiri akan divalidasi per tanggal 24 Desember 2018. KPU pun mengatakan bila tidak menyerahkan surat pengunduran tersebut, OSO tidak akan dimasukkan ke dalam Daftar Calon Tetap (DCT) sebagai calon anggota DPD.

OSO Hadapi Tekanan dari DPD RI

Selain dari Hanura, OSO pun hadapi tekanan dari lembaga yang kini ia pimpin, yaitu DPD RI. Di DPD, Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas menjadi salah satu penentang paling aktif naiknya OSO menjadi Ketua Umum DPD. GKR Hemas merasa bahwa OSO naik mengambil alih kursi pimpinan secara ilegal. Hal ini membuat GKR Hemas pun tak kunjung datang rapat DPD RI dan dikenakan sanksi pemberhentian sementara. “Maka kalau saya hadir dalam sidang yang dipimpin OSO dan kawan-kawan, berarti secara langsung mengakui kepemimpinannya,” ungkap GKR Hemas, dalam keterangan tertulis hari ini, Jumat (21/12).

Selain GKR Hemas, ada beberapa senator lain yang juga dikenakan hukuman. Salah satu senator yang juga terkena hukuman akibat tidak datang rapat adalah Maimana Umar, seorang senator asal Riau. Ketua Badan Kehormatan (BK) DPD RI Mervin S Komber mengungkapkan bahwa untuk dipulihkan, para senator yang dikenakan sanksi harus meminta maaf secara lisan dan tertulis di Sidang Paripurna DPD RI. Selain itu, para senator yang kena sanksi juga harus meminta maaf di media massa, baik lokal dan nasional.

Share: OSO Dihimpit Partai dan DPD