Isu Terkini

LIPI BPPT Batan Lapan Dilebur Jadi BRIN, Apa Kata Ilmuwan?

Ramadhan — Asumsi.co

featured image
Foto: Freepik

Presiden Joko Widodo resmi meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Perpres itu mengatur bahwa BRIN akan membawahi empat lembaga penelitian yang dilebur menjadi satu.

Empat lembaga tersebut adalah Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan), dan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan). Pemerintah pun memberi waktu paling lambat dua tahun untuk menyatukannya.

“Dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak berlakunya Perpres ini, tugas fungsi dan kewenangan pada LIPI, BPPT, Batan, dan Lapan diintegrasikan menjadi tugas, fungsi, dan kewenangan BRIN,” demikian bunyi pasal 69 Perpres tersebut.

Dengan integrasi tersebut, empat badan riset dan pengkajian itu nantinya menjadi Organisasi Pelaksana Litbangjirap (OPL) di bawah BRIN. Litbangjirap sendiri merupakan singkatan dari penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan.

Jokowi secara resmi mengundangkan Perpres 33/2021 tentang BRIN pada 28 April lalu. Pembentukan lembaga tersebut tak lepas dari keputusan Jokowi kembali menyatukan Kementerian Riset dan Teknologi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Nantinya, BRIN akan berada langsung di bawah tanggung jawab presiden dan menjadi satu-satunya lembaga penelitian otonom. Jokowi sendiri sudah melantik Laksana Tri Handoko sebagai Kepala BRIN.

Selain itu, BRIN juga memiliki Ketua Dewan Pengarah yang dijabat Ketua Umum PDI-Perjuangan Megawati Soekarnoputri. Ia menduduki jajaran ketua dewan pengarah tujuh pejabat lain dari Badan Pembina Ideologi Pancasila (BPIP).

Adapun mereka masing-masing yakni, Jenderal TNI (Purn.) Try Sutrisno, Ahmad Syafii Maarif, Sudhamek Agoeng Waspodo Soenjoto, Andreas Anangguru Yewangoe, Mayor Jenderal TNI (Purn.) Wisnu Bawa Tenaya, Said Aqil Siroj, dan Rikard Bagun.

Apa Kata Lembaga Riset Terkait yang Dilebur?

Kepala Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN), Thomas Djamaluddin mengungkapkan bahwa sejauh ini belum ada dokumen resmi peraturan presiden dari peralihan Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LPNK) ke BRIN.

“Belum ada dokumen resmi Perpres BRIN, jadi pola integrasi LPNK Ristek ke BRIN belum jelas. Perpres yang beredar bukan berasal dari Setneg,” kata Thomas saat dihubungi Asumsi.co, Kamis (6/5).

Namun, Thomas mengatakan bahwa LAPAN sudah bersiap dengan beberapa skenario terkait integrasi lembaganya ke BRIN. Menurutnya, tugas dan fungsi LAPAN sebagai lembaga litbang kedirgantaraan memang harus diintegrasikan ke BRIN sesuai amanat UU Sisnas Iptek.

“Tetapi LAPAN sebagai penyelenggara keantariksaan, eksistensinya harus tetap ada sesuai dengan amanat UU Keantariksaan,” ucap Thomas.

Selain itu, Thomas berharap bahwa dari sisi penelitian, dengan adanya integrasi, Litbang Lapan akan semakin kuat dalam penyediaan anggaran dan jaminan keberlangsungan program.

Sementara itu, Kepala Batan Anhar Riza Antariksawan, menanggapi soal peleburan empat lembaga riset termasuk Batan di bawah BRIN. Menurut Anhar, kebijakan pembentukn BRIN adalah amanat UU Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Sisnas Iptek).

“Secara umum BRIN akan mengintegrasikn kegiatan penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan (litbangjirap). Dengan adanya kegiatan yang terintegrasi, program akan lebih terarah dan pemanfaatan sumber daya Iptek akan lebih efisien,” kata Anhar saat dihubungi Asumsi.co, Kamis (6/5).

Selain itu, menurut Anhar, dengan kegiatan yang terintegrasi, maka output yang dihasilkan juga akan lebih komprehensif. Sehingga, lanjutnya, kondisi itu bisa dijadikan sebagai pengungkit pertumbuhan ekonomi dan landasan ilmiah penetapan kebijakan pembangunan nasional.

Menurut Anhar, Iptek nuklir memang berkaitan dengan berbagai bidang Iptek lainnya, sehingga dapat terjadi sinergitas yang dianggap baik di BRIN. Namun, saat ini pihaknya sendiri sedang menunggu perkembangan selanjutnya dari BRIN, karena penggabungan yang dilakukan ini masih seumur jagung.

“Untuk itu, memang BRIN akan mengintegrasikan LPNK riset. Bentuk kelembagaan integrasinya seperti apa saat ini, sedang berproses. Penugasan khusus dalam ketenaganukliran masih akan ada,” ujarnya.

