Isu Terkini

Warga di Bawah 45 Tahun Boleh Beraktivitas Seperti Sediakala, Memangnya Aman?

Ramadhan — Asumsi.co

featured image

Pemerintah akan memberi kesempatan kepada warga berusia di bawah 45 tahun untuk beraktivitas kembali meski pandemi COVID-19 di dalam negeri masih berlangsung. Ada pertimbangan ekonomi dalam rencana kebijakan itu. Apakah hal ini tak mengganggu upaya pemutusan penyebaran virus SARS-CoV-2?

“Kelompok ini kita beri ruang untuk beraktivitas lebih banyak lagi sehingga potensi terpapar PHK bisa kita kurangi lagi,” kata Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo lewat video conference, Senin (11/05/20).

Menurut Doni, warga yang berusia di bawah 45 tahun tak termasuk dalam kelompok rentan. Lebih lanjut, dari total warga yang terpapar COVID-19, tingkat kematian kelompok ini hanya 15 persen dan justru kelompok ini disebut-sebut kerap tak memiliki gejala saat sudah terpapar COVID-19.

“Kelompok muda di bawah 45 tahun, mereka secara fisik sehat, punya mobilitas tinggi, dan kalau terpapar, mereka belum tentu sakit karena tak ada gejala.”

Baca Juga: Apakah COVID-19 Bisa Hilang Sendiri?

Doni menjelaskan bahwa angka kematian tertinggi dari masyarakat yang terpapar COVID-19 datang dari kelompok usia 65 tahun ke atas, yakni mencapai 45 persen. Lalu, 40 persen lainnya datang dari kelompok usia 46-59 tahun yang memiliki penyakit bawaan, seperti hipertensi, diabetes, paru, dan jantung.

“Kalau kita bisa melindungi dua kelompok rentan ini, artinya kita mampu melindungi warga negara kita 85 persen,” ucapnya.

Maka Doni pun mengimbau agar kelompok rentan ini tetap di rumah dan menjaga jarak dari orang lain. Sementara kelompok non-rentan atau di bawah usia 45 tahun diberi ruang untuk beraktivitas lebih banyak lagi.

Meski begitu, Doni menegaskan bahwa masyarakat harus tetap memperhatikan protokol pencegahan COVID-19 saat beraktivitas, seperti menjaga jarak, menghindari kerumunan, menggunakan masker, dan sering mencuci tangan dengan sabun. “Ini untuk menjaga keseimbangan agar masyarakat tak terpapar virus dan juga tak terpapar PHK,” ucapnya.

Protokol Kesehatan Harus Diutamakan

Direktur Lembaga Biologi Molekuler Eijkman Profesor Amin Soebandrio menyebut bahwa pernyataan atau informasi terkait kemungkinan warga berusia di bawah 45 tahun bisa beraktivitas lagi di tengah pandemi harus dibaca secara utuh dan lengkap, jangan sepotong-sepotong. Menurut Prof Amin, kalau informasinya dibaca secara lengkap, rencana kebijakan pemerintah itu bukan masalah.

“Jadi kan tetap dalam skema PSBB ya. Kalau yang kerjanya dilarang oleh PSBB, ya tetap nggak bisa menerapkan aturan itu. Itu kan sebenarnya untuk memberi kesempatan agar sosial ekonomi kembali berjalan,” kata Prof Amin saat dihubungi Asumsi.co, Selasa (12/05).

Baca Juga: Efektifkah Rapid Test COVID-19 di Indonesia?

Prof Amin menegaskan kalau suatu aktivitas melanggar PSBB, tentu tetap tidak boleh dijalankan. “Kan sudah ada pedomannya. Harus pakai masker, jaga kebersihan, rajin-rajin cuci tangan, social dan physical distancing, menghindari kerumunan di transportasi umum, pedoman itu tetap harus jalan. Intinya, aturan dalam PSBB itu tetap dijalankan,” ujarnya.

Menurut Prof Amin, masyarakat justru diminta belajar untuk mencermati apa yang sudah dilaksanakan sejauh ini. Misalnya harus memahami bagaimana karakteristik virus Corona. Sehingga nantinya, ketika melakukan aktivitas apa pun, mereka harus bisa menjaga kondisi tubuh dan kesehatan

“Jadi, skema PSBB-nya tidak diturunkan, dan protokol kesehatannya tetap dikedepankan,” kata Prof Amin.

Aktivitas Warga di Tengah Pandemi Mengganggu Upaya Mitigasi

Sementara itu, kepada Asumsi.co, Berry Juliandi, Sekretaris Jenderal Akademi Ilmuwan Muda mengungkapkan bahwa rencana membolehkan kembali warga berusia 45 tahun ke bawah untuk beraktivitas justru mengganggu upaya mitigasi.

