Politik

MPR Akan Usulkan Amandemen UUD 1945, Atur Penundaan Pemilu di Masa Darurat

Manda Firmansyah — Asumsi.co

featured image
mpr.go.id

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) membuka wacana amandemen Undang-Undang Dasar (UUD), tentang penundaan Pemilu di masa darurat. Rencanya, MPR bakal mengusulkan wacana tersebut pada Hari Konstitusi, Jumat (18/8/2023) mendatang. 

Menyikapi rencana tersebut, Wakil Ketua MPR Arsul Sani menegaskan, usulan tersebut sama sekali tidak terkait dengan penundaan Pemilu 2024. Ia memastikan, kontestasi politik nasional tetap akan berjalan sesuai jadwal.

Wacana itu, kata dia mulai dibahas secara di internal lembaganya dalam beberapa waktu terakhir. Mengingat, pengalaman penyelenggaraan Pilkada selama pandemi COVID-19 pada 2020 lalu. Terlebih, UUD yang berlaku saat ini tidak mengatur penundaan Pemilu di masa darurat.

“Kalau kita mengacu pada UUD sekarang, katakanlah akibat kedaruratan itu pemilu enggak mungkin dilaksanakan. Nah, kalau kita mengacu pada UUD sekarnag ini kan enggak ada aturannya,” ujar Arsul Sani melalui keterangan persnya, Selasa (8/8/2023).

Arsul menambahkan, aturan soal penundaan Pemilu saat ini tidak bisa hanya melalui Undang-undang. Pasalnya, ia menyebutkan tidak ada dasar hukumnya dalam UUD untuk mengatur hal itu. Maka, amandemen UUD untuk mengatur hal tersebut perlu menjadi pembahasan.

“Kalau kemudian, katakanlah hanya diubah dengan undang-undang kan tidak bisa. Kalau kemudian tetap itu dilaksanakan, maka rakyat boleh membangkang,” ucapnya.

Arsul mengharapkan, MPR bisa diberikan kewenangan untuk menentukan penundaan Pemilu, jika nantinya sudah diatur dalam UUD. MPR, lanjut dia akan menyampaikan wacana tersebut dalam sidang tahunan mendatang.

“Tetapi supaya orang tidak curiga jangan-jangan mau menunda pemilu lagi, makanya kita tegaskan dulu di sidang tahunan, (bahwa) posisi MPR itu pemilu 14 Februari harus on time,” pungkas politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini.

Share: MPR Akan Usulkan Amandemen UUD 1945, Atur Penundaan Pemilu di Masa Darurat