Isu Terkini

Ferdinand Hutahaean Didakwa Pasal Ujaran Kebencian dan Penodaan Agama

Joko Panji Sasongko — Asumsi.co

featured image
Antara Foto

Ferdinand Hutahaean didakwa melontarkan ujaran kebencian dan penodaan agama dalam cuitan di Twitter tentang ‘Allahmu lemah’.

Dakwaan dibacakan jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari ini, Selasa (15/2/2022).

Dakwaan Ferdinand: Ferdinand Hutahaean menjalani sidang perdana terkait dugaan kasus ujaran kebencian di media sosial.

Dia didakwa dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 156 atau Pasal 156a huruf a KUHP. 

Diketahui Pasal 156a mengatur tentang tindak pidana penodaan agama. Berikut bunyi tweet Ferdinand yang kini diproses di ranah hukum.

“Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, DIA lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu di bela.”

Kronologi Kasus: Ferdinand Hutahaean menuai kritik dari banyak pihak hingga viral di Twitter lantaran cuitannya pada 4 Januari lalu. 

Dia dianggap menistakan agama lewat cuitannya. Banyak netizen yang kemudian meminta aparat untuk memproses hukum Ferdinand karena telah meresahkan.

Dilaporkan ke Polisi: Ferdinand dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri oleh Ketua DPP KNPI Haris Pertama pada 5 Januari lalu. Haris menganggap Ferdinand telah membuat resah masyarakat dan merusak persatuan.

Polisi begitu cepat memproses hukum di kasus Ferdinand. Dalam dua hari sejak Ferdinand dilaporkan, ada 10 saksi yang diperiksa. Pada Kamis 6 Januari, polisi menaikan status menjadi penyidikan lantaran telah menemukan unsur pidana.

Diperiksa Lalu Tersangka: Ferdinand memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa di Bareskrim Polri pada 10 Januari.

Usai diperiksa, dia langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan. Statusnya pun sebagai tersangka.

Baca juga:

Herry Wirawan Divonis Penjara Seumur Hidup

Fakta-fakta Kasus Ferdinand Hutahaean Hingga Tersangka dan Ditahan

Sosialisasikan Kemudahan Belanja Saham, Kaesang Promosikan Aplikasi Saham Rakyat

Share: Ferdinand Hutahaean Didakwa Pasal Ujaran Kebencian dan Penodaan Agama