Isu Terkini

Jaksa Agung akan Tunda Pemeriksaan Jika Ada Capres Terlibat Kasus Hukum

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Jaksa Agung ST Burhanuddin/Kejari Tebo

Jaksa Agung ST Burhanuddin menginstruksikan jajarannya untuk menunda sementara penanganan kasus yang melibatkan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Penundaan dilakukan sampai gelaran Pemilu 2024 rampung dilakukan.

Instruksi itu juga berlaku bagi, calon anggota legislatif hingga calon kepala daerah. “Tindak Pidana Khusus dan bidang Intelijen menunda proses pemeriksaan terhadap pihak sebagaimana dimaksud, baik dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan sejak ditetapkan dalam pencalonan sampai selesainya seluruh rangkaian proses dan tahapan pemilihan,” demikian bunyi surat pernyataan Jaksa Agung, Minggu (20/7/2023).

Atas munculnya instruksi itu, Burhanuddin meminta Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen supaya dapat menganalisis persoalan dari calon pemimpin dalam pemilu sebelum muncul ke permukaan. Dia mewanti-wanti supaya jajarannya menjaga netralitas dalam pesta demokrasi mendatang.

“Kejaksaan harus senantiasa menjaga dan menjunjung tinggi netralitas dengan tidak memihak atau berafiliasi dengan partai politik maupun kepentingan politik mana pun, terlebih dalam pelaksanaan tugas pokok fungsinya, khususnya dalam penegakan hukum,” kata Burhanuddin.

Munculnya instruksi itu guna mengantisipasi adanya indikasi terselubung yang bersifat kampanye gelap, yang dapat menjadi hambatan terciptanya pemilu yang sesuai dengan prinsip serta ketentuan perundang-undangan.

“Hal itu dilakukan guna mengantisipasi dipergunakannya proses penegakan hukum sebagai alat politik praktis oleh pihak-pihak tertentu,” katanya.

Jaksa Agung juga meminta jajarannya segera melaporkan hasil pelaksanaannya pada kesempatan pertama. Selain itu, demi mengoptimalisasi peran intelijen Kejaksaan dalam pelaksanaan pemilu serentak 2024, Jaksa Agung meminta mereka untuk memetakan potensi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan (AGHT) dalam proses pemilihan umum sebagai bentuk deteksi dan pencegahan dini.

“Segera melakukan langkah-langkah strategis dalam rangka menciptakan pelaksanaan pemilihan umum yang sesuai dengan prinsip serta ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Burhanuddin.

Baca Juga:

Airlangga Dicecar 46 Pertanyaan oleh Kejagung Saat Pemeriksaan

Jokowi Minta Tak Ada Fitnah dan Ujaran Kebencian di Medsos Saat Pemilu

Menolak Lupa ‘Tragedi 98’, PBHI Imbau Masyarakat Tak Pilih Pelanggar HAM di Pilpres 2024

Share: Jaksa Agung akan Tunda Pemeriksaan Jika Ada Capres Terlibat Kasus Hukum