Isu Terkini

Amnesti Bagi Dosen Saiful Mahdi Tunggu Pertimbangan DPR

Antara — Asumsi.co

featured image
ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Presiden Joko Widodo dilaporkan telah memberi amnesti kepada
dosen Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh Saiful Mahdi yang terjerat kasus
UU ITE. DPR diminta segera merespons hal tersebut.

Keputusan: Dikutip dari Antara, Menko Polhukam Mahfud
MD menyatakan pemerintah telah selesai memproses permintaan amnesti Saiful
Mahdi. Saat ini, pemerintah tinggal menunggu proses di DPR karena berdasarkan
UU Presiden harus mendengar DPR bila memberikan amnesti dan abolisi.

“Setelah dialog saya dengan istri Saiful Mahdi dan para
pengacaranya 21 September, lalu tanggal 24 September saya lapor ke Presiden,
dan bapak Presiden setuju untuk memberikan amnesti,” ujar Mahfud.

Respons DPR: Mahfud mengaku pemerintah sudah mengirim
Surat Presiden berisi permintaan pertimbangan lembaga itu terkait amnesti untuk
Saiful Mahdi pada 29 September 2021.

Pasal 14 ayat 2 UUD 1945 menyebut bahwa Presiden harus
mendengarkan DPR lebih dulu jika hendak memberikan amnesti dan abolisi.

Desakan: Direktur LBH Banda Aceh Syahrul Putra Mutia
meminta DPR untuk segera merespons dengan membacakan Surat Presiden tersebut.
Pasalnya, dia menyebut DPR akan memasuki masa reses pada 8 Oktober 2021

“Sekarang bola pemberian amnesti untuk Saiful Mahdi ini ada
di tangan DPR RI,” kata Syahrul.

Permohonan: Saiful mengajukan amnesti kepada Jokowi
pada 6 September 2021. Permintaan amnesti juga didukung lebih dari 85.000 orang
di platform petisi Change.org dan ratusan surat dari organisasi masyarakat
sipil di Aceh, serta akademisi dari dalam negeri hingga luar negeri.

Persoalan: Saiful Mahdi harus menjalani hukuman
penjara selama tiga bulan dan denda Rp10 juta atas kritikannya di grup WhatsApp
internal Universitas Syiah Kuala tentang hasil tes CPNS dosen Fakultas Teknik
kampus tersebut.

Saiful menjalani pidana penjara di Lembaga Pemasyarakatan
(Lapas) Kelas IIA Banda Aceh di Lambaro, Aceh Besar.

Share: Amnesti Bagi Dosen Saiful Mahdi Tunggu Pertimbangan DPR