Isu Terkini

Kemenhub Buat Regulasi Ojek Online: Lebih Baik Telat daripada Tidak Sama Sekali

Winda Chairunisyah Suryani — Asumsi.co

featured image

Di akhir tahun 2014 bisnis transportasi online baru dikenal beberapa orang, salah satunya karena kehadiran Uber di Indonesia. Hampir tidak ada tanda-tanda yang menunjukkan bila layanan ojek online akan menjadi sesuatu yang besar tahun ini. Setahun berselang, berkat kehadiran aplikasi GO-JEK pada bulan Januari dan layanan GrabBike empat bulan kemudian, ojek online langsung menjadi salah satu bisnis startup yang paling populer di Indonesia.

Persaingan dua startup tersebut kemudian memicu munculnya perusahaan lain yang juga bergerak di bisnis yang sama, seperti Blu-Jek, TopJek, LadyJek, dan Jeger Taksi. GO-JEK sendiri dibangun pada tahun 2010.Nadiem Makarim, CEO GO-JEK memulai perusahannya dengan sebuah call center dan 20 pengemudi ojek. Di pertengahan 2014, barulah GO-JEK mendapatkan investor dan berhasil meraih popularitasnya pada tahun 2015. Hingga tahun ini, tepatnya 2019, kendaraan roda dua yang dijadikan sarana transportasi umum itu berjalan tanpa ada payung hukum.

Rencana Pemerintah Buatkan Regulasi GO-JEK

Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan membuat aturan untuk ojek online. Rencananya, ada tiga hal yang akan dibahas dalam aturan tersebut. Menurut Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, perancangan aturan tersebut dilakukan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada para pengemudi. Sebab seperti yang kita ketahui bersama, mereka yang berprofesi sebagai ojek online kerap kali melakukan aksi demonstrasi.

“Kita akan memberikan suatu peraturan bagi pengendara atau yang berprofesi ojek online. Pada dasarnya regulasi (agar) bagaimana mereka mendapatkan rasa aman, perlindungan,” kata Budi Karya Sumadi di sela-sela kegiatan peninjauan kereta di Depok, Jawa Barat, Sabtu, 5 Januari 2019.

Setidaknya ada tiga hal yang akan dibahas pemerintah dalam membuat aturan tersebut. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiadi menjabarkan, rencananya regulasi akan berisi tentang tarif, penghentian sementara, dan keselamatan. “Itu yang selalu disuarakan satu masalah tarif, suspend itu kan selalu jadi masalah dan ketiga terkait permasalahan, ojek online kan paling rentan alami keselamatan,” ujar Budi Setiadi.

Hingga saat ini, aturan itu masih dikaji oleh pihak-pihak yang terkait. Ia mengatakan bahwa aturan tersebut telah ditargetkan bisa selesai pada bulan Maret ini. Budi Setiyadi bahkan akan menggelar pertemuan dengan 97 asosiasi driver ojek online (ojol) untuk membahas penyusunan regulasi atau aturan terbaru pada Selasa, 8 Januari 2019 esok.

“Ini Selasa besok saya mau konsolidasi dengan pengemudi dan beberapa perwakilan. Target selesai sebelum pemilu. InsyaAllah Maret,” ungkap Budi Setiadi.

“Mereka tunjuk perwakilan untuk menyusun regulasi bersama saya. Tempatnya di hotel Alila Pecenongan. Dari 97 itu, saya akan tunjuk 11 orang perwakilan lagi dari mereka untuk bersama pemerintah dan stakeholder lain menyusun regulasi itu,” kata Dirjen Budi pada media di Gedung Kemenko Perekonomian, Senin, 7 Januari 2018.

Telatnya Pemerintah dalam Membuat Regulasi

Regulasi mengenai ojek online (ojol) sebenarnya sudah lama dipinta banyak pihak. Setidaknya, hingga tiga tahun berjalan, payung hukum untuk pengemudi ojol masih belum terealisasi. Alasannya, kendaraan roda dua bukanlah angkutan umum dan tidak diatur di dalam undang-undang (UU). Namun kini, Budi Setiadi mengaku pihaknya telah mendapatkan referensi untuk membuat aturan hukum yang baru.

“Saya kira kalau mungkin seperti pepatah kan mengatakan, dari pada tidak sama sekali kan lebih baik ada (regulasi). Dulu tidak ada karena mungkin barangkali dulu begitu. Sekarang kita sudah menemukan acuan hukum yang bisa kita pakai kan lebih baik ada kan,” ujarnya.

Untuk selanjutnya, hasil pertemuan dengan perwakilan tersebut akan dipaparkan dalam seminar nasional di Universitas Bakrie Kuningan pada tanggal 10 Januari. Dalam seminar tersebut akan dihadarkan para pakar transportasi, ahli IT, ekonomi dan lain sebagainya. Budi Setiadi berharap, nantinya seluruh pihak terkait akan tunduk pada aturan yang telah ditetapkan, berlaku kooperatif, dan tidak menimbulkan aksi turun jalan jil berikutnya.

“Jadi saya juga mengajak terhadap ojol yang ada, bahwa pemerintah sudah membuat regulasi nih, seperti yang selama ini mereka suarakan. Perlu payung hukum. Tinggal sekarang kita rangkul mereka ayo kita sama-sama susun. Nah selama dalam masa penyusunan nggak usah diributkan deh. Kita kondusif saja,” ajaknya.

Share: Kemenhub Buat Regulasi Ojek Online: Lebih Baik Telat daripada Tidak Sama Sekali