Isu Terkini

Keluarga Ayu Ting-Ting Lakukan Doxing ke Haters, Awas Bisa Kena Sanksi!

Krizia Putri Kinanti — Asumsi.co

featured image
Unsplash.com

Keluarga pedangdut Ayu Ting-Ting baru-baru ini ramai dibahas warganet karena sudah menyebarkan data pribadi haters di dunia maya. Menurut mereka, hal itu dilakukan untuk membuat jera para haters yang sudah keterlaluan mengejek Ayu Ting-Ting dan keluarga. Sontak, masyarakat mengatakan hal ini tidak terpuji untuk dilakukan karena merupakan tindak doxxing.

Tidak hanya Ayu, beberapa waktu lalu juga ada selebgram yang melakukan sayembara untuk siapa saja yang berhasil mendapatkan data pribadi secara detail dari sebuah akun haters-nya, akan mendapatkan sejumlah imbalan uang. Tergiur dengan hadiah yang diberikan, warganet mulai berlomba-lomba untuk mencari data dari akun yang dimaksud. 

Alhasil, banyak sekali orang yang mengirimkan surel berisi yang mengungkapkan data pribadi haters tadi. Bahkan, ada yang berhasil sampai mendapatkan data keluarganya secara detail. Awal mula tindakan ini dilakukan karena selebgram tersebut, memiliki alasan yaitu, untuk menghukum seseorang atau mempermalukan orang yang sudah menghinanya di media sosial.

Dikutip dari The Conversation USA, kata doxxing atau doxing berasal dari istilah ‘docs’. Dari kata itulah, istilah doxing dibuat dan dikenal hingga saat ini. Sebelum melakukan doxing, seseorang biasanya akan mengumpulkan informasi pribadi target yang diincarnya, melalui berbagai platform. 

Data-data seseorang dapat dicari dan dikumpulkan melalui berbagai cara. Mulai dari mengambil informasi yang tersedia untuk umum, penelitian catatan publik, atau melakukan akses secara tidak sah ke database pribadi dan sistem komputer alias hacking. Tindakan ini erat terkait dengan vigilantisme internet dan hacktivisme.

Baca Juga: Kemendikbud Beli Laptop Zyrex Senilai Rp700 Miliar Tanpa Tender, Lewat E-Katalog | Asumsi

Menurut laman Kominfo, doxing sebenarnya bukanlah praktik ilegal. Namun, memiliki konotasi negatif karena melanggar privasi seseorang, karena terkait perlindungan akun data pribadi, dan sering digunakan untuk pembalasan atau vigilantisme.

Secara umum, ada tiga jenis doxing yakni deanonimisasi, penargetan, dan delegitimasi. Setiap jenis memiliki metode yang berbeda, meski tujuannya serupa. Bagi sebagian orang, hal ini diremehkan hanya sebagai membuka data pribadi ke publik. Padahal, efeknya sangat serius termasuk memicu terjadinya kejahatan digital yang lebih parah.

Aktivitas doxing ini juga ditentang oleh beberapa perusahaan teknologi raksasa seperti Facebook. Ia memperkenalkan kebijakan untuk menghapus konten yang ditargetkan untuk mengidentifikasi anak-anak dan menciptakan risiko bagi keselamatan mereka. 

Sementara Twitter mengatakan, doxing adalah pelanggaran kebijakannya yang dapat mengakibatkan penghapusan konten dan penangguhan akun permanen. Mesin telusur seperti Google, dapat menghapus tautan ke materi dari hasilnya, tetapi tidak memengaruhi situs web hosting, yang masih dapat muncul di internet.

Pidana Pelaku Doxing

Di Indonesia, sudah ada ketentuan mengenai doxing. Salah satunya diatur dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE) nomor 19 tahun 2016. tentang perubahan UU No 11 tahun 2008. Tentu saja, penyebaran informasi seseorang tak termasuk pelanggaran jika telah mendapat persetujuan orang yang bersangkutan. 

Ada sederet sanksi yang mengancam para pelaku doxing. Selain sanksi pidana, ada pula denda. Berikut kutipan pasal-pasal terkait sanksi yang berkaitan dengan penyebaran informasi pribadi:

Pasal 45 

(3) Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik, yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

(4) Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik, yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Pasal 45A 

(2) Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian, atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Pasal 45B 

Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan ataumenakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

Share: Keluarga Ayu Ting-Ting Lakukan Doxing ke Haters, Awas Bisa Kena Sanksi!