Isu Terkini

Karantina Hingga Tes Acak, Antisipasi Oleh-Oleh Covid-19 di Arus Balik

Irfan — Asumsi.co

featured image
Foto: Ditlantas Polda Metro Jaya

Pemerintah hingga saat ini sampai 17 Mei nanti masih melarang masyarakat untuk melakukan perjalanan mudik. Tapi bagi kamu yang sempat lolos atau mudik sebelum pelarangan 6 Mei 2021 lalu, ada sejumlah aturan yang siap menyambutmu saat balik ke rantau.

Aturan itu mulai dari karantina lima hari hingga tes acak yang siap dilakukan pemerintah di beberapa titik keberangkatan. Ini dilakukan agar ketika pulang dari kampung menuju tanah rantau, warga yang balik tidak berisiko membawa penyakit Covid-19.

Dalam konferensi pers yang digelar secara daring Kamis (14/5/21) Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan para pelaku perjalanan arus balik mudik diwajibkan melakukan karantina selama 5 hari pasca sampai di tempat tujuan.

Baca juga: Pos Penyekatan Mudik Jebol, Imbas Inkonsistensi Pemerintah?

Ini utamanya dilakukan untuk mereka yang sudah bepergian dari Pulau Sumatera. Berdasarkan catatan Satgas Covid-19 kontribusi kasus Covid-19 dari Sumatera mencapai 27,22% pada Mei 2021, angka ini naik drastis dari Januari lalu yang tidak sampai 20% kasus secara nasional.

Dari catatan per provinsi, saat ini lima dari 10 provinsi dengan kontribusi Covid-19 terbanyak berasal dari Pulau Sumatra, yakni provinsi Riau, Sumatra Barat, Bangka Belitung, Kepulauan Riau dan Sumatra Selatan. Dari tingkat kematian, kontribusi Sumatra pun naik secara nasional sebesar 17,18% dibandingkan pada Januari 2021

Sebaliknya pada Mei 2021, kontribusi kasus nasional dari Pulau Jawa turun 11,06%.

“Kalau sampai mereka (pelaku perjalanan) sudah pergi dan kembali ada kewajiban melakukan karantina 5 x 24 jam,” kata Wiku.

Adapun langkah antisipasi yang kini disiapkan adalah meningkatkan tes acak khusus pengguna kendaraan pribadi dan angkutan lainnya di setiap jalur yang ada, mulai jalan tol hingga akses jalan di pemukiman penduduk. Selain itu, pemerintah juga membentuk Satgas Khusus di Provinsi Lampung.

“Ingat, kebijakan tambahan ini bentuk pencegahan. Pemerintah daerah memiliki andil besar menyaring pelaku perjalanan agar proses skriningnya efektif. Dan juga memastikan setiap pelaku perjalanan dalam keadaan sehat,” ucap dia.

Sebagai tindak lanjut, Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan surat Nomor 46/05 Tahun 2021 tentang Antisipasi Perjalanan Masyarakat Pada Arus Balik Idul Fitri 2021.

Bagi masyarakat yang hendak bepergian, sesuai surat edaran Nomor 13 Tahun 2021, juga harus melengkapi diri dengan surat bebas Covid-19 yang meliputi hasil tes PCR, swab antigen, atau GeNose dengan masa berlaku selama 3 x 24 jam dalam masa peniadaan mudik 6 Mei 2021- 17 Mei 2021. Sedangkan, dalam masa pengetatan pascalebaran, mulai 18 Mei 2021 – 24 Mei 2021, surat bebas Covid-19 berlaku 1 x 24 untuk seluruh metode testing. Pelaku perjalanan di tanggal 6 sampai 17 Mei 2021 juga diwajibkan membawa surat izin perjalanan sesuai yang disyaratkan.

“Maka, siapapun pelaku perjalanan yang tidak sehat dan tidak mampu menunjukkan dokumen perjalanan dan surat ijin perjalanan, siapapun itu wajib tanpa terkecuali harus putar balik dan tidak boleh melanjutkan perjalanan,” ucap dia.

Sementara di tempat yang sama, Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiadi menambahkan, upaya antisipasi arus balik, akan dilakukan testing acak untuk pengguna kendaraan pribadi yang masuk ke Jakarta dari arah Lampung. Pemeriksaan dilakukan di Pelabuhan Bakauheni dan diusulkan pada beberapa rest area sebelum masuk Pelabuhan Bakauheni.

“Ini sejalan dengan Surat Edaran Satgas Covid-19 dan Peraturan Menteri Perhubungan No. 13, semua masyarakat yang akan kembali ke Jakarta akan dilakukan pengetesan menggunakan rapid test antigen. Kalau selama ini, menggunakan GeNose dan rapid test berbayar,” lanjutnya.

Kemudian untuk arus balik yang datang dari arah Jawa Tengah (Jateng) dan Jawa Barat (Jabar) yang akan masuk ke Jakarta, terdapat beberapa titik testing. Titik tersebut berada di sekitar Karawang tepatnya di Jembatan Timbang Balonggandu, Pos Tegal Bubuk Susulan dari arah Palimanan ke Jatibarang serta yang datang dari Indramayu ke arah Jatibarang.

Baca juga: Ramai Ajakan Mudik Bareng di Medsos, Bertekad Jebol Penyekatan

“Dengan demikian, nanti pengguna sepeda motor yang masuk Jabodetabek dengan menggunakan jalan nasional, akan kena pada 3 titik yang saya sampaikan tadi,” katanya.

Sedangkan untuk kendaraan pribadi di jalan tol, juga dilakukan testing pada 21 titik yang terbagi di 13 rest area dan 5 di gerbang utama pintu tol mulai dari pintu tol Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat. Termasuk juga yang datang dari arah Merak pada 2 titik yakni di rest area.

Prediksi Arus Balik

Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati mengatakan, puncak arus balik atau puncak perjalanan pasca-Lebaran 2021 diperkirakan terjadi pada 16 dan 20 Mei 2021. Dalam konferensi pers virtual yang ditayangkan YouTube BNPB, Kamis (13/5/21), Adita menybut pihaknya telah melakukan beberapa langkah antisipasi yakni, meningkatkan random testing kepada para pengguna angkutan jalan, baik itu roda dua maupun kendaraan roda empat.

Adita mengungkapkan, hingga saat ini ada 1,5 juta orang yang keluar dari wilayah Jabodetabek. Sehingga, selama arus balik nanti, pemerintah akan mengantisipasi kembalinya sekitar 1,5 juta warga tersebut.

“Tentu kami ingin bisa mengendalikan terus pandemi ini dan mengantisipasi terjadinya lonjakan kasus maka kami dari Kemenhub dan juga berdasarkan hasil rapat koordinasi bersama telah menyepakati sejumlah langkah antisipasi tadi,” ucap dia.

Share: Karantina Hingga Tes Acak, Antisipasi Oleh-Oleh Covid-19 di Arus Balik