“Usia di bawah 45 tahun ini walaupun tidak memiliki gejala (OTG), akan dapat menularkan virus yang dibawanya kepada orang lain pada golongan yang rawan. Misalnya yang beresiko tinggi karena memiliki penyakit sebelumnya atau bawaan, juga orang yang lanjut usia,” kata Berry, Selasa (12/05).

Baca Juga: Gejala Misterius Mirip Sindrom Kawasaki Menyerang Anak-Anak di Kawasan Padat Infeksi COVID-19

Menurut Berry, akan sulit sekali melarang dan mengendalikan orang-orang berusia di bawah 45 tahun ini untuk tidak berinteraksi dengan golongan rawan berisiko tinggi. “Misalkan ada perawat atau pegawai Panti Wredha/Jompo, anak yang hidup serumah dengan orang tuanya yang sudah uzur dan lain sebagainya. Interaksi tentu sangat sulit dihindari,” ucap Berry yang juga pengajar di Departemen Biologi Institut Pertanian Bogor (IPB) itu.

Berdasarkan data yang ada, Berry menjelaskan bahwa sebenarnya case fatality rate (CFR) virus Corona yang berusia 31-45 tahun di Indonesia itu masih sangat tinggi yakni mencapai sekitar 10 persen. Padahal, lanjutnya, CFR sebesar itu kalau di negara lain mungkin sudah untuk kelompok umur 60 tahun ke atas

“Jadi yang perlu juga diingat adalah bahwa yang meninggal 10 persen dari kelompok usia 31-45 tahun di atas itu adalah buah perjuangan dari para petugas medis di garda depan dan para aparat yang menjaga pelaksanaan PSBB. Jika tidak, mungkin akan lebih besar dari 10 persen,” ujarnya.

“Tentu saja akan sangat berisiko sekali kalau benar diterapkan kebijakan tersebut. Tidak ada jaminan sama sekali. Terlebih dengan tingkat kepatuhan dan kedisiplinan masyarakat Indonesia yang masih belum dapat diandalkan sepenuhnya,” kata Berry.

Senada dengan Berry, pakar epidemiologi Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Padjajaran Panji Fortuna Hadisoemartoepi sepakat bahwa rencana pemerintah mengizinkan warga berusia di bawah 45 tahun untuk beraktivitas lagi akan mengganggu upaya menahan laju COVID-19. Kondisi itu, menurutnya, sangat berisiko meningkatkan lagi penularan kasus di masyarakat.

Baca Juga: Barack Obama dan Jusuf Kalla Kritik Pemerintah Masing-masing soal Kacaunya Penanganan COVID-19

“Yang disampaikan sejauh ini, seperti yang saya baca, sama sekali tidak ada aturan spesifik yang menyertai. Jadi hanya disebut ‘silahkan kembali bekerja’, kalau memang begitu, saya pikir sangat berisiko ya dan orang akan menyangka situasinya akan baik-baik saja,” kata Panji saat dihubungi Asumsi.co, Selasa (12/05).

Dalam pernyataannya, Doni Monardo memang mengkhawatirkan kelompok rentan berusia di atas 45 tahun rentan tertular dari orang-orang tanpa gejala (OTG) dan mengajak masyarakat untuk menjaga kelompok tersebut dari risiko sakit. Menurut Panji, dalam praktiknya, hal itu akan sulit.

“Karena kita kan hidup di Indonesia, sangat sosial kan orang Indonesia itu, susah untuk tidak berinteraksi. Apalagi struktur sosial kita kan sangat erat ya tidak seperti di negara-negara Eropa dan Amerika Serikat.”

Panji menyebut di AS, anak berusia 18 tahun sudah keluar rumah dan bisa tinggal sendiri. Sementara di Indonesia, anak berusia 18 tahun, 20 tahun atau yang sudah bekerja sekalipun, masih banyak yang tinggal bersama orang tuanya, dan setiap waktu bertemu dengan kakek dan neneknya.
“Saya pikir agak sulit dalam praktiknya untuk melindungi kelompok-kelompok rentan itu kalau kelompok lainnya ini dibebaskan beraktivitas,” ujarnya.

“Yang harus disampaikan adalah kalaupun sudah dibebaskan untuk beraktivitas dan bekerja, itu bukan berarti kembali ke kehidupan seperti di bulan Januari lalu. Tapi kita harus tetap ekstra berhati-hati supaya tidak tertular dan menularkan,” kata Panji.

“Sebenarnya yang lebih penting, yang berwenang harus membuat aturan jelas sebelum mengumumkan ke publik soal sebuah kebijakan. Saya pikir strategi komunikasinya harus diperbaiki, jangan mengumumkan orang berusia di bawah 45 tahun boleh bekerja, tapi nggak ada protokol atau panduan kesehatannya seperti apa,” ia melanjutkan.

Share: Warga di Bawah 45 Tahun Boleh Beraktivitas Seperti Sediakala, Memangnya Aman?