Isu Terkini

Hukuman Mati Bagi Koruptor Dinilai Dapat Ganggu Psikis

Admin — Asumsi.co

featured image
Ilustrasi. Foto: Pixabay

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengusulkan akan buka
hukuman mati bagi koruptor. Dikutip Antara,
Burhanuddin menuturkan, kajian ini dalam taklimat kepada para pimpinan di
lingkungan kejaksaan, terkait kunjungan kerjanya di Kejaksaan Tinggi Kalimantan
Tengah.

Namun, terdapat pro-kontra terkait penerapan hukuman mati di
Indonesia.

Asabri dan Jiwasraya

Burhanuddin mengkaji hukuman ini berdasarkan kasus seperti
Asabri dan Jiwasraya, atas kerugian yang dialami oleh masyarakat luas dan
prajurit.

Total kerugian yang disebabkan PT Jiwasraya sebanyak Rp16,8
triliun, dan PT Asabri (Persero) Rp22,78 triliun. Kerugian ini berdampak besar
bagi negara.

Keadilan HAM

Dikutip Antara,
Ia akan segera mungkin mengkaji penerapan hukuman mati bagi pelaku korupsi,
agar dapat memberikan keadilan atas tuntutan, hukum positif yang berlaku, dan
nila-nilai HAM.

Dekolonialisasi

Dekan Fakultas Hukum Universitas Katolik Atma Jaya Asmin
Fransiska, menolak penerapan hukuman mati di Indonesia. Hukum pidana ini
seakan-akan mewarisi hukum Belanda saat penjajahan.

Asmin menegaskan, bentuk penghapusan hukum pidana ini adalah
dukungan gerakan dekolonialisasi di Indonesia. Hukuman mati adalah kebijakan
hukum yang diwarisi oleh Belanda sama halnya dengan isu rasisme, diskriminasi,
dan perbedaan kelas.

Proses Lama

Anggota Bidang Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM,
Mohammad Choirul Anam, mengungkap, masa tunggu eksekusi hukuman mati bagi
terdakwa terlalu lama. Ia mengusulkan hal ini perlu segera diselesaikan.

Ia menyatakan, ada sekitar 25 orang menunggu dieksekusi
selama lebih dari 15 hingga 20 tahun penjara, 38 orang selama lebih dari 10
hingga 15 tahun penjara, dan 88 orang selama lebih dari lima hingga 10 tahun
penjara.

Gangguan Psikis

Anam juga menuturkan, proses yang sangat lama ini dapat
mengganggu psikis terdakwa. Praktik juga melanggar konvensi anti-penyiksaan
terutama saat terminologinya diperluas ke ranah psikologi akibat masa tunggu
yang lama.

Hukum Proporsional

Anam menolak hukuman mati bagi terdakwa, karena dianggap
tidak dapat diterapkan bagi hukum Indonesia. Ia menyarankan, misalnya untuk
pelaku penyalahgunaan narkotika yang banyak dijatuhkan hukuman mati, dapat
diganti dengan membongkar jaringan dan merampas harta benda terdakwa.

Sama halnya dengan pelaku korupsi, dimintai
pertanggungjawaban terdakwa, transparansi penyelesaian perkara, dan perbaikan
tata kelola negara. (tesalonica)

Share: Hukuman Mati Bagi Koruptor Dinilai Dapat Ganggu Psikis