Isu Terkini

Haji Isam dan Buntut Kasus Suap Pajak

Ilham — Asumsi.co

featured image
BPMI Setpres

Nama Haji Isam menjadi pembicaraan warganet setelah Presiden Joko Widodo melakukan peresmian pabrik biodieselnya di Kalimantan Selatan. Pabrik itu dikelola PT Jhonlin Agro Raya (JAR) anak usaha Jhonlin Group.

Nama Haji Isam sendiri sempat mengemuka dalam persidangan kasus suap pajak yang melibatkan anak perusahaan Jhonlin Group, PT Jhonlin Baratama.

Saat itu dalam sidang kasus pajak, Senin (4/110/2021), jaksa KPK membacakan Berita Acara Pemeriksaan mantan tim pemeriksa pajak Yulmanizar. Dalam BAP itu, Yulmanizar menerangkan mengenai pertemuannya dengan konsultan pajak PT Jhonlin Baratama, Agus Susetyo.

Menurut Yulmanizar, Agus mengatakan permintaan pengaturan nilai pajak datang langsung dari pemilik Jhonlin, Haji Isam. Yulmanizar yang bersaksi dalam sidang membenarkan isi BAP tersebut.

Adapun duduk sebagai terdakwa, dua mantan pejabat di Direktorat Jenderal Pajak, Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani.

Total Suap

Dalam perkara itu, Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP Angin Prayitno Aji dan bekas Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan DJP Dadan Ramdani didakwa menerima total suap Rp57 miliar.

Rinciannya berupa Rp15 miliar dari PT Gunung Madu Plantation (PT GMP), 500 ribu dolar Singapura dari PT Bank Pan Indonesia (Bank Panin), dan 3,5 juta dolar Singapura dari PT Jhonlin Baratama.

Yulmanizar berperan besar dalam kasus ini karena ia yang memeriksa PT Jhonlin Baratama. Dalam berita acara pemeriksaan, ia mengaku mengkondisikan pajak PT Jhonlin senilai Rp10 miliar atas permintaan Agus Susetyo selaku konsultan pajak perusahaan. Agus menyampaikan permintaan ini datang langsung dari Haji Isam.

Yulmanizar juga menguatkan dugaan tentang ‘fee’ Rp 40 miliar kepada Angin dan Dadan dari PT Jhonlin Baratama. Pada Juli-September 2019, Agus Susetyo secara bertahap menyerahkan 3,5 juta dolar Singapura atau setara Rp 35 miliar kepada Yulmanizar.

Dari Rp35 miliar tersebut, Angin dan Dadan menerima 1,75 juta dolar Singapura atau Rp17,5 miliar. Angin lantas membagikan uang itu kepada empat orang pemeriksa yang masing-masing mendapatkan 437.500 dolar Singapura.

Diketahui suap itu untuk mengurus nilai pajak tiga perusahaan yakni PT Jhonlin, PT Gunung Madu Plantations, dan PT Bank Pan Indonesia. Dalam kasus suap pemeriksaan perpajakan 2016 dan 2017 itu, KPK menetapkan enam tersangka. Untuk tersangka pemberi suap, ada nama kuasa wajib pajak Veronika Lindawati, serta tiga konsultan pajak Ryan Ahmad Ronas, Aulia Imran Maghribi, dan Agus Susetyo.

Haji Isam Laporkan Saksi Kasus Suap Pajak

Mendengar namanya disebut di persidangan, Haji Isam sempat marah dan melaporkan saksi Yulmanizar melakukan pencemaran nama baik.

Hal itu dikatakan kuasa hukumnya bahwa telah mengajukan laporan polisi atas adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh saudara Yulmanizar, yakni tindak pidana kesaksian palsu di atas sumpah, pencemaran nama baik dan/atau fitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 242, 310, dan/atau Pasal 311 KUHP.

Baca Juga

Share: Haji Isam dan Buntut Kasus Suap Pajak