Isu Terkini

Omnibus Law UU Cipta Lapangan Kerja dan Dampak terhadap Pekerja

Permata Adinda — Asumsi.co

featured image

Dalam pidatonya pada pelantikan tanggal 20 Oktober lalu, Presiden Jokowi menyebutkan lima poin utama yang hendak diprioritaskannya dalam periode mendatang.

Salah satu poin yang disebut adalah pembentukan omnibus law untuk UU Cipta Lapangan Kerja dan UU Pemberdayaan UMKM. Dengan omnibus law ini, Jokowi mengatakan bahwa bahwa puluhan UU yang telah berlaku saat ini dapat direvisi.

“Puluhan UU yang menghambat penciptaan lapangan kerja langsung direvisi sekaligus. Puluhan UU yang menghambat pengembangan UMKM juga akan langsung direvisi sekaligus,” kata Jokowi.

Menanggapi pernyataan tersebut, para anggota DPR menyambut positif. Wakil Ketua DPR bidang Industri dan Pembangunan, Rachmad Gobel, mengatakan bahwa regulasi cipta lapangan kerja sangat dibutuhkan. “Tidak jarang aturan tentang investasi berubah-ubah. Hal ini memunculkan kekhawatiran bagi calon investor dan berdampak pada keterbatasan lapangan pekerjaan,” katanya.

Ali Taher, anggota DPR, juga mendukung rencana Presiden tersebut. Menurutnya, undang-undang ini dapat meningkatkan kompetensi para pekerja. “Aturan tersebut penting bukan untuk membuka peluang lapangan pekerjaan yang layak dan membuka pekerjaan yang menghasilkan sesuatu, tetapi juga membuat (pekerja) punya kompetensi dan profesionalitas,” katanya.

Bagaimana dampak UU Cipta Lapangan Kerja ini terhadap undang-undang lain? Apakah UU Ketenagakerjaan akan ikut terdampak?

Apa itu Omnibus Law?

Edbert Gani, peneliti CSIS Departemen Politik dan Perubahan Sosial, mengatakan bahwa omnibus law adalah sebuah konsep hukum. Peraturan ini dibuat untuk menyasar sebuah isu besar dan punya kemungkinan untuk mencabut atau mengubah beberapa UU. “Membuat undang-undang yang sekiranya bisa mengambil alih beberapa peraturan terdahulu. Langsung dijadikan dalam satu paket undang-undang. Negara-negara asing lain juga sering melakukan ini,” kata Edbert.

Ia juga berpendapat bahwa omnibus law ini dibuat untuk menyederhanakan perizinan dan regulasi. “Dia ingin menyederhanakan perizinan, investasi, dan tumpang tindih regulasi. Ini juga berdasarkan evaluasinya di periode pertama. Sudah menjadi rahasia umum pula bahwa visi dan misi Pak Jokowi kental dalam mempermudah investasi dari luar negeri ke Indonesia,” kata Edbert.

Dalam pidatonya, Jokowi memang menyebut pentingnya menyederhanakan birokrasi. “Penyederhanaan birokrasi harus dilakukan besar-besaran. Investasi untuk penciptaan lapangan kerja harus diprioritaskan. Prosedur yang panjang harus dipotong,” kata Jokowi.

Menurut Edbert, undang-undang ini adalah salah satu solusi yang hendak ditawarkan Jokowi terkait arus investasi. Apalagi, mengingat Indonesia tak mendapatkan sumbangsih dari perang dagang antara Cina dan Amerika Serikat beberapa waktu lalu. Tercatat bahwa 33 perusahaan Cina merelokasi operasi mereka ke Asia Tenggara. Dari jumlah ini, 23 pindah ke Vietnam dan sisanya ke Malaysia, Thailand, dan Kamboja.

Lee Ju Ye, ekonom Maybank, mengatakan bahwa investasi asing yang diterima Vietnam dari Cina dan Hong Kong melonjak sebanyak 73 persen. Negara-negara lain seperti Malaysia, Singapura, dan Filipina juga mendapat manfaatnya. “Satu-satunya yang kalah sepertinya adalah Indonesia,” kata Lee.

Edbert juga mengatakan bahwa nilai incremental capital out ratio (ICOR) Indonesia lebih buruk dari negara-negara tetangga. ICOR adalah besaran yang menunjukkan besarnya investasi yang dibutuhkan untuk meningkatkan satu unit output. Nilai ICOR yang tinggi menandakan investasi yang masuk secara makro masih kurang efisien.

Nilai ICOR Indonesia sempat melonjak menjadi 6,64. Nilai ini lebih besar dari Malaysia yang sebesar 4,6, Filipina 3,7, Thailand 4,5, dan Vietnam 5,2. Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Nawir Messi, mengatakan, “kita ini relatif tidak efisien dibandingkan hampir semua negara ASEAN lain. Ada yang salah, masih banyak masalah.”

Masalah Ketenagakerjaan

Menurut Edbert, penggenjotan ekonomi lewat investasi dapat berpengaruh pada kebijakan tentang undang-undang ketenagakerjaan sendiri. “Untuk mempermudah investasi ke Indonesia, tentu saja ketenagakerjaan jadi salah satu masalah. Seberapa fleksibel perundang-undangan yang ada memudahkan tertanamnya modal dan investasi,” kata Edbert.

Namun, belum dapat dipastikan juga sebenarnya apakah UU Cipta Lapangan Kerja ini akan menyasar UU Ketenagakerjaan atau tidak. “Sekarang ini semua masih menerka-nerka omnibus law ini seperti apa nantinya. Kita juga perlu tahu kontennya seperti apa nanti dalam undang-undang. Hal-hal apa saja dalam UU tersebut yang akan meniadakan UU lain,”

Walaupun belum pasti, tetapi UU Cipta Lapangan Kerja tetap dikhawatirkan akan merugikan hak-hak pekerja. Sebab, dalam pidato Jokowi, kesejahteraan pekerja itu sendiri tidak disinggung. Jokowi lebih berfokus pada menciptakan SDM yang terampil dan bisa bekerja keras.

“Pembangunan SDM akan menjadi prioritas utama kita. Itu tidak bisa diraih dengan cara-cara lama,” kata Jokowi.

Selain itu, UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 sendiri sempat beberapa kali hendak direvisi atau ditimpa dengan peraturan lain. Rencana ini mendapatkan penolakan dari serikat pekerja dan masyarakat sipil.

Pada 2006, terbitnya Inpres No. 3 Tahun 2006 tentang perbaikan iklim investasi dianggap merugikan para buruh karena mendorong pemberlakuan outsourcing. Terbitnya Inpres No. 1 Tahun 2010 tentang percepatan pembangunan nasional digugat oleh para buruh ke MK. Revisi UU ini juga beberapa kali masuk ke dalam prolegnas (program legislasi nasional) di DPR RI.

Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) sendiri beberapa kali mengatakan bahwa UU Ketenagakerjaan saat ini tidak mendukung iklim investasi dan sudah tidak relevan. APINDO menganggap bahwa undang-undang ini harus direvisi, terutama aturan tentang upah pekerja, pesangon, dan tenaga kerja outsorcing yang ketat. Menurut mereka, peraturan tersebut memberatkan pemberi kerja.

Pada Agustus 2019, serikat buruh melakukan demo menolak rencana Revisi UU Ketenagakerjaan. Rekomendasi-rekomendasi perubahan yang tertuang dalam Laporan Akhir Analisis dan Evaluasi Hukum Terkait Ketenagakerjaan ini dianggap merugikan hak-hak pekerja. Menurut mereka, setidaknya terdapat 50 pasal yang mengancam kesejahteraan kelompok buruh.

Laporan ini merekomendasikan agar cuti haid untuk perempuan dicabut, perjanjian kerja waktu tertentu (kontrak) dapat diperpanjang hingga 5 tahun, fasilitas kesejahteraan dihapus, hingga jumlah pesangon perlu dikurangi.

Menteri Ketenagekerjaan Hanif Dhakiri mengatakan bahwa naskah tersebut hoaks dan pemerintah belum mengeluarkan draft apa-apa. Padahal, naskah rekomendasi itu bersumber dari situs pemerintah sendiri: bphn.go.id.

Anggota DPR sebagai badan legislatif kini didominasi oleh pengusaha. Yayasan Auriga Nusantara mencatat di Koran Tempo bahwa 45,5% dari 575 anggota DPR adalah pengusaha. Dikhawatirkan bahwa dominasi pengusaha ini akan mengeluarkan undang-undang yang berpihak pada pengusaha pula.

Ali Taher selaku anggota DPR RI sendiri sempat menyinggung pentingnya merombak UU Ketenagakerjaan yang saat ini berlaku terkait dengan pembuatan UU Cipta Lapangan Kerja. “DPR pasti dukung kalau tenaga kerjanya kita rombak undang-undangnya. SDM juga harus diperbaiki dan diperbanyak pelatihan,” katanya.

Edbert mengakui bahwa regulasi-regulasi ketenagakerjaan seringkali dijadikan alasan bagi para pelaku usaha dan pembuat regulasi atas terhambatnya investasi di Indonesia. Tapi, menurutnya, hal ini tak bisa dijadikan alasan untuk mengabaikan hak-hak pekerja.

“Indonesia adalah negara demokratis. Kita perlu mencari titik keseimbangan. Demand dari para serikat buruh dan aktivis juga perlu jadi pertimbangan utama,” kata Edbert.

Agar perekonomian Indonesia dapat berkembang tanpa merugikan pekerja, pemerintah dan DPR perlu mempermudah akses terhadap naskah RUU itu sendiri dan mendengarkan aspirasi masyarakat.

“Seringkali dalam komunikasi pembuatan UU, masyarakat sipil—baik itu akademisi, LSM, serikat sulit untuk mendapatkan akses terhadap naskah. Ada unequal information yang membuat UU tiba-tiba sudah disahkan tanpa sepengetahuan publik. Apabila Jokowi ingin menuangkan solusi ekonomi dalam bentuk perundang-undangan, maka berikan akses pada publik untuk bisa memberikan masukan dan feedback,” kata Edbert.

Share: Omnibus Law UU Cipta Lapangan Kerja dan Dampak terhadap Pekerja