Isu Terkini

Imam Nahrawi dan Jerat Kasus Suap Dana Hibah

Ramadhan — Asumsi.co

featured image

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap KONI kepada Kemenpora terkait penyaluran dana hibah tahun anggaran 2018. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu diduga menerima uang pelicin sebesar Rp26,5 miliar dari sejumlah pejabat KONI agar dana hibah segera cair.

“Total dugaan penerimaan Rp 26.500.000.000 tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora tahun anggaran 2018,” kata Alexander dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/09/19).

Lebih rinci, Alexander membeberkan bahwa uang pelicin itu diterima dalam dua tahap. Pertama, pada rentang 2014-2018, sebesar Rp14.700.000.000. Uang ini diterima Imam melalui staf pribadinya Miftahul Ulum. Tahap kedua, pada rentang 2016-2018, Imam diduga meminta uang dengan total Rp11.800.000.000 kepada pejabat KONI. “Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak lain yang terkait,” ucapnya.

Alexander menambahkan, baik pejabat KONI maupun Imam diduga sudah kongkalikong terlebih dahulu soal besaran alokasi fee dari proposal dana hibah yang diajukan KONI. “Diduga telah ada kesepakatan antara pihak Kemenpora dan KONI untuk mengalokasikan fee sebesar 19,13% dari total dana hibah Rp 17,9 miliar, yaitu Rp 3,4 miliar,” kata Alex.

Penetapan Imam sebagai tersangka sudah melalui penyelidikan dan penyidikan. Salah satu petunjuk penting adalah fakta persidangan kasus tersebut yang telah bergulir terlebih dahulu di pengadilan tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Keterkaitan Menpora Imam Nahrawi di Kasus Dana Hibah KONI

“Setelah mencermati fakta-fakta yang berkembang, mulai dari proses penyidikan hingga persidangan dan setelah mendalami dalam proses penyelidikan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup (untuk menetapkan Imam sebagai tersangka),” kata Alexander.

Setelah KPK menggelar konferensi pers terkait penetapannya sebagai tersangka, Imam mengaku siap menjalani proses hukum. “Saya sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) akan patuh dan mengikuti proses hukum yang ada. Sudah barang tentu harus juga menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah. Saya berharap ini bukan sesuatu yang politis dan di luar hukum,” kata Imam kepada wartawan di Rumah Dinas Menteri, Kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan, Rabumalam WIB (18/09).

Imam Nahrawi tidak menutup kemungkinan untuk menempuh jalur praperadilan. “Kebenaran harus dibuka seluas-luasnya. Saya belum membaca apa yang disangkakan oleh KPK. Yang pasti, saya mengikuti proses hukum karena ini negara hukum. Sekali lagi, jangan ada unsur-unsur di luar hukum,” ujarnya.

Terkait jabatannya sebagai orang nomor satu di Kemenpora, hari ini, Kamis (19/09) pagi, Imam bertemu dengan Presiden Joko Widodo untuk menyerahkan surat pengunduran diri. “Tadi sudah disampaikan pada saya surat pengunduran diri dari Menpora,” kata Jokowi, di Istana Negara, Kamis (19/09) siang.

Sejauh ini, Jokowi belum menentukan pengganti Imam di kursi Menpora. Ia juga belum memutuskan apakah penggantinya nanti akan diisi oleh pejabat tetap atau pelaksana tugas (plt). “Tentu saja akan kami segera pertimbangkan apakah segera diganti dengan yang baru atau memakai plt (pelaksana tugas),” ucap Jokowi.

Perjalanan Kasus Suap yang Menjerat Menpora

Skandal suap pejabat KONI ke Kemenpora ini sebetulnya mulai terendus ketika penyidik KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Desember 2018 lalu. Dari OTT itu, penyidik KPK langsung menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka adalah asisten pribadi Imam bernama Miftahul Ulum, Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy, Bendahara Umum KONI Johnny E Awuy, dua staf Kemenpora Adhi Purnomo dan Eko Triyanto, dan Mantan Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana.

Alexander mengatakan, nama Imam berulang kali disebutkan menerima suap. “KPK memandang telah memberikan ruang yang cukup bagi INR (Imam) untuk memberikan klarifikasi pada tahap penyelidikan,” kata Alex.

Lebih rinci, pada 18 Desember 2018 lalu, KPK menggelar OTT terhadap sejumlah pejabat Kemenpora dan KONI di Jakarta. Setidaknya ada sembilan pejabat Kemenpora dan KONI yang diamankan saat itu. Saat OTT, KPK juga mengamankan kartu ATM dengan dana lebih dari Rp100 juta dan uang tunai senilai Rp300 juta.

KPK juga menemukan uang sekitar Rp7 miliar dalam bungkusan plastik saat tim KPK bergerak ke Kantor KONI. Pada 19 Desember 2018, KPK menetapkan Deputi IV Kemenpora, Mulyana, sebagai tersangka. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora, Adhi Purnomo dan Staf Kemenpora Eko Triyatno juga turut ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy juga ditetapkan sebagai tersangka. Mulyana diduga menerima uang dalam ATM, mobil Fortuner, uang Rp300 juta, Samsung Galaxy Note 9 dari Jhonny terkait penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI Tahun Anggaran 2018. Lalu, Adhi, Eko dan kawan-kawan diduga telah menerima pemberian uang sekitar Rp318 juta dari pejabat KONI terkait penyaluran dana hibah Kemenpora ke KONI.

