Isu Terkini

YouTuber Rius Vernandes dan Jerat Mematikan UU ITE

Ramadhan — Asumsi.co

featured image

Foto secarik kertas menu makanan dengan tulisan tangan di kabin maskapai Garuda Indonesia beberapa waktu lalu berbuntut panjang. Sang pengunggah, Rius Vernandes, dilaporkan ke polisi atas tuduhan pencemaran nama baik. Landasannya, lagi-lagi, Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Ketua Harian Serikat Karyawan Garuda Indonesia (Sekarga) Tomy Tampatty menyebut postingan Rius itu menimbulkan kerugian bagi perusahaan. Sedianya Rius dimintai keterangan di Polres Bandara Soekarno Hatta Jakarta hari ini, Rabu (17/07/19). Namun, karena lain hal, ia meminta penjadwalan ulang pemanggilan itu.

Kasus ini bermula ketika Rius dan tunangannya Elwiana Monica naik penerbangan “Business Class” Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA 715-417 tujuan Sydney-Denpasar-Jakarta. Dalam perjalanannya, Rius sempat mengunggah menu yang ditulis tangan di atas secarik kertas lewat instastories di akun Instagramnya, Sabtu (13/07).

Setelah unggahan itu ramai dan viral, Rius segera membuat video klarifikasi di kanal YouTube-nya: “Yang Sebenernya Terjadi di Balik Menu Tulisan Tangan Garuda Business Class” yang diunggah pada 14 Juli 2019.

Garuda bereaksi. Awalnya, maskapai pelat merah ini merilis pengumuman bernomor JKTCCS/PE/60145/19 tentang Larangan Mendokumentasikan Kegiatan di Pesawat yang disahkan oleh Pjs SM FA Standarization & Development Garuda Indonesia, Evi Oktaviana pada 14 Juli 2019.

Namun, pengumuman yang telanjur mewabah itu akhirnya diganti. Pihak Garuda Indonesia mengeluarkan pengumuman terbaru bernomor JKTDO/PE/60001/2019 terkait dokumentasi di dalam kabin pesawat yang mengganti larangan menjadi imbauan.

Pengumuman tersebut dikeluarkan dalam rangka untuk menjaga ketertiban di kabin pesawat, keselamatan operasi penerbangan, kelancaran pelayanan selama penerbangan, dan menghormati hak-hak penumpang. Para penumpang diimbau untuk tidak mengambil gambar, baik foto dan video atau mendokumentasikan segala kegiatan di dalam kabin pesawat selama penerbangan.

Selain itu, pengumuman itu juga dimaksudkan untuk menjaga privasi para penumpang dan awak kabin, serta menghindari complain dari penumpang lain atas kegiatan pengambilan gambar oleh salah satu penumpang tanpa izin.

Pengumuman itu disinyalir sebagai respons atas unggahan viral secarik kertas menu Garuda Indonesia yang dilakukan Rius. Bahkan setelahnya, pihak Garuda melaporkan Rius dan berpotensi dijerat UU ITE.

Rius Mestinya Tak Bisa Sembarangan Dijerat UU ITE

Pegiat Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFENet), Bimo Fundrika mengatakan bahwa kasus yang dialami Rius tak semestinya dibawa ke jalur hukum. Apalagi, setiap orang tentu memiliki kebebasan berpendapat.

“Menurut saya jelas, kasus ini tidak memenuhi, pertama, unsur pencemaran nama Baik. Perbuatan pencemaran nama baik merupakan tindak mengancam reputasi seseorang baik secara tertulis maupun lisan sebagai suatu sebab adanya tindakan kebencian disertai dengan tuduhan,” kata Bimo saat dihubungi Asumsi.co, Rabu (17/07).

Bimo menjelaskan bahwa yang bisa membuat aduan ke polisi dengan UU ITE itu jelas ada batasannya, misalnya harus individu, harus mereka yang dicemarkan nama baiknya. Dalam hal ini, tentu tidak semua orang bisa melaporkan.

“Sedangkan dalam kasus Rius Vernandes, pihak Garuda Indonesia tidak termasuk unsur perorangan, melainkan perusahaaan penerbangan nasional, sehingga pelaporan yang dituduhkan terhadap Rius tidak memenuhi unsur pencemaran nama baik seseorang.”

Lebih lanjut, Bimo menegaskan bahwa muatan pencemaran nama baik di UU ITE itu seharusnya dikorelasikan dengan Pasal 310 KUHP, yakni dengan makna menuduh melakukan sesuatu. Sementara dalam unggahan Rius, yang diunggah itu tidak ada unsur atau upaya menuduh apalagi memfitnah. Hal yang dilakukan Rius hanya mendokumentasikan kejadian yang dialaminya.

