Isu Terkini

UU Perlindungan Data Pribadi Kian Mendesak

Ramadhan — Asumsi.co

featured image

Kabar-kabar tentang penyalahgunaan data pribadi kian santer dibicarakan. Itu memang perkara penting, sebab data pribadi kini sama artinya dengan keselamatan seseorang. Koalisi Advokasi Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP), terdiri dari Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Imparsial, LBH Pers, LBH Jakarta, ICT Watch, Kelas Muda Digital (Kemudi), Perludem, SafeNet, Yappika-Action Aid, Human Rights Working Group (HRWG), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia dan Jakarta, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Indonesian Parliamentary Center (IPC), MediaLink, Centre for Innovation Policy and Governance (CIPG), Puskapa UI, Lakpesdam, dan Institut Kewarganegaraan Indonesia (IKI), mendesak pemerintah dan DPR RI untuk menuntaskan RUU tersebut sesegera mungkin.

“Kami menekankan bahwa RUU PDP agar segera bisa dibahas dan disahkan terutama pada periode DPR 2014-2019 ini. Tujuannya kan jelas bahwa ada langkah untuk melindungi data pribadi setiap warga negara dari penyalahgunaan,” kata Deputi Direktur Riset Elsam, Wahyudi Djafar, dalam konferensi pers di Kafe KeKini, Cikini, Jakarta, Rabu (15/5).

Aturan PDP Diharapkan Bisa Hentikan Penyalahgunaan Data Pribadi

“Beberapa waktu terakhir muncul dugaan adanya eksploitasi data pribadi, baik dalam konteks pengembangan bisnis maupun sejumlah insiden kebocoran data pribadi pengguna. Keterlibatan Indonesia dalam sejumlah negosiasi perjanjian dagang, khususnya e-commerce, harusnya memaksa pemerintah untuk segera memperbaiki aturan perlindungan datanya di dalam negeri,” ujar Wahyudi.

Lebih lanjut, Wahyudi membeberkan bahwa akhir-akhir ini juga mulai bermunculan masalah terkait data pribadi yang dikumpulkan oleh perusahaan swasta. Salah satunya pengungkapan data pribadi pengguna platform financial technology (fintech) yang berbasis peer to peer lending.

Dalam praktiknya, biasanya perusahaan penyedia platfor akan lebih dulu mengakses data pribadi yang ada di ponsel pengguna, misalnya dengan meminta foto dan nomor kontak, dengan alasan untuk melakukan credit scoring. Kemudian, data tersebut ternyata kerap dimanfaatkan dalam proses penagihan oleh pihak ketiga dengan ancaman penyebaran data pribadi. Situasi ini jelas berbahaya dan merugikan.

Pembahasan RUU PDP di DPR RI, kata Wahyudi, diharapkan dapat membonsai potensi perkembangan kasus pencurian data pribadi dengan model yang lebih rumit lagi. Rumusan itu perlu diawali dengan poin-poin substansial terkait PDP sendiri misalnya soal definisi, ruang lingkup, prinsip, hak subjek data, pemrosesan data pribadi, pertukaran data, kewajiban pengontrol dan pemroses, dan aturan terkait pemulihan data.

Hukum Positif Diharapkan Bisa Berperan Penting

Di sisi lain, Wahyudi juga meminta kepada pemerintah untuk segera merespons dugaan praktik penyalahgunaan data pribadi yang kian marak. Para penegak hukum, katanya, harus memaksimalkan peran hukum positif. Hal ini sebagai bentuk perlindungan terhadap hak individu terhadap data pribadi masing-masing.

Pemerintah juga diharapkan bisa mengambil peran dalam menumbuhkan kesadaran publik terkait PDP. Pasalnya, meski internet sudah jadi bagian tak terpisahkan dalam kehidupan sehari-hari, masih banyak masyarakat Indonesia yang belum memahami pentingnya PDP.

PDP juga dibutuhkan dalam posisi Indonesia yang terlibat dalam kerja sama global. Berbagai negara rekanan telah menerapkan aturan PDP, juga dalam perjanjian-perjanjian dagang yang melibatkan Indonesia. Terkait kondisi ini, sudah seharusnya Indonesia punya aturan yang jelas dan ketat terhadap perlindungan data pribadi warga negaranya.

Share: UU Perlindungan Data Pribadi Kian Mendesak