Perdebatan tentang pelecehan yang dialami Via Vallen sejak Selasa, 5 Mei 2018 masih terus bergulir. Hal tersebut bermula ketika pelantun lagu ‘Sayang’ itu mengunggah insta stories berupa hasil screen shot percakapan.
Dalam unggahan itu, Via merasa tersinggung karena diminta untuk datang ke kamar si pria dengan memakai pakaian seksi. Via Vallen memang tak mengungkap siapa pesepak bola yang dimaksud, tapi warganet berspekulasi bahwa pesepak bola bernama Marko Simic lah pelakunya.
Hingga saat ini, berbagai komentar, baik yang pro maupun yang kontra bertebaran di kolom komentar foto terbaru Via Vallen di Instagram. Tanggapan negatif bernada menyinggung juga membanjiri media sosial, ada yang beranggapan bahwa Via bersikap berlebihan (lebay) dalam menanggapi kasusnya.
Perlu diketahui, guys, bahwa bentuk pelecehan seksual enggak cuma sekedar pemerkosaan secara fisik belaka. Menurut Komnas Perempuan, pelecehan seksual merujuk pada tindakan bernuansa seksual yang disampaikan melalui kontak fisik maupun non-fisik, yang menyasar pada bagian tubuh seksual atau seksualitas seseorang.
Jadi, pelecehan seksual itu enggak cuma dari kontak fisik aja. Tindakan seperti siulan, main mata, komentar atau ucapan bernuansa seksual, mempertunjukkan materi-materi pornografi dan keinginan seksual, colekan atau sentuhan di bagian tubuh, gerakan atau isyarat yang bersifat seksual, itu semua termasuk bentuk pelecehan.
Jangan anggap remeh dengan bentuk-bentuk pelecehan ringan, karena sebenarnya tindakan tersebut bisa membuat korbannya tersinggung, merasa direndahkan martabatnya, dan mungkin hingga menyebabkan masalah kesehatan dan keselamatan.
Kalau berdasarkan kategori, pelecehan seksual dibagi menjadi 5 jenis, yaitu;
Sedangkan, menurut perilakunya, pelecehan seksual dibagi menjadi 10 jenis, yaitu;
Catcalling atau dipanggil-panggil saat melintas di jalanan tentu menjadi nasib yang sering menimpa kaum perempuan. Bagi laki-laki, panggilan menggoda mungkin hanya sekedar gurauan dan keisengan semata saja.
Tapi perlu diketahui, bahwa hal itu sudah termasuk pelecehan di jalan, atau street harassment. Godaan-godaan verbal di jalanan ini enggak memandang jenis pakaian yang dikenakan perempuan, baik mereka yang menggunakan baju terbuka ataupun mereka yang menggunakan kerudung.
“Assalamualaikum, jawab dong, neng. Sombong amat,” begitu kiranya godaan yang sering diterima kaum perempuan yang menggunakan kerudung saat melintasi kawanan kaum laki-laki.
Di beberapa negara, tindakan catcalling itu termasuk perbuatan yang melanggar hukum dan pelakunya dapat dijatuhi hukuman, lho. Hukumannya mulai dari denda yang cukup tinggi hingga ancaman kurungan.
Sejauh ini, terdapat enam negara yang sudah memiliki undang-undang yang mengatur pelecehan jalanan, yaitu Belgia, Portugal, Argentina, Kanada, New Zealand dan Amerika Serikat. Sejak 1 Januari 2018, Belanda juga udah memberlakukan undang-undang yang menyatakan bahwa pelaku catcalling adalah perbuatan kriminal, dan akan dikenakan denda maksimum sebesar 8.200 euro (Rp130 juta) atau tiga bulan penjara.