Kemunculan BRIN Juga Dikritik

Di sisi lain, kemunculan BRIN juga tak lepas dari kritik. Dewan Penasihat Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA), Herlambang P. Wiratraman menilai Perpres 33 Tahun 2021 tentang BRIN tidak menghargai prinsip kebebasan akademik.

Menurut Herlambang, Perpres tersebut justru bisa mengikis otonomi institusi akademik hingga menyebabkan pendisiplinan kampus.Misalnya saja, Herlambang menyoroti fungsi BRIN dalam Pasal 4 huruf (c) yang menyebut BRIN menyelenggarakan fungsi pemberian fasilitasi, bimbingan teknis, pembinaan dan supervisi serta pemantauan dan evaluasi di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan serta invensi dan inovasi.

Setidaknya ada enam fungsi dalam satu ayat ini saja.”Kalau dibedah satu per satu, bayangkan apa yang dimaksud dengan pembinaan dan supervisi bagi kalangan peneliti misalnya? Kalau itu adalah upaya untuk capacity building, bukankah kampus/lembaga riset sudah punya instrumennya?,” kata Herlambang seperti dilansir dari Tempo, Kamis (6/5).

Herlambang menjelaskan bahwa melalui Perpres tersebut, fungsi BRIN bisa sangat luas hingga mengevaluasi para dosen dan peneliti. Bahkan kemungkinannya bisa menilai kenaikan pangkat dan seterusnya.

“Hal-hal yang tidak terhubung dengan proses saintifikasi atau produksi pengetahuan. Dan itu bisa menyasar ke dunia kampus.”

“Kalau saya sederhanakan bahasanya, setelah Papua, KPK, yang ketiga adalah dunia ilmu pengetahuan yang akan dihabisi dengan selubung Pancasila dan wawasan kebangsaan.”

Tak hanya itu, Herlambang juga menyoroti perihal fungsi pemantauan. “Apa itu pemantauan? Pemantauan dalam bentuk apa? Siapa yang melakukan dan apa konsekuensi dari pemantauan?.”

“Kalau saya sederhanakan bahasanya, setelah Papua, KPK, yang ketiga adalah dunia ilmu pengetahuan yang akan dihabisi dengan selubung Pancasila dan wawasan kebangsaan.”

Herlambang juga mempertanyakan adanya perintah membentuk Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) di daerah-daerah dengan fungsi yang serupa.

“Saya benar-benar enggak bisa membayangkan, apa orientasinya lembaga ini? Ini mau membangun ekosistem riset ataukah melakukan pendekatan yang sangat neo-institusionalis?.”

Lebih lanjut, menurut Herlambang, dalam kajian ketatanegaraan, pendekatan neo-institusionalis ini lebih mementingkan struktur dengan peran-peran yang sangat ekstensif, tapi dalam praktik sebenarnya justru menghambat pengembangan ilmu pengetahuan.

Sebab, lanjutnya, hal itu malah mencerminkan teknokratisme pengetahuan dan korporatisme institusi riset atau produksi pengetahuan.

“Menurut saya, ini sudah disoriented betul apa yang diupayakan oleh pemerintahan Jokowi atas pengembangan BRIN dan BRIDA-nya itu. Enggak perlu menurut saya. Untuk membangun ekosistem riset yang baik ditentukan sejauh mana iklim kebebasan akademik itu bisa dijaga.”

Herlambang menilai dua elemen terpenting menjaga kebebasan akademik adalah dengan menjamin kebebasan individual dan otonomi institusi akademik yang di dalamnya termasuk kampus dan lembaga riset.

“Pertanyaan sederhananya, sejauh mana jaminan perlindungan kebebasan akademik di Indonesia, apakah dijawab oleh BRIN/Perpres? Itu absen.”

Menurut Herlambang, alih-alih menjamin, yang ada justru mengikis otonomi institusi akademik dan itu jelas bertentangan dengan kebebasan akademik. Apalagi, masalahnya saat ini, lanjutnya, tidak adanya komitmen politik yang kuat dari pemerintah memastikan hasil riset dijembatani agar terhubung dengan kebijakan negara.

“Saat ini yang terjadi, pikiran ilmuwan masuk keranjang sampah alias tidak dipakai. Ilmuwan mengatakan A, tapi kebijakan negaranya B. Jadi kalau sekarang, alih-alih bicara soal ekosistem riset, sementara yang terjadi adalah pembodohan dan penindasan terhadap dunia ilmu pengetahuan sekaligus ilmuwannya, maka sebenarnya kebijakan yang hendak disampaikan oleh Presiden Jokowi/BRIN ini justru bertolak belakang dan tidak terhubung antara problem dasarnya dan jalan keluarnya.”

“Jangan sampai ada tim riset yang sedang mengembangkan hal yang sangat penting dan mendasar bagi bangsa, diintervensi untuk menghentikan riset, diintervensi untuk tidak bicara ke publik, diintervensi membatalkan kerjasama atau mengusir peneliti asingnya.”

Share: LIPI BPPT Batan Lapan Dilebur Jadi BRIN, Apa Kata Ilmuwan?