Luar Jawa

Warga NTB Rusak Rumah Kakek 80 Tahun Terduga Pencabulan

Manda Firmansyah — Asumsi.co

featured image
Antara/HO

Rumah kakek terduga pencabulan di Bima dirusak warga. Kakek berusia 80 tahun itu menjadi terduga pelaku pencabulan di Kelurahan Oimbo, Kecamatan Rasanae Timur, Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). 

Pengamanan polisi: Polres Bima Kota segera bergerak mengamankan situasi. Wakapolres Bima Kota Kompol Mujahidin memimpin langsung personelnya bersama Brimob. 

“Selain berhasil mengamankan suasana dan mengamankan HA (80 tahun) terduga pelaku pun berhasil dievakuasi dari amukan massa dan langsung dievakuasi di Mako Polres Bima Kota,” ujar Mujahidin, Selasa (17/5/2022), dilansir dari Antara. 

Temui berbagai pihak: Mujahidin kemudian bertemu dengan sejumlah pihak untuk mengantisipasi aksi susulan dari massa yang terlanjur emosi terhadap dugaan pencabulan tersebut.

Mujahidin bertemu dengan camat Rasanae Timur, kapolsek Rastim, Bhabinkamtibmas, Bhabinsa Kelurahan Oimbo, Lurah Oimbo, tokoh agama, tokoh masyarakat, hingga tokoh pemuda setempat. 

Pertemuan itu merupakan salah satu upaya untuk mendinginkan suasana. Ini agar tidak terjadi emosi massa, hingga kembali berbuat anarkis alias main hakim sendiri. 

Pasca pengrusakan: Kondisi terkini pasca peristiwa pengrusakan rumah terduga pencabulan, kata dia, sudah terbilang aman dan kondusif. Ia mengimbau agar warga tidak main hakim sendiri. Ia meminta warga mempercayakan kasus dugaan pencabulan itu kepada polisi untuk diproses hukum. 

“Kami imbau warga jangan main hakim sendiri,” ucapnya.

Baca Juga:

Empat Pria Ditangkap Karena Perkosa Biawak di Taman Nasional India 

Pohon Terbesar Dunia Tumbuh di Hutan Rakyat Sumbar 

Hukuman Herry Wirawan Diminta Diperkuat karena Kejahatan Serius

Share: Warga NTB Rusak Rumah Kakek 80 Tahun Terduga Pencabulan