Dalam hal ini, yang harus dipahami adalah pentingnya mengetahui penjelasan detil soal pencemaran nama baik. Disebut pencemaran nama baik jika memuat kabar bohong yang mengandung unsur yang tidak berdasar dari kenyataan dan fakta, melainkan dari sebuah peristiwa yang tidak benar-benar terjadi. “Perbuatan Rius tidak bisa dikatakan memuat kabar bohong karena dilakukan berdasarkan pada peristiwa yang terjadi pada dirinya sebagai penumpang.”

Bimo melihat keberadaan UU ITE ini memang polanya seringkali cenderung untuk membungkam kritik, terutama dalam kasus Rius. Dalam waktu terdekat, Bimo dan pihaknya tentu akan meminta pihak polisi untuk menghentikan kasus ini dan meminta pelapor untuk mencabut aduannya serta menempuh jalan mediasi.

“Kalau untuk jangka panjangnya, tentu terkait pembuat kebijakan, yaitu Kemkominfo dan Komisi I DPR RI, untuk segera mencabut isi Pasal 27 hingga Pasal 29 UU ITE agar tidak terus-menerus disalahgunakan pihak-pihak tertentu yang berkepentingan untuk melakukan pemberangusan atas kebebasan berpendapat dan berekspresi warga negara.”

“Selama pasal-pasal ini masih ada, selama itu pula akan terus mengancam rasa keadilan dan menimbulkan persoalan ketidakpastian hukum saat seseorang yang tidak melakukan tindak pelanggaran pidana, tapi malah kemudian dikenai pasal pidana.”

YLKI: Jangan Benturkan Keluhan Konsumen dengan UU

Langkah Garuda Indonesia melaporkan Rius mendapat sorotan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Menurut Sekretaris Harian YLKI Agus Suyatno, jangan pernah membenturkan pendapat atau keluhan konsumen dengan Undang-undang, kalau masih bisa diselesaikan dengan cara bijak.

“Kalau kemudian pihak maskapai langsung membenturkan konsumen dengan hukum yang ada dalam hal ini UU ITE, tentu menjadi kontra produktif. Seharusnya kan ini bisa disikapi oleh maskapai untuk lebih wisdom atau bijaksana dengan mediasi misalnya semacam itu,” kata Agus saat dihubungi Asumsi.co, Rabu (17/07).

Agus menegaskan bahwa apa saja yang disampaikan konsumen terhadap layanan jasa, entah itu pendapat, keluhan, hingga kritik, harusnya tak harus langsung dilaporkan. Sebab pada prinsipnya, konsumen itu dilindungi atas pendapat dan keluhannya, sementara pelaku usaha wajib untuk mendengarkan keluhan itu.

Apalagi dalam kasus ini, Rius tidak sedang menjelekkan pihak Garuda, tapi mereview, karena ia merupakan seorang vlogger yang juga sering mereview sejumlah maskapai.

“Nah salah satu kebiasaan vlogger kan mereview apa yang ia lihat dan alami langsung, dan itu memang sudah pekerjaannya. Tapi kalau kemudian maskapai membenturkan itu dengan UU ITE kan jadinya senjakala perlindungan konsumen. Ini jadi sesuatu yang patut kita sesalkan.”

Meski begitu, Agus juga mengimbau, meski menyampaikan pendapat itu dijamin oleh UU Perlindungan Konsumen, namun konsumen juga perlu selalu memerhatikan ketika hendak menyatakan pendapat atau keluhan di media sosial sehingga perlu kehati-hatian.

“Ketika konsumen sudah menginformasikan atau komplain ke pihak pelaku usaha atau penyedia layanan jasa, tapi kemudian tidak direspons, nah salah satu bentuk untuk menarik perhatian pelaku usaha bisa saja melalui media, ditulis melalui surat pembaca.”

Selain itu, penting juga bagi pihak pelaku usaha atau penyedia jasa juga menanggapi pendapat atau kritik konsumen itu dengan positif, bukan justru dibenturkan. “Sebab ini kan sebetulnya apa yang disampaikan konsumen itu menjadi feedback, menjadi umpan balik dari konsumen untuk pelaku usaha agar bisa mengevaluasi diri, membenahi, atau menyempurnakan layanan mereka.”

Menurut Agus, UU ITE yang berpotensi menjerat Rius, tentu sangat berbahaya, lantaran bisa disalahgunakan sebagai senjata untuk menjerat orang lain, terutama yang anti kritik. Ini sangat miris lantaran sebetulnya konsumen juga dilindungi oleh UU Perlindungan Konsumen atas pendapat dan keluhannya.

“YLKI sempat berkomunikasi dengan pihak Garuda bahwa harusnya hal ini bisa diselesaikan melalui cara yang lebih sederhana misalkan lewat musyawarah. Sekarang kita sedang menuju ke proses itu, Ketua YLKI sudah menyampaikan ke Vice President Garuda Indonesia untuk menyelesaikan permasalahan ini di luar jalur hukum, atau melalui mediasi yang tentu lebih bijak. Justru itu akan meningkatkan nilai Garuda di mata masyarakat.”

Share: YouTuber Rius Vernandes dan Jerat Mematikan UU ITE