Isu Terkini

Hotman Paris Akomodasi Baiq Nuril dengan Bantuan Hukum Gratis, Apa Itu?

Winda Chairunisyah Suryani — Asumsi.co

featured image

Hotman Paris Hutapea, seorang pengacara lokal paling terkenal di Indonesia. Berkat segala rekam jejaknya, ia dijuluki sebagai “Raja Pailit” dan “Pengacara 30 Miliar”. Julukan itu bahkan datang dari media-media ternama. Oleh majalah SWA, ia disebut sebagai “Celebrity Lawyers” dan “The Most Dangerous Lawyer”, sedangkan majalah di Australia menyebut Hotman sebagai “Bling-bling Lawyers”.

Beberapa kasus yang ditangani Hotman Paris kerap menjadi sorotan media. Bahkan permasalahan Baiq Nuril, korban pelecehan yang justru divonis bersalah ikut ditanganinya. Baiq Nuril adalah mantan guru honorer SMAN 7 Mataram yang dijatuhi vonis enam bulan penjara dan denda sebesar Rp500 juta dalam kasus perekaman konten kesusilaan oleh Mahkamah Agung. MA memutuskan Nuril bersalah telah melanggar Pasal 27 ayat 1 UU ITE karena dianggap menyebarkan informasi elektronik yang mengandung muatan asusila.

Mendengar kasus itu, Hotman yang acap kali menampilkan kemewahan dan foya-foya ternyata juga memiliki sisi kemanusiaannya. Melalui akun Instagram @hotmanparisofficial pada Kamis, 15 November 2018 kemarin, ia mengunggah sebuah gambar berisi fotonya yang berdampingan dengan Baiq Nuril. Dalam keterangan posting-an itu tertulis,

View this post on Instagram

A post shared by Dr. Hotman Paris Hutapea SH MH (@hotmanparisofficial) on Nov 15, 2018 at 4:02am PST

“Keadilan yang makin terlalu mahal di Tanah Air Kucinta! Salam dari Florence Italia untuk teman setanah air yang sebagian bernasib malang! Agar kuasa hukum wanita malang ini datang ke kopi joni! Ayok kita lawan.”

Ya, meski kaya raya, Hotman Paris juga sering memberikan bantuan hukum secara gratis (pro bono) pada masyarakat di Indonesia yang kurang mampu. Dalam media sosialnya, banyak juga video-video orang kurang mampu yang butuh keadilan datang ke Kopi Joni, sebuah tempat warung kopi sederhana langganan pengacara yang gemar mengenakan setelan jas dengan warna mencolok ini.

Di sanalah, menjadi salah satu harapan bagi mereka yang membutuhkan bantuan hukum agar menjadi lebih kuat saat menjalani pengadilan. Mereka kerap datang dari berbagai pulau, menangis tersedu-sedu sambil berharap agar Hotman bersedia memberikan kemampuannya melawan jaksa dan hakim, atau hanya sekedar meminta saran dari hasil konsultasi sambil menyeruput kopi.

Pengacara Wajib Memberikan Pro Bono

Bukan hal yang asing lagi kalau membayar pengacara membutuhkan biaya yang cukup mahal bagi sebagian orang. Jika tidak mampu membayar pengacara yang punya kredibilitas tinggi, maka harapan untuk memenangkan keadilan akan semakin tipis. Tapi, kalian perlu tahu bahwa dalam dunia pengacara ada istilah pro bono.

Dari laman resmi Pengadilan Negeri Semarang ditulis bahwa pro bono adalah suatu perbuatan atau pelayanan hukum yang dilakukan untuk kepentingan umum atau pihak yang tidak mampu tanpa dipungut biaya. Demikian pula yang terdapat di The Law Dictionary, “A latin term meaning for the public good. It is the provision of services that are free to safeguard public interest.”

Dalam hal ini kita bisa melihat Hotman Paris yang bersedia meberikan bantuannya kepada Baiq Nuril. Selain sebagai beban moral yang mestinya dimiliki semua pengacara di dunia, pro bono juga sebenarnya diwajibkan dalam Pasal 22 UU 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

“Advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu,” demikian tulis dalam Pasal 22 di Bab VI Bantuan Hukum Cuma-Cuma.

Negara Juga Punya Kewajiban Pro Deo

Februari lalu, Hotman juga pernah menyindir pemerintah terkait banyaknya masyarakat yang datang dari berbagai daerah untuk meminta bantuannya di Kopi Joni. Padahal, pemerintah juga punya kewajiban yang sama dalam melindungi masyarakatnya untuk mendapatkan keadilan. Adalah pro deo, sebuah proses perkara di pengadilan secara cuma-cuma dengan dibiayai negara melalui anggaran Mahkamah Agung RI.

View this post on Instagram

A post shared by Dr. Hotman Paris Hutapea SH MH (@hotmanparisofficial) on Feb 19, 2018 at 4:53pm PST

Dalam laman resmi Pengadilan Agama Serang juga dikatakan bahwa yang berhak mengajukan gugatan/permohonan berperkara secara cuma-cuma (prodeo) adalah masyarakat yang tidak mampu secara ekonomis, dengan syarat yang harus dilampirkan seperti dalam Pasal 7 ayat (2) Perma 1/2014:

  1. Surat Keterangan Tidak Mampu (“SKTM”) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Wilayah setempat yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara, atau
  2. Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Beras Miskin (Raskin), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT), Kartu Perlindungan Sosial (KPS), atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan daftar penduduk miskin dalam basis data terpadu pemerintah atau yang dikeluarkan oleh instansi lain yang berwenang untuk memberikan keterangan tidak mampu.

Enny Nurbaningsih, Hakim MK yang dulu sempat menjadi Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum dan HAM) mengatakan bahwa rakyat miskin yang ada di daerah pasti bisa mendapatkan bantuan hukum. Menurutnya, masyarakat dapat mengakses bantuan itu melalui Kantor Wilayah Kemenkum dan HAM yang ada di tiap-tiap provinsi.

“Kita buka akses bagi masyarakat miskin untuk mendapatkan bantuan hukum melalui organisasi bantuan hukum,” ujar Enny ditulis Media Indonesia pada Senin, 19 Oktober 2015 silam.

Enny menambahkan, masyarakat bisa memilih organisasi bantuan hukum mana pun sepanjang terakreditasi dan berbadan hukum. Bahkan, anggaran bantuan hukum dan pembayaran fee organisasi bantuan hukum dalam APBN berjumlah hingga Rp50 miliar. Perinciannya, Rp45 miliar untuk bantuan hukum, dan Rp5 miliar untuk monitoring.

Share: Hotman Paris Akomodasi Baiq Nuril dengan Bantuan Hukum Gratis, Apa Itu?