Baca Juga: Imam Nahrawi Diperiksa KPK, Mengapa KONI Menyuap Kemenpora?

Nama Imam dan Ulum sendiri tertulis dalam catatan penerima suap dana hibah KONI dari Kemenpora. Hal ini terungkap dalam persidangan yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP), yang turut dibenarkan Sekretaris Bidang Perencanaan dan Anggaran KONI, Suradi.

Dalam BAP itu, Suradi menyebut bahwa pada Kamis, 13 Desember 2018, Fuad Hamidy mengarahkan pembuatan alternatif pembiayaan kegiatan pada KONI sebesar Rp 17,9 miliar. Saat itu, Fuad Hamidy meminta Suradi menyusun beberapa alternatif kegiatan agar biaya sebesar-besarnya dikeluarkan KONI Rp8 miliar dari total Rp17,9 miliar.

Alasannya, Fuad Hamidy punya kebutuhan untuk memberikan uang kepada sejumlah pihak Kemenpora seperti Imam Nahrawi, Miftahul Ulum, Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana dan beberapa pejabat lain. Imam tercatat mendapat bagian sebanyak Rp1,5 miliar.

Selain dalam BAP, penyidik juga menemukan bukti lain keterlibatan Imam dalam kasus suap dana hibah KONI. Penyidik menemukan dokumen, proposal dan catatan pembahasan hingga pencairan dana hibah tersebut saat menggeledah ruang kerja Imam pada 20 Desember 2018 lalu.

Sebulan kemudian, KPK pun menelusuri dugaan keterlibatan Imam dalam pemeriksaan sebagai saksi. Pada 24 Januari 2019, Imam kemudian diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy. Lalu, enam bulan kemudian, KPK pun mulai melakukan penyelidikan atas keterlibatan Imam dalam kasus ini.

Dalam prosesnya, KPK pernah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Imam pada 31 Juli 2019 lalu, namun Imam mangkir. Tak hanya sekali itu saja, Imam bahkan pernah mangkir beberapa kali saat proses penyelidikan, yakni pada 2 Agustus 2019 dan 21 Agustus 2019. Hal ini disesali oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Kemudian, pada 26 Juli 2019, Sekretaris Menpora Gatot S Dewa Broto juga ikut dipanggil KPK dan memberikan keterangan mengenai pengembangan perkara suap dana hibah KONI. Saat itu Gatot mengaku diperiksa KPK terkait pengelolaan anggaran di Kemenpora. “KPK ingin tahu tentang pola pengelolaan anggaran dan program sepanjang tahun 2014 sampai dengan 2018. Kenapa harus saya? Karena saya sebagai Sesmenpora,” kata Gatot.

Satu pekan kemudian atau pada 1 Agustus 2019, KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap mantan pebulutangkis Indonesia Taufik Hidayat. Pemeriksaan selama kurang lebih empat setengah jam itu dilakukan terkait dugaan suap dana hibah KONI dengan sembilan pertanyaan. Selain terkait tupoksi, Stafsus Menpora, Taufik mengaku juga ditanya mengenai tupoksi Wakil Ketua Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas (Satlak Prima).

Setelah melalui proses persidangan, Deputi IV Kemenpora, Mulyana divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara, serta denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 12 September 2019.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK yakni 7 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Sementara itu, pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kemenpora, Adhi Purnomo dan Staf Kemenpora Eko Triyanto divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK, yakni 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Sebagai tindak lanjut, pada hari yang sama, KPK menahan anggota staf Menpora Miftahul Ulum. Ia ditahan selama 20 hari pertama di rutan cabang KPK di belakang Gedung Merah Putih KPK. Penahanan dilakukan tanpa adanya pengumuman tersangka dari KPK. Sebelumnya atau pada sidang lanjutan terdakwa kasus suap KONI, Miftahul mengaku pernah meminta “uang kopi” sebesar Rp2 juta kepada Ending.

Tanda-tanda penetapan tersangka terhadap Imam pun sudah mulai tercium sejak KPK tiba-tiba menahan Miftahul Ulum pada Kamis, (12/09/19) lalu. Hingga akhirnya KPK menetapkan Imam sebagai tersangka pada Rabu (18/09).

Imam dilantik menjadi Menpora pada 27 Oktober 2014 oleh Presiden Jokowi. Semasa menjabat, Imam menarik perhatian berkat keputusannya membekukan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) pada 2015. Politikus kelahiran Bangkalan, Jawa Timur, pada 8 Juli 1973 juga dikenal sebagai Menpora yang selalu mengapresiasi atlet-atlet berprestasi Indonesia dengan uang bonus besar.

Imam pernah menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia selama dua periode, yakni 2004-2009 dan 2009-2014.

Share: Imam Nahrawi dan Jerat Kasus Suap Dana Hibah