Isu Terkini

Buron 12 Tahun, Terpidana Korupsi Terdeteksi Usai Gugat Cerai Istri

Irfan — Asumsi.co

featured image
Antara Foto

Buronan kasus korupsi yang menghilang selama 12 tahun, Tohidi ditangkap Kejaksaan Negeri Garut. Keberadaannya diketahui ketika mengajukan gugatan cerai terhadap istrinya di Subang, Jawa Barat.

Awal Menjadi Buronan

Tohidi divonis bersalah oleh majelis hakim pada 2009 terkait kasus penyelewengan anggaran pembangunan tempat pelelangan ikan di Cilauteureun Kabupaten Garut, Jawa Barat. Namun, pihak kejaksaan tak sempat mengeksekusi Tohidi ke tahanan usai sidang vonis lantaran yang bersangkutan melarikan diri. 

Tohidi tidak diketahui keberadaannya sejak 2009. Kepala Kejari Garut Neva Dewi Susanti mengaku sulit mendeteksi keberadaan Tohidi lantaran kerap mengganti identitas. Dalam misi pencarian di Garut, Sukabumi hingga Jakarta, Tohidi tak pernah ditemukan selama 12 tahun.

Terdeteksi Saat Gugat Cerai

Pihak Kejaksaan Negeri Garut mengetahui keberadaan Tohidi di Subang ketika yang bersangkutan mengajukan gugatan cerai terhadap istrinya. Kejari Garut langsung berkoordinasi dengan Kejari Subang.

“Di Sukabumi atau di Jakarta ada beberapa wilayah, ternyata di Subang ada pengajuan gugatan cerai terhadap yang bersangkutan, ada alamatnya, rumahnya jelas,” Kepala Kejari Garut Neva Dewi Susanti mengutip Antara.

Pada Kamis (16/9), tim dari Kejari Garut lantas menangkap Tohidi di Subang. 

Riwayat Kasus

Tohidi terjerat kasus tindak pidana korupsi pengembangan Tempat Pelelangan Ikan Cilauteureun tahun angaran 2005 yang merupakan program Pemprov Jawa Barat.

Tohidi adalah seorang pemborong yang memenangkan proyek pengembangan tempat pelelangan ikan tahun 2005 di pantai selatan Garut. Proyek sebesar Rp1,1 miliar lebih itu dikerjakan tidak sesuai spesifikasi. Kemudian selama masa pemeliharaan, Tohidi juga tidak melaksanakan kewajibannya. Hingga kemudian, Kejaksaan Negeri Garut mengusut Tohidi.

Tohidi menjalani sidang vonis pada 2009. Dia dinyatakan telah merugikan uang negara sebesar Rp599 juta.

Saat divonis, Tohidi dijatuhi hukuman kurungan dua tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider penjara enam bulan. Ditambah denda Rp449 juta dan dikenakan penjara satu tahun jika tak sanggup membayar.

Tohidi merupakan orang kedua yang berhasil ditangkap oleh tim Tangkap Buron Kejari Garut. Sepekan lalu, Kejari menangkap seorang mantan anggota DPRD Garut yang sudah buron selama 13 tahun terkait kasus korupsi APBD.

Share: Buron 12 Tahun, Terpidana Korupsi Terdeteksi Usai Gugat Cerai Istri