Isu Terkini

Buni Yani, Ahmad Dhani, dan Mereka yang Terlilit Kasus UU ITE

Winda Chairunisyah Suryani — Asumsi.co

featured image

Buni Yani adalah sosok di balik viralnya video mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (BTP) yang berbicara tentang Surat Al-Maidah ayat 51. Ia mengunggah potongan video tersebut hingga akhirnya membuat BTP masuk penjara. Namun nasib itu berbalik kepadanya. Pada Jumat, 1 Februari 2019, Buni Yani memenuhi panggilan eksekusi yang dilayangkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) untuk kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kuasa hukumnya Aldwin Rahadian mengatakan seharusnya kliennya itu mendapat penangguhan penahanan sementara memproses upaya hukum lanjutan yaitu peninjauan kembali (PK). Sehingga, Buni tidak perlu langsung dieksekusi. “Hanya kan ada kebijakan lain begitu mungkin. Masyarakat bisa menilai bagaimana perlakuan yang satu dengan yang lain. Apalagi persoalan Buni Yani ini kita sudah tau semua,” ujar Aldwin.

Buni Yani sendiri menganggap bahwa vonis hakim dan tuntutan jaksa yang menerapkan Pasal 32 Ayat 1 UU ITE tidak sesuai dengan apa yang dituduhkan selama ini. Mantan jurnalis itu mengaku selama ini dia tak pernah diperiksa dengan menggunakan pasal tersebut.

“Saya dituntut menggunakan Pasal 32 Ayat 1. Jaksa mendrop menghilangkan pasal 28 ayat 2. Dia memakai Pasal 32 Ayat 1 padahal saya belum diperiksa dengan menggunakan pasal itu di Reskrimum Polda Jabar,” katanya di hadapan Fadli dan Fahri.

Proses hukum yang dilewati Buni Yani sendiri sebenarnya cukup panjang. Ia sudah divonis bersalah dan diputuskan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara tanpa disertai perintah penahanan. Vonis tersebut dijatuhkan oleh majelis hakim yang diketuai M Sapto dalam sidang yang digelar di Gedung Arsip, Jalan Seram, Bandung, Jawa Barat, pada Selasa 14 November 2017. Namun hingga kini, ia masih berusaha untuk melawan putusan hakim tersebut.

Buni Yani sendiri bukanlah satu-satunya orang yang terjerat hukum akibat dinilai melanggar aturan di dalam UU ITE. Sudah ada beberapa tokoh yang juga terjerat sejumlah pasal dalam UU ITE. Mulai dari kalangan orang biasa, sampai seorang public figure. Aturan ini sendiri disahkan pada masa kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada April 2008.

Lalu, siapa saja orang-orang yang pernah tersandung kasus UU ITE?

Prita Mulyasari

Prita Mulyasari menjadi sosok pertama yang dikenal publik karena terjerat UU ITE. Prita merupakan seorang ibu dari masyarakat biasa yang tinggal di Tangerang. Kasus yang melilitnya berawal dari surat elektronik, yang berisi tentang ketidakpuasannya saat menjalani pelayanan kesehatan di RS Omni Internasional.

Tulisannya tersebar luas di internet. Atas kejadian itu, pihak rumah sakit merasa dicemarkan nama baiknya hingga melaporkan ke pihak kepolisian. Hingga membuat Prita divonis melanggar Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (3) UU ITE Nomor 11 Tahun 2008, Pasal 310 Ayat (2) KUHP, atau Pasal 311 Ayat (1) KUHP. Namun, Prita terus berusaha mencari keadilan dengan menempuh jalur hukum lain.

Setelah proses yang panjang dari Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung, akhirnya pada 17 September 2012 Prita dinyatakan tidak bersalah dan tidak terbukti melakukan pencemaran nama baik yang dituduhkan. Dengan putusan ini, vonis yang dijatuhkan oleh PN Tangerang dan Pengadilan Tinggi Banten gugur.

Ahmad Dhani

Kasus UU ITE juga baru saja terjadi pada musisi Ahmad Dhani. Ia divonis hukuman penjara 1 tahun 6 bulan pada Senin, 28 Januari 2019 kemarin. Pria kelahiran Surabaya 26 Mei 1972 ini didakwa melanggar UU ITE atas twitnya pada 2017 yang dinilai menyebarkan kebencian dan permusuhan.

Setidaknya ada tiga tulisan yang membuat dirinya terjerumus dalam pasal karet. Hingga akhirnya, hakim menilai Ahmad Dhani melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Artis Berinisial VA

Setelah heboh terkait informasi tentang prostitusi online yang menipa seorang artis, VA kemudian dinaikkan statusnya menjadi tersangka oleh Penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Timur menaikkan pada Rabu 16 Januari 2019. Artis VA ditetapkan tersangka bukan karena dia terlibat langsung dalam praktik prostitusi tersebut, melainkan karena terbukti mengeksploitasi dirinya sendiri dengan menyebar gambar dan video vulgar kepada mucikari.

“Artis VA kami tetapkan tersangka per hari ini,” kata Kapolda Jawa Timur, Irjen Luki Hermawan, pada media, Rabu, 16 Januari 2019 lalu.

VA pun terjerat dengan pasal 27 ayat 1 undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. “Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara,” ujar Luki Hermawan menambahkan.

Ariel Noah

Hampir mirip dengan kasus VA, Nazriel Irham atau Ariel juga pernah tersangkut kasus pelanggaran UU ITE. Pada 2010, vokalis band Noah itu divonis bersalah atas video pornografi yang melibatkan dirinya sebagai pemeran. Sejumlah artis perempuan juga terlibat dalam kasus ini, seperti Luna Maya dan Cut Tari.

Tak hanya terjerat Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, kepolisian juga menyatakan Ariel bersalah sebab melanggar UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Hingga akhirnya hakim mevonis Arie dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dan membayar denda sebesar Rp 250 juta.

Baiq Nuril

Salah satu kasus UU ITE lainnya yang menjadi sorotan juga terjadi pada Baiq Nuril Maknun. Ia sempat dijadikan tersangka karena menyebarkan rekaman suara telepon atasannya. Dalam pengakuannya, ia sengaja merekam telepon atasannya yang mengandung tindakan asusila untuk sebagai bukti bahwa dirinya hanya menjadi korban.

Sayangnya, ia justru harus berurusan dengan hukum karena atasannya melaporkan Baiq Nuril ke kepolisian 2015 lalu. Baiq Nuril diputus bersalah dan melanggar Pasal 27 ayat 1 UU ITE oleh Mahkamah Agung (MA). Dia dianggap menyebarkan informasi elektronik bermuatan asusila.

Atas putusan itu, Baiq Nuril yang sebelumnya sudah divonis bebas oleh PN Mataram, terancam 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta. Untuk itu, ia mengajukan PK atas putusan MA pada Kamis, 10 Januari 2019 kemarin. Namun, hingga saat ini belum ada putusan final dari PK tersebut.

Share: Buni Yani, Ahmad Dhani, dan Mereka yang Terlilit Kasus UU ITE