Politik

Emil Dardak-Bima Arya Gugat UU Pilkada karena Masa Jabatan Terpotong

Manda Firmansyah — Asumsi.co

featured image
Emil Dardak/Portal Pemkab Trenggalek

Tujuh kepala daerah di tingkat provinsi dan kabupaten/kota menggugat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada karena masa jabatannya akan terpotong atau berakhir pada tahun 2023, padahal belum genap lima tahun menjabat sejak dilantik.

Mereka adalah Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak, Gubernur Maluku Murad Ismail, Walikota Bogor Bima Arya, Wakil Walikota Bogor Dedie A. Rachim, Wali Kota Gorontalo Marten Taha, Wali Kota Padang Hendri Septa, dan Wali Kota Tarakan Khairul.

Mereka menggugat Pasal 210 ayat (5) UU 10/2016 tentang Pilkada yang pada pokoknya mengatur masa berakhir jabatan kepala daerah di dalam masa transisi menjelang pelaksanaan pemungutan suara serentak nasional yang diselenggarakan bulan November 2024. Sidang perdana gugatan tersebut digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Rabu (15/11/2023) pukul 13.30 WIB.

“Bahwa dengan adanya ketentuan di dalam Pasal 201 ayat (5) UU No. 10 Tahun 2016, telah membuat PARA PEMOHON dirugikan hak 8 konstitusionalnya sebagai warga negara yang seharusnya sebagai kepala daerah memegang masa jabatan selama lima tahun, menjadi tidak lagi bisa menyelesaikan masa jabatan selama lima tahun sebagai kepala daerah di wilayah masing-masing,” demikian bunyi permohonan para pemohon, dilansir dari laman resmi MK.

Sebagai kepala daerah, para pemohon semestinya memperoleh kepastian memegang masa jabatan lima tahun sebagaimana ketentuan Pasal 162 ayat (1) dan ayat (2) UU 10/2016. Namun, Pasal 201 ayat (5) UU No. 10 Tahun 2016 yang digugat sama sekali tidak mempertimbangkan dan memperhatikan waktu pelantikan para pemohon sebagai kepala daerah. Serta, tidak mengaitkannya dengan batas waktu penyelenggaraan pemungutan suara serentak nasional yang diselenggarakan bulan November 2024.

Para pemohon merasa dirugikan dengan kehilangan kesempatan untuk menyelesaikan masa jabatannya sebagai kepala daerah, janji politik, dan programnya.

Pertama, masa jabatan Murad Ismail sebagai Gubernur Maluku terpotong selama lebih kurang empat bulan. Kedua, masa jabatan Emil Dardak sebagai Wakil Gubernur Jawa Timur akan terpotong selama kurang lebih dua bulan.

Ketiga, masa jabatan Bima Arya sebagai Walikota Bogor akan terpotong selama kurang lebih empat bulan. Keempat, masa jabatan Dedie A. Rachim sebagai Wakil Walikota Bogor akan terpotong selama kurang lebih empat bulan.

Kelima, masa jabatan Marten Taha sebagai Wali Kota Gorontalo akan terpotong selama kurang lebih enam bulan. Keenam, masa jabatan Hendri Septa sebagai Wali Kota Padang akan terpotong selama kurang lebih lima bulan. Ketujuh, masa jabatan Khairul sebagai Wali Kota Tarakan akan terpotong kurang lebih tiga bulan.

Baca Juga:

Ganjar: Demokrasi Ibarat Air, Tak Bisa Dibendung dengan Cara Apa Pun

Ma’ruf Amin: Pemilu di Depan Mata, Temperatur Politik Akan Menghangat

Srikandi Ganjar Gelar Workshop Pelatihan Pembuatan Sandiwch Goreng Bareng Milenial

Share: Emil Dardak-Bima Arya Gugat UU Pilkada karena Masa Jabatan Terpotong