Isu Terkini

Nikah Beda Agama Dicatat, Tapi Pengadilan Agama Tak Mengesahkan

Manda Firmansyah — Asumsi.co

featured image
Ilustrasi Antara

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama (Kemenag) Kamaruddin Amin menegaskan bahwa pengadilan agama tidak mengesahkan pernikahan beda agama.

Namun, pengadilan negeri bisa memerintahkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk mencatatkan pernikahan tersebut.

“Pengadilan agama punya dasar untuk merekomendasikan, untuk bisa dicatatkan. Jadi ketika sudah mendapat persetujuan, orang yang nikah beda agama dicatatkan itu boleh, tapi tidak berarti pengadilan agama itu mengesahkan. Jadi undang-undang kita seperti itu,” ujar Kamaruddin, Kamis (29/9/2022), dilansir dari Antara.

Menurut Kamaruddin, ketentuan tersebut tertuang dalam undang-undang tentang administrasi kependudukan dan undang-undang tentang perkawinan. Selain itu, fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) pernikahan beda agama hukumnya haram dan tidak sah.

Konsultasi dengan pakar: Sementara itu, Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag Adib Machrus mengatakan, pihaknya telah membahas persoalan pernikahan beda agama dengan sejumlah pakar dalam forum diskusi.

Forum tersebut menyepakati bahwa sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang perkawinan, pernikahan disebut sah apabila dilakukan berdasarkan hukum agama masing-masing.

“Itu disepakati sebagai norma umum tentang ketidakbolehan perkawinan beda agama. Ini menjadi dasar semuanya,” tutur Adib.

Kata Adib, para pakar juga sepakat pencatatan pernikahan beda agama di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil hanya dapat dilakukan dalam keadaan mendesak.

Baca Juga:

Pemkot Jaksel Catat 4 Pernikahan Beda Agama Sepanjang 2022

Alasan PN Surabaya Kabulkan Permohonan Nikah Beda Agama

Duduk Perkara Pemakaman COVID-19 Beda Agama Dipungut Biaya

Share: Nikah Beda Agama Dicatat, Tapi Pengadilan Agama Tak Mengesahkan