Isu Terkini

Gubernur Anies Baswedan Cabut Izin Usaha Alexis, Begini Sikap Pihak Manajemen

Winda Chairunisyah Suryani — Asumsi.co

featured image

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta udah resmi mencabut izin usaha Hotel dan Griya Pijat Alexis, Pademangan, Jakarta Utara. Pengelola kemudian diberi waktu selama lima hari untuk menghentikan seluruh aktivitas.

“Ini yang saya ingin tegaskan, kami tidak kirim pasukan, kami kirim secarik kertas. Kami kirim selembar kertas keputusan bahwa TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata) saudara dicabut titik, taati itu,” kata Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, di Balai Kota DKI Jakarta Pusat, pada Selasa 27 Maret kemarin malam.

Anies bilang kalau penertiban dengan pasukan jumlah besar merupakan cara kuno. Saat ini, terkait perizinan, menurut Anies, hanya sebatas pada secarik kertas. Maka dari itu, semestinya selembar kertas pencabutan izin sudah cukup untuk menghentikan Alexis.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menuturkan ada beberapa TDUP yang dicabut oleh Pemprov DKI dari PT Grand Ancol Hotel atau Hotel Alexis, yakni berupa Hotel Restoran, Bar, Live Music, Karaoke, dan Griya Pijat.

“Ada beberapa TDUP nomor 596/2013. TDUP 3561/2013. Kemudian ada tanda daftar bar nomor 7, tanda daftar karaoke, tanda daftar restoran, tanda daftar musik ada semuanya. Ada 6 jenis TDUP dan semuanya sudah dicabut,” ungkapnya.

Nasib Para Pekerja Alexis

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bilang kalau dirinya enggak mau terlalu pusing mikirin nasib para pekerja Alexis usai penutupan. Anies menyatakan semua pekerja Alexis tahu ada pelanggaran di tempat mereka bekerja. Oleh karena itu, ia meminta para pekerja tidak berlagak seperti korban.

“Saya ingin garis bawahi, ini pelanggaran yang dilakukan dan diketahui semua yang bekerja di situ. Saya ulangi semua yang bekerja di situ tahu bahwa ada pelanggaran. Jadi memberikan kesan tidak tahu lalu jadi korban. Ini pelanggaran semua, ramai-ramai pelanggaran,” kata Anies di Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Rabu, 28 Maret.

Anies pun mengingatkan kepada seluruh pekerja yang bekerja di suatu tempat, bila mengetahui ada pelanggaran, maka bersiaplah tempatnya bakalan ditindak.

“Lain kali kalau mau memikirkan nasib maka ingat kalau anda bekerja di suatu tempat yang di situ ada pelanggaran, maka ini soal waktu saja akan ditindak,” katanya.

Kondisi Alexis Saat Ini

Setelah menerima surat dari Pemprov DKI Jakarta, manajemen Alexis pun mengumumkan penutupan seluruh tempat usaha melalui spanduk besar di depan gedung Alexis. Melalui pengumuman itu, manajemen Alexis juga menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh masyarakat.

“Bersama ini kami menghaturkan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat yang merasa terganggu atas gaduhnya pemberitaan yang terjadi selama beberapa bulan belakangan ini,” tulis spanduk itu.

Spanduk yang mulai terlihat sejak Rabu, 28 Maret itu dipasang di pinggir Jalan RE Martadinata atau tepatnya di depan gedung Alexis. Spanduk berukuran 4×3 meter itu menutupi logo Alexis, dan juga tertulis pengumuman penutupan total seluruh unit usaha Alexis terhitung mulai hari ini.

“Demi menghindari polemik yang berkepanjangan terhadap kegiatan di tempat usaha kami, maka bersama ini kami memutuskan terhitung mulai Rabu 28 Maret 2018 seluruh kegiatan usaha di dalam lokasi Jalan RE Martadinata No. 1 kami hentikan dan tidak beroperasi lagi.”

Share: Gubernur Anies Baswedan Cabut Izin Usaha Alexis, Begini Sikap Pihak Manajemen