Isu Terkini

Viral Pajero Sport Pelat IR Pakai Strobo Maksa Minta Jalan

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Ilustrasi Antara

Sebuah kendaraan jenis Mitsubishi Pajero Sport berpelat nomor huruf akhiran IR terekam kamera meminta untuk diprioritaskan dari sesama pengendara lain di jalanan yang ramai lancar. Mobil itu dilengkapi dengan lampu rotator dan sirene. 

Kejadian: Insiden itu terekam dan diunggah di media sosial lewat akun Instagram @motomobitv dua hari yang lalu. Video itu menuai reaksi dari warganet. 

Pengunggah menuliskan bahwa dirinya membiarkan mobil tersebut mendahuluinya. Dia berpikir bahwa mobil tersebut mempunyai urusan lebih penting ketimbang dirinya. 

“Sebelumnya membunyikan tot tot, kemudian kami kasih jalan duluan. Kebetulan urusan kami tidak terlalu penting, urusan mobil itu pasti lebih penting. Selamat bertugas pak,” tulis @motomobitv, dikutip pada Selasa (5/7/2022). 

Sementara itu, seorang pria dalam video mengatakan kurang lebih hal serupa yang menganggap urusan penunggang Pajero itu lebih penting daripada dirinya. 

“Terus pak terus, dia pasti penting urusannya,” katanya. 

Kendaraan dengan pelat akhiran IR merupakan kendaraan khusus bagi pejabat di dinas rahasia negara. 

Aturan hukum: Undang-Undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 mengatur mengenai ketentuan prioritas bagi kendaraan di jalan raya. 

Pasal 134 menyebut hanya ada tujuh kendaraan yang berhak mendapat prioritas, yakni: 

  • Kendaraan pemadam kebakaran 
  • Ambulans yang mengangkut orang sakit 
  • Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas 
  • Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia 
  • Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara 
  • Iring-iringan pengantar jenazah 
  • Konvoi dan atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia 

Penggunaan lampu rotator ataupun sirene hanya diizinkan untuk kendaraan tertentu. Pemerintah juga telah mengatur penggunaan dan peruntukannya dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Penggunaan rotator pada kendaraan yang tidak termasuk dalam aturan tersebut merupakan sebuah pelanggaran.

Penggunaan rotator pada mobil yang tidak seharusnya bahkan masuk kategori pidana. Hal itu diatur dalam ketentuan Pasal 287 yang menyebut bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor menggunakan rotator di jalan melanggar ketentuan mengenai penggunaan alat peringatan dengan bunyi sinar. 

Bisa dipidana: Pelanggar dapat dikenakan hukuman penjara satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu. Kemudian petugas kepolisian yang melaksanakan penindakan terhadap pelanggar juga berhak melakukan penyitaan perangkat atau alat sirene maupun rotator guna alat bukti.

Baca Juga:

1001 Cara Warga Nekat Mudik: Dari Ambulans Kamuflase Hingga Truk Sayur 

Mobil Pelat RFY, Viral Dahulu Ditilang Kemudian 

Anggota Dishub Bekasi Dimutasi Usai Kawal Mobil Lawan Arah Secara Ilegal

Share: Viral Pajero Sport Pelat IR Pakai Strobo Maksa Minta Jalan