General

Yusuf Supendi Meninggal Saat Menjadi Bacaleg PDIP, Begini Perjalanan Politiknya yang Berawal dari PKS

Winda Chairunisyah Suryani — Asumsi.co

featured image

Kabar duka menghampiri dunia politik Indonesia. Yusuf Supendi, salah satu pendiri partai Keadilan yang merupakan cikal bakal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) baru saja menutup usianya pada Jumat, 3 Agustus 2018.  Informasi meninggalnya Yusuf Supendi ini disampaikan oleh Dewan Pengurus Pusat (DPP) PKS melalui akun Twitternya @PKSejahtera.

“Innalillahi wa inna ilaihi rojiun. Setiap yang bernyawa pasti akan merasakan kematian. Setiap kita tak pernah tahu kapan gilirannya. Segenap keluarga besar PKS turut berduka cita atas wafatnya Ustadz Yusuf Supendi. Semoga Allah beri beliau husnul khotimah. Amiin,” tulis akun @PKSejaktera yang diunggah pagi tadi.

Innalillahi wa inna ilaihi rojiun. Setiap yang bernyawa pasti akan merasakan kematian. Setiap kita tak pernah tahu kapan gilirannya.

Segenap keluarga besar PKS turut berduka cita atas wafatnya Ustadz Yusuf Supendi. Semoga Allah beri beliau husnul khotimah. Amiin. pic.twitter.com/yBK4Xq0sU2— DPP PKS (@PKSejahtera) August 3, 2018

Presiden PKS Mohammad Sohibul Iman beserta jajaran DPP PKS pun melayat ke kediaman almarhum Yusuf di daerah Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur.

Presiden PKS @msi_sohibuliman beserta jajaran DPP bertakziyah ke kediaman almarhum Ustadz Yusuf Supendi di Pasar Rebo, Jakarta.

Semoga Allah menerima segala kebaikan beliau, dan mengampuni kesalahannya. pic.twitter.com/a4npVyIJdV— DPP PKS (@PKSejahtera) August 3, 2018

Perjalanan Politik Yusuf Sependi Semasa Hidupnya

Pria kelahiran Bogor, Jawa Barat, 15 Mei 1958 ini sudah masuk ke dunia politik saat PKS masih bernama Partai Keadilan, tepatnya pada 1998. Bukan hanya pendiri, dia juga menjadi salah satu deklarator partai dakwah tersebut. Di PKS, Yusuf pernah menjadi menjadi anggota DPR periode 2004-2009 dari Fraksi PKS.

Namun, di tahun 2010, saat ia menjabat sebagai wakil ketua Dewan Syariah PKS, lulusan Universitas Imam Bin Saud, Riyadh, Arab Saudi ini sempat mengalami konflik dengan internal partainya, dan ia dipecat dari partainya. Dalam buku yang berjudul Yusuf Supendi Menggugat Elite PKS, ia menulis bahwa pemecatannya itu karena tuduhan mengganggu istri orang dan menyelewengkan dana sumbangan.

Yusuf sempat membantah tuduhan itu, bahkan juga sudah berusaha mengajukan gugatan perdatan terhadap 10 elite PKS dengan jumlah kerugian Rp 42,7 miliar ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun hakim PN Jaksel menolak gugatannya itu pada 14 Februari 2012. Yusuf pun mengadukan hakim yang menolak gugatannya ke Komisi Yudisial.

Tak hanya itu, Yusuf juga mempermasalahkan terpilihnya Presiden PKS Anis Matta karena dianggap ilegal. Dia pun meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Juni 2013 mencoret 494 caleg PKS yang didaftarkan untuk Pileg 2014. Yusuf juga berani melaporkan sejumlah petinggi PKS ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hingga akhirnya, Yusuf dipecat oleh Lutfhi Hasan Ishaaq, Presiden PKS kala itu.

Menjelang Pemilihan Legislatif (Pileg) 2014, Yusuf memilih bergabung Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) dan didaftarkan menjadi calon legislatif untuk mengisi daerah pemilihan Jawa Batat V yang meliputi daerah Bogor dan sekitarnya. Sayangnya, mantan Staf Ahli Pusat Konsultasi Syariah, Jakarta ini tidak berhasil lolos menjadi anggota legislatif.

Jelang Pileg 2019 ini, Yusuf pun kembali menjadi calon anggota DPR, namun kali ini dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P). Yusuf masih mencalonkan diri di daerah pemilihan V Jawa Barat. Lagi-lagi, Yusuf tak berhasil masuk Senayan karena sudah terlanjur tutup usia.

Status Pencalegan Yusuf

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Wahyu Setiawan bilang bahwa posisi Yusuf Supendi masih dapat digantikan orang lain.

“Kalau meninggal dunia bisa digantikan,” ujar Wahyu Setiawan pada media di Kantor KPU, Jumat, 3 Agustus 2018. Memang, berdasarkan Peraturan KPU Pasal 23 ayat 1 Nomor 20 Tahun 2018, disebutkan bahwa bakal calon legislatif (bacaleg) yang sudah ditetapkan sebagai Daftar Caleg Sementara (DCS) dan meninggal dunia dapat diganti.

Jadi, sesuai Pasal 23 ayat (2) tersebut, bacaleg yang meninggal dunia dapat diajukan calon pengganti tanpa harus mengubah atau mengurus nomor urut baru.

“Nama baru, kan partai politik dapat mengirimkan 100 persen di dapil. Kalau meninggal dunia di luar kemampuan manusia siapapun. Sehingga kalau meninggal dunia bisa diganti,” ungkap Wahyu menambahkan.

Share: Yusuf Supendi Meninggal Saat Menjadi Bacaleg PDIP, Begini Perjalanan Politiknya yang Berawal dari PKS