Isu Terkini

Johnny G Plate Didakwa Rugikan Negara Rp8 T dan Terima Rp17 M Terkait Kasus Korupsi BTS Kominfo

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image

Jaksa mendakwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate merugikan negara, senilai Rp8 triliun dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan base transceiver station (BTS) 4G.

Dakwaan tersebut, dibacakan dalam sidang perdana Plate yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023).

Pada sidang ini, Plate diadili bersama mantan Dirut Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo, Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI), Yohan Suryanto.

“Bahwa perbuatan Terdakwa Johnny Gerard Plate, bersama dengan Anang Achmad Latif, Yohan Suryanto, Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak, Mukti Ali, Windi Purnama dan Muhammad Yusrizki Muliawan telah mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara atau Perekonomian Negara, sebesar Rp 8.032.084.133.795,51 (Rp 8 triliun),” kata jaksa saat membacakan dakwaan.

Kasus yang menjerat Plate dan sejumlah pihak lainnya berawal pada tahun 2020. Saat itu, Plate bertemu Anang Achmad Latif dan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak di salah satu hotel dan lapangan golf untuk membahas proyek BTS 4G.

Saat itu, Plate disebut menyetujui perubahan dari 5.052 situs desa untuk program BTS 4G Tahun 2020-2024, menjadi 7.904 situs desa untuk Tahun 2021-2022.

“Tanpa melalui studi kelayakan kebutuhan penyediaan infrastruktur BTS 4G dan tanpa ada kajiannya pada dokumen Rencana Bisnis Strategis (RBS), Kemkominfo maupun Bakti, serta Rencana Bisnis Anggaran (RBA) yang merupakan bagian dari Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga Kemkominfo,” lamjut jaksa.

Jaksa mengatakan Plate juga menyetujui penggunaan kontrak payung pada proyek BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 dengan tujuan menggabungkan pekerjaan pembangunan dan pekerjaan operasional. 

Lebih lanjut, Plate juga disebut telah memerintahkan Anang agar memberikan proyek power system meliputi battery dan solar panel, dalam penyediaan Infrastruktur BTS 4G. Selain itu, ia juga meminta proyek dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 kepada Direktur PT Basis Utama, Prima Muhammad Yusrizki Muliawan.

Menurut jaksa, politikus Partai NasDem itu sebenarnya telah menerima laporan bahwa proyek BTS itu mengalami keterlambatan, hingga mengalami minus 40 persen dalam sejumlah rapat pada tahun 2021. 

Proyek itu juga dikategorikan sebagai kontrak kritis. Namun, Plate tetap menyetujui usulan Anang untuk membayarkan pekerjaan 100 persen dengan jaminan bank garansi.

Hingga akhirnya, selaku Menkominfo, ia memberikan perpanjangan pekerjaan sampai 31 Maret 2022, tanpa memperhitungkan kemampuan penyelesaian proyek oleh perusahaan. Pada 18 Maret 2022, Plate kembali mendapatkan laporan bahwa proyek belum juga selesai. 

Jaksa mengatakan Plate saat itu meminta Anang selaku kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen untuk tidak memutuskan kontrak.

“Tetapi justru meminta perusahaan konsorsium untuk melanjutkan pekerjaan, padahal waktu pemberian kesempatan berakhir tanggal 31 Maret 2022,” kata jaksa.

Jaksa meni Plate itu melanggar sejumlah peraturan, serta memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Berikut ini rinciannya:

  1. Terdakwa Johnny G Plate sebesar Rp 17.848.308.000 (Rp 17,8 miliar);
  2. Eks Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif sebesar Rp 5 miliar;
  3. Tenaga ahli pada HUDEV UI Yohan Suryanto sebesar Rp 453.608.400;
  4. Komisaris PT Solitech Media Energy Irwan Hermawan sebesar Rp 119 miliar;
  5. Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama sebesar Rp 500 juta;
  6. Direktur PT Basis Utama Prima M Yusrizki Muliawan sebesar Rp 50 miliar dan USD 2.500.000;
  7. Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 sebesar Rp 2.940.870.824.490 (Rp 2,9 triliun);
  8. Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 sebesar Rp 1.584.914.620.955 (Rp 1,5 triliun);
  9. Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp 3.504.518.715.600 (Rp 3,5 triliun).

Share: Johnny G Plate Didakwa Rugikan Negara Rp8 T dan Terima Rp17 M Terkait Kasus Korupsi BTS Kominfo