Isu Terkini

Helmy Yahya Tempuh Jalur Hukum, Apa Tanggapan Dewan Pengawas TVRI?

Ramadhan — Asumsi.co

featured image

Presenter Helmy Yahya memutuskan untuk menempuh jalur hukum setelah diberhentikan dari posisi Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI oleh Dewan Pengawas (Dewas) televisi plat merah itu beberapa waktu lalu. Pada Jumat (17/01/20), Helmy bahkan menggelar konferensi pers. Lalu, apa tanggapan Dewas?

Helmy sendiri resmi dicopot sebagai Dirut TVRI setelah polemik yang sudah muncul ke publik sejak Desember 2019 lalu. Dalam Surat Keputusan, Dewas memberhentikan Helmy dengan hormat dan langsung menunjuk Supriyono sebagai Pelaksana Tugas Harian Direktur Utama TVRI.

Helmy juga sudah menyampaikan surat pembelaan setebal 1.200 halaman bersama jajaran kuasa hukumnya Chandra Hamzah. Salah satu poin yang menjadi polemik pencopotan Helmy adalah soal pendanaan penayangan kompetisi sepak bola Liga Inggris. Poin itu disebut-sebut belum dilaporkan Helmy kepada Dewas.

Namun, Helmy langsung merespons dan mengaku sudah melaporkan pembiayaan tayangan Liga Inggris itu pada Dewas. Polemik ini pun terus ramai jadi perbincangan lantaran Helmy akhirnya muncul ke publik, menggelar konferensi pers, dan menjelaskan secara rinci apa saja yang sudah ia capai bersama TVRI dan menjawab tuduhan Dewas dalam surat pemberhentian dirinya.

Baca Juga: Kantor Dewan Pengawas TVRI Disegel, Ada Apa?

Saat dihubungi Asumsi.co, Senin (20/01) untuk meminta tanggapan terkait upaya hukum yang ditempuh Helmy usai diberhentikan, Ketua Dewas TVRI Arief Hidayat Thamrin enggan memberi jawaban. Arief hanya mengirimkan pesan berupa siaran pers tertanggal 17 Januari 2020 yang didalamnya berisi alasan Dewas memberhentikan Helmy. “Pakai itu saja ya (siaran pers),” kata Arief singkat kepada Asumsi.co.

Dalam siaran pers tersebut, Dewas menjelaskan bahwa keputusan pemberhentian terhadap Helmy Yahya tersebut mengacu pada kewenangan Dewas di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005 tentang LPP TVRI. Lebih rinci ada di Pasal 7 yang menyatakan bahwa Dewas memiliki tugas menetapkan kebijakan-kebijakan LPP TVRI, mengawasi pelaksanaan rencana kerja dan anggaran, serta independensi dan netralitas siaran.

Tak hanya itu saja, Dewas juga berwenang mengangkat dan memberhentikan Dewan Direksi. Lalu dalam Pasal 24, tertulis bahwa Anggota Dewan Direksi LPP TVRI diangkat dan diberhentikan oleh Dewas. Sebelum keputusan pemberhentian ditetapkan, yang bersangkutan atau Dewan Direksi diberi kesempatan membela diri.

Dalam posisi inilah, Helmy akhirnya memberikan pembelaan lewat surat yang mencapai ribuan halaman itu pada 18 Desember 2019. Sayangnya, usaha Helmy justru sia-sia karena melalui Sidang Pleno Dewas, justru menyatakan menolak jawaban yang diajukan Helmy dalam pembelaannya.

Dewas pun beralasan bahwa Helmy justru tidak menjawab atau memberi penjelasan mengenai pembelian program siaran berbiaya besar di antaranya Liga Inggris dari pelaksanaan tertib administrasi anggaran TVRI, juga terdapat ketidaksesuaian pelaksanaan re-branding TVRI dengan Rencana Kerja Anggaran Tahun LPP TVRI 2019 yang ditetapkan Dewas.

Selain itu adanya mutasi pejabat struktural yang tidak sesuai norma, standar prosedur, dan kriteria manajemen ASN, serta juga melanggaran beberapa Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) cfm UU No. 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yakni asan ketidakberpihakan, asas kecermatan, dan asas keterbukaan, terutama berkenaan dengan penunjukan/pengadaan Kuis Siapa Berani.

Lalu, Helmy, dalam konferensi pers yang digelar Jumat lalu itu, justru menyanggah Dewas dan membeberkan berbagai pencapaiannya bersama TVRI selama kurang lebih dua tahun terakhir. Di antaranya adalah pada tahun pertama menjabat, ia berhasil membalikkan opini keuangan TVRI dari disclaimer menjadi wajar dengan pengecualian atau WDP. “Pada 2017, kami meningkatkan internal control. Kami melakukan transformasi dalam tata kelola keuangan,” kata Helmy.

Lalu, prestasi itu berlanjut pada 2018, di mana Helmy menyebut TVRI sukses meraih opini wajar tanpa pengecualian atau WTP oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ia mengklaim, itulah kali pertama TVRI memperoleh opini WTP.

Tak berhenti sampai di situ, Helmy mengungkapkan bahwa pencapaian selanjutnya adalah soal tunjuangan karyawan. Ia menyebut TVRI pada masa kepemimpinannya telah berhasil melakukan perubahan terhadap kesejahteraan para pegawai.

Baca Juga: Kisruh Helmy Yahya vs TVRI: Dari Borok Sampai Prestasi

Untuk pertama kalinya sepanjang beberapa tahun terakhir, lanjut Helmy, pegawai TVRI akan segera menerima tunjangan. Tunjangan ini dicairkan pada Februari mendatang dengan sistem rapel selama 17 bulan. “Pada 30 Desember 2019 Presiden Joko Widodo telah meneken Perpres 89 Tahun 2019 tentang tunjangan kinerja. Kalau enggak ada aral melintang, karyawan 1 Februari ini akan menerima tukin,” ujarnya.

Lanjut dari segi konten, Helmy mengklaim TVRI berhasil menggandakan 50.000 penonton televisi menjadi 120.000 penonton. Ia menyebut penonton-penonton itu tertarik dengan tayangan program TVRI yang lebih segar.

Selain itu, ia juga menyebut pendapatan negara bukan pajak atau PNBP pun meningkat. Pada 2019, total PNBP dari TVRi mencapai 148 miliar. “Lalu soal aset, sekarang kami punya peralatan yang canggih. Kami punya 21 peralatan 4K,” ucapnya.

Share: Helmy Yahya Tempuh Jalur Hukum, Apa Tanggapan Dewan Pengawas TVRI?