Isu Terkini

Kerusuhan di Dago Bandung Dipicu Laporan Sengketa Lahan Ditolak Polisi

Manda Firmansyah — Asumsi.co

featured image
Unsplash/Manuel Velasco

Sejumlah warga ditangkap oleh polisi, saat terjadinya kerusuhan di Jalan Ir. H. Juanda, Dago, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (14/8/2023) malam. 

Akun Instagram @bandung.banget melaporkan, kerusuhan diduga dipicu warga Dago Elos yang marah karena Polrestabes Bandung menolak laporan mereka terkait dugaan pemalsuan data dan penipuan tanah.

Mulanya, sejumlah warga Dago Elos bersama kuasa hukumnya mendatangi Mapolrestabes Bandung untuk membuat laporan dugaan penipuan.  Namun, sejumlah warga pelapor yang telah menunggu hampir 10 jam, berakhir hanya melakukan berita acara wawancara (BAW), bukan berita acara pemeriksaan. 

“Padahal, sejumlah warga pelapor telah menyertakan data dan bukti dalam pelaporan tersebut,” demikian disampaikan keterangan salah satu warga.

Setelah tidak diberitahu alasan mengapa laporannya ditolak, warga Dago Elon memblokade jalan serta membakar ban dan kayu sekitar pukul 20.30 WIB. Warga Dago Elon sempat berunjuk rasa dengan berorasi dan membentang spanduk mengenai sengketa tanah. 

Aksi unjuk rasa tidak ditanggapi dengan negosiasi, melainkan justru tembakan gas air mata. Bahkan, dilaporkan aksi unjuk rasa berujung diwarnai pelemparan batu dan direspon polisi dengan menyiapkan barikade beserta kendaraan water cannon.

Sengketa tanah di Dago Elos dapat ditelusuri dari putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) yang terbit pada 2023. Putusan nomor 109/PK/Pdt/2022 tersebut mengabulkan para penggugat, yaitu Heri Hermawan Muller, Dodi Rustendi Muller, Pipin Sandepi Muller, dan PT Dago Intigraha (Jo Budi Hartanto). 

Mereka berhak atas kepemilikan tanah-tanah negara bekas Eigendom Verponding nomor 3740, 3741, dan 3742 yang diperkarakan. Sebidang tanah negara bekas Eigendom Verponding nomor 3740 seluas 5.316 meter persegi yang terletak di Kecamatan Coblong, Kelurahan Dago, blok Acte Van Eigendom atas nama George Henrik Muller yang dikeluarkan oleh Raad van Justitie Bandoeng Nomor 893/1934. 

Sebidang tanah bekas Eigendom Verponding nomor 3741 seluas 13.460 meter persegi yang terletak di Kecamatan Coblong, Kelurahan Dago, blok Acte Van Eigendom atas nama George Henrik Muller yang dikeluarkan oleh Raad van Justitie Bandoeng Nomor 892/1934. 

Sebidang tanah bekas Eigendom Verponding nomor 3742 seluas 44,780 meter persegi yang terletak di Kecamatan Coblong, Kelurahan Dago, blok Acte Van Eigendom atas nama George Henrik Muller yang dikeluarkan oleh Raad van Justitie Bandoeng Nomor 891/1934.

“Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan sah menurut hukum Penetapan Pengadilan Agama Kelas I A Cimahi Nomor 687/Pdt.P/2013, tanggal 23 Januari 2014 yang telah menetapkan antara lain, Heri Hermawan Muller, Dodi Rustendi Muller, Pipin Sandepi Muller adalah ahli waris yang sah dari Eduar Muller. Menetapkan Edi Eduard Muller adalah ahli waris George Henrik Muller. Menetapkan George Henrik Muller adalah ahli waris Hendrikus Wilhelmus Muller,” demikian kutipan salinan putusan tersebut.

Heri Hermawan Muller, Dodi Rustendi Muller, Pipin Sandepi Muller mengklaim tanah warga dengan Eigendom Verponding, bukti kepemilikan lahan era Hindia Belanda, yang diwariskan kakek mereka, George Henrik Muller. Bahkan, hak kepemilikan tanah telah dioper kepada PT Dago Inti Graha pada 2016 lalu.

“Menyatakan bahwa tidak sah atau tidak mempunyai kekuatan hukum sertifikat maupun segala surat beserta semua turunannya yang dikeluarkan Kantor Kelurahan Dago, Kecamatan Coblong, Pemerintah Kota Bandung, Kantor Pertanahan Kota Bandung, yang menyangkut atau menyebutkan tanah-tanah yang berasal dari bekas hak barat Eigendom Verpondings nomor 3740,3741, dan 3742,” demikian bunyi Putusan PK dari MA itu.

Share: Kerusuhan di Dago Bandung Dipicu Laporan Sengketa Lahan Ditolak Polisi