Isu Terkini

Data Pribadi Bocor, Perlukah Dipolisikan Penyebarnya?

Hafizh Mulia — Asumsi.co

featured image

Penyelidikan kasus Ratna Sarumpaet membuahkan satu hal baru: bocornya data pribadi Ratna Sarumpaet. Beberapa data privat Ratna seperti nomor gawai, kode IMEI ponsel, merk dan seri ponsel, nomor rekening, dan riwayat transaksi di Rumah Sakit Khusus Bedah (RSKB) Bina Estetika tersebar luas di media. Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto pun mengatakan bahwa data privat yang bocor seharusnya menjadi data internal kepolisian. Ia mengatakan bahwa pihaknya akan mencari pihak mana yang membocorkan data pribadi tersebut.

Bocornya data pribadi ini tentu menjadi babak baru dalam kasus Ratna Sarumpaet yang penuh drama. Lalu, seperti apa kelanjutan drama Ratna ini? Seperti apa sebenarnya peraturan tentang bocornya data pribadi seperti yang dialami Ratna ini? Apakah ada hukum yang seharusnya melindungi Ratna dari bocornya data pribadinya?

Kelanjutan Drama Ratna Sarumpaet: Digeledah Rumah Tahanannya

Setelah menjadi tersangka, kasus Ratna tidak berhenti begitu saja. Yang terbaru adalah digeledahnya Rumah Tahanan Ratna, karena sempat beredar kabar bahwa Ratna sempat berhasil nge-tweet dari dalam Rumah Tahanan. Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, penggeledahan bukanlah berangkat dari adanya isu tersebut. Melainkan, memang penggeledahan tersebut merupakan penggeledahan berkala untuk menghindari barang-barang yang tidak diinginkan. Yang digeledah bukan hanya bu Ratna, tetapi memang semua sel. Tidak ditemukan barang-barang mencurigakan di dalam sel Ratna.

“Operasi di dalam sel biasa. Enggak masalah itu. Jangan sampai nanti ada sajam (senjata tajam), HP, kan enggak boleh. Itu wajar. SOP-nya kan begitu,” ungkap argo di Polda Metro Jaya kepada media, hari Selasa (9/10) kemarin.

Menyebarkan Data Pribadi? Siap-Siap Terjerat UU ITE

Kembali ke bahasan utama terkait bocornya data Ratna, sama seperti hukum yang menjeratnya, hukum yang dapat menjerat siapapun yang menyebarkan data pribadi Ratna Sarumpaet  adalah Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi Elektronik (UU ITE).  Lebih spesifiknya untuk kasus in adalah Pasal 30 ayat 1 sampai 3. Bunyi ayat 1 sampai 3 pasal 30 adalah sebagai berikut.

BAB VII

PERBUATAN YANG DILARANG

Pasal 30

Ayat 1: “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.”

Ayat 2: “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.”

Ayat 3: “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.

Berangkat dari ketiga ayat ini, terlihat bahwa perbuatan pembocoran informasi Ratna masuk ke dalam kategori pelanggaran yang dijelaskan di ketiga ayat tersebut.

Haruskah Penyebar Informasi Ratna Sarumpaet Dijerat dengan Undang-undang tersebut?

Terlepas dari status Ratna Sarumpaet sebagai tersangka dan drama yang telah diciptakannya, tentu saja Ratna berhak mendapatkan perlindungan hukum. Penyebar data pribadi Ratna ini harus juga dipolisikan. Apalagi, pembocoran yang dilakukan ini sampai melibatkan data-data yang seharusnya menjadi data penyidikan polisi. Dengan membocorkan hal-hal yang bersifat rahasia seperti ini, bukannya mempermudah dan mempercepat kinerja polisi dalam kasus Ratna, justru semakin membuyarkan fokus dan memperlambat penyidikan kasus ini.

Share: Data Pribadi Bocor, Perlukah Dipolisikan Penyebarnya?