Isu Terkini

Cukai Rokok Batal Naik, Keputusan Berdasarkan Banyaknya Kritik

Winda Chairunisyah Suryani — Asumsi.co

featured image

Para perokok aktif di Indonesia sempat dengar enggak, kalau beban cukai rokok rencananya ingin dinaikkan oleh pemerintah? Sebagai produk yang dibuat dari hasil tembakau, rokok memang merupakan salah satu barang yang mempunyai karakteristik tertentu di Indonesia, makanya dalam pemakaiannya pelu adanya pembebanan pungutan negara yang bisa kita sebut dengan cukai. Tentunya, semakin tinggi cukainya, harga di pasarannya akan semakin mahal.

Tapi, kabar terbarunnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) ternyata enggak jadi menaikkan cukai rokok. Hal itu telah diputuskan dalam sidang kabinet yang juga dihadiri Menteri Keungan Sri Mulyani Indrawati pada Jumat, 2 November 2018.

“Mendengar seluruh evaluasi dan masukan dari sidang kabinet, maka kami memutuskan bahwa untuk cukai tahun 2019, tidak akan ada perubahan atau kenaikan cukai. Kita akan menggunakan tingkat cukai yang ada sampai dengan 2018 ini. Dalam hal ini kita akan tetap akan mengikuti struktur dari kebijakan cukai tahun 2018, baik dari sisi harga jual, eceran, maupun dari sisi pengelompokannya,” kata Sri Mulyani dalam sidang yang berlangsung di Istana Negara, Jakarta itu.

Berbagai Pertimbangan dari Beragam Pihak

Mungkin sebagian orang menganggap, bahwa dengan menaikkan cukai dan harga rokok menjadi salah satu cara untuk menurunkan jumlah perokok di Indonesia. Nyatanya, cukai rokok yang naik, tidak berpengaruh terhadap jumlah perokok yang ada.

Hal itu sempat diungkapkan oleh Bhima Yudhistira, perwakilan dari Institute for Development of Economic’s and Finance (INDEF) dalam acara diskusi tentang harga rokok pada Kamis, 2 Agustus 2018, di Tierspace, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

“Yang terjadi kenaikan cukai, itu enggak elastis dengan penurunan konsumsi dari rokok. Tapi cukai sekarang justru menjadi pendapatan negara nomor tiga tertinggi, setelah dari PPh, PPN, yang ketiga cukai, dan 96 persen komponen cukai itu dari mana lagi kalo bukan dari rokok,” kata Bhima.

Bhima menambahkan, bahwa semakin mahal harga rokok akibat tingginya cukai, akan semakin meningkatkan konsumsi rokok ilegal. “Itu tetep peluang terjadinya shifting, atau pergeseran dari orang yang merokok konvensional berpita cukai resmi, kepada ilegal,” ucap Bhima.

Baca juga: Polemik Harga dan Cukai Rokok, Masih Perlu Dinaikkan atau Biarkan?

Permasalah itu belum ditambah dengan dampak dari petani dan juga para karyawan di industri rokok. Ketua paguyuban Mitra Produksi Sigaret Indonesia (MPSI), Joko Wahyudi, sempat mengatakan bahwa kenaikan tarif pita cukai rokok akan berdampak pada menurunnya produksi rokok termasuk rokok sigaret yang berimbas pada penurunan jumlah pegawai.

“Target penjualan kita tidak tercapai karena harga produk rokok ikut naik, produksi kita menurun yang akhirnya justru akan terjadi PHK masal,” kata Joko.

‎Ketua Bidang Penelitian dan Pengembangan Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Sjukrianto membeberkan bahwa tarif cukai rokok selalu naik dalam 3-4 tahun terakhir, di tahun 2018 saja kenaikan tarifnya mencapai 10,04. Tak heran, para pedagang eceran sudah mengalami penurunan penjualan.

“Kalau pendapatan masyarakat bertambah, tidak masalah cukai dinaikkan. Tapi pendapatan masyarakat juga belum naik,” ujar Sjukrianto dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 16 Mei 2018 lalu.

Baca juga: Harga Rokok Murah, (Si)Apa yang Berpengaruh dan Terpengaruh?

Data itu persis dengan yang diungkapkan oleh Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Kretek Indonesia (GAPPRI). ”Perlu diingat kondisi industri rokok saat ini sedang terpuruk dengan menurunnya volume secara drastis. Ada penurunan 1-2 persen selama 4 tahun terakhir. Bahkan hingga April 2018, terjadi penurunan volume industri rokok sebesar 7 persen. Hal itu sesuai penelitian Nielsen, April 2018,” jelas Ketua Umum GAPPRI, Ismanu Soemiran, Kamis, 30 Agustus 2018.

Tentunya, dengan batalnya kenaikannya cukai rokok ini, pemerintah paham betul, bahwa hidup mati industri hasil tembakau tergantung pada keputusan negara juga. Jika terjadi kerugian, tak hanya industri itu sendiri tetapi juga pemerintah. Sebab, secara defacto pemerintah adalah penerima pungutan terbesar hasil penjualan Industri Hasil Tembakau (IHT).

Share: Cukai Rokok Batal Naik, Keputusan Berdasarkan Banyaknya